Berita Nasional Terkini

Jakarta Bukan Lagi Kota Termacet di Dunia, Wagub DKI Klaim Berkat Tangan Dingin Anies Baswedan

Jakarta bukan lagi kota termacet di dunia, Wagub DKI klaim berkat terobosan Anies Baswedan berhasil.

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas
Ilustrasi kemacetan: Jalan Gatot Subroto arah Kuningan terpantau macet. 

Ia tak menggunakan istilah Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) yang baru diumumkan pemerintah pusat.

Baca juga: Lengkap, Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 5 SD Halaman 106-112, Buku Tematik Kehidupan Nelayan Indonesia

Kepgub yang diterbitkan Anies yakni Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Melalui Kepgub itu, Anies menetapkan pemberlakuan PSBB mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021.

"Menetapkan Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar sejak tanggal 11 Januari 2020 sampai dengan tanggal 25 Januari 2021," bunyi diktum kesatu kepgub tersebut.

Anies juga menerbitkan Pergub Nomor Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Aturan dalam pergub itu juga Anies menggunakan istilah PSBB, bukan PPKM.

"Dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19, Gubernur dapat memberlakukan PSBB di Provinsi DKI Jakarta," bunyi Pasal 35 ayat 1 pergub tersebut.

Meski demikian, Anies dalam menegaskan bahwa pengetatan PSBB ini diambil berdasarkan PPKM Jawa Bali yang sebelumnya diumumkan pemerintah pusat.

Anies menyatakan mendukung kebijakan tersebut karena bisa membuat penanganan covid-19 di Jabodetabek lebih terintegrasi.

"Kami sangat mendukung keputusan pemerintah pusat untuk mengetatkan pembatasan sosial secara integral di wilayah Jabodetabek dan juga beberapa wilayah lainnya di Jawa dan Bali. Maka, kini kita bisa melakukan pembatasan secara simetris, bersama-sama," kata Anies dalam konferensi pers virtual, Sabtu (9/1/2021).

Anies menyebut pembatasan di DKI Jakarta akan berlangsung pada 11-25 Januari dan bisa diperpanjang jika kasus covid-19 belum sepenuhnya menurun.

Baca juga: Update Liga Italia, Maldini Cerdik Dapatkan Tomori, AC Milan Buru Pilar ke 4, Tak Keluar Uang Banyak

Berikut aturan pembatasan aktivitas di Jakarta:

Tempat kerja menerapkan 75 persen bekerja dari rumah atau work from home. Belajar mengajar dilakukan secara daring atau jarak jauh.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved