Berita Samarinda Terkini

Tersangka Kasus Pasar Baqa dan Paralympic Games Resmi Ditahan Kejari Samarinda

Dua orang dijadikan tersangka hasil pengembangan kasus dugaan korupsi atau rasuah yang sudah bergulir di Kejaksaan Negeri Kota Samarinda.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
DITAHAN - Dua orang dijadikan tersangka hasil pengembangan kasus dugaan korupsi atau rasuah yang sudah bergulir di Kejaksaan Negeri Kota Samarinda. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dua orang dijadikan tersangka hasil pengembangan kasus dugaan korupsi atau rasuah yang sudah bergulir di Kejaksaan Negeri Kota Samarinda ( Kejari Samarinda ).

Penegakkan hukum Korps Adhyaksa tidak tebang pilih, awal tahun 2021 menjebloskan dua tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi berinisial AP dan S ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIA Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Dua orang ini dijelaskan oleh Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Samarinda Johanes Siregar, bahwa benar telah dilakukan penahanan dua orang tersangka atas kasus berbeda.

"Ada dua yang kita tahan. Satu tersangka terkait kasus pengembangan Pasar Baqa. Satu lagi itu melaksanakan putusan pengadilan tinggi terkait perkara Paralympic Games," sebut Johanes Siregar kepada TribunKaltim.co pada Kamis (21/1/2021)  sore di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Dalam perjalanan kasus korupsi tersangka berinisial AP adalah hasil dari jajaran Kejari Samarinda melakukan pengembangan dan penyidikan kasus korupsi pembangunan Pasar Baqa, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, tahun anggaran 2014 sampai 2015, ia berperan sebagai konsultan pengawas kala itu.

Baca juga: Masuk Babak Baru, Kepolisian Serahkan Berkas Perkara 2 Mahasiswa ke Kejari Samarinda

Baca juga: KPU Gandeng Kejari Samarinda, Beri Materi Bimtek ke PPK Soal Penyelesaian Sengketa Pilkada 2020

Baca juga: JPU Kejari Samarinda Tuntut Terdakwa Kasus Pencurian Sekarung Beras dengan 4 Tahun Penjara

Baca juga: Kejati Sambut Baik Aksi FAM Senin Siang, Kasi Penkum Koordinasi dengan Kejari Samarinda

Sementara itu, tiga terdakwa lain dalam kasus ini sudah disidang dan sudah mendapat putusan dari Majelis Hakim.

Yaitu mantan Kepala Dinas Pasar Kota Samarinda Sulaiman Sade, dan dua rekanannya yakni pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pembangunan Pasar Baqa, Miftahul Khoir dan kontraktor pemenang lelang yaitu Said Syahruzzaman yang juga terbukti terlibat dalam kasus korupsi berjamaah ini.

Disinggung terkait ketiga terdakwa yang diputus, kini juga sedang melakukan upaya hukum. Johanes Siregar akan memastikannya nanti.

Mengacu pada perkembangan perkara yang sebelumnya, peran pada hasil penyidikan Kejari Samarinda, tersangka berperan sebagai konsultan pengawas Pasar Baqa. Untuk terdakwa yang lain beberapa di vonis.

"Cuman ada upaya hukum dan kita harus hormati. Ada yang banding, ada juga yang kasasi tapi besok saya pastikan lagi nanti," jelas Johanes Siregar.

Selain melakukan pengembangan dan menetapkan AP sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan Pasar Baqa Kota Samarinda.

Kejari Samarinda juga melakukan eksekusi terhadap tersangka S yang juga diduga melakukan tindakan pada saat gelaran Paralympic Games.

Sesuai dengan amar putusan yang dijatuhkan padanya dari Pengadilan Tinggi Kaltim.

Baca juga: Kajati Kaltim Akui Belum Dapat Laporan dari FAM Soal Dugaan Kasus Korupsi Gedung Kejari Samarinda

Baca juga: Terpidana Korupsi Dana Hibah Dieksekusi Kejari Samarinda, Bakkara Bantah tak Kooperatif

Baca juga: NEWS VIDEO Terpidana Korupsi Dana Hibah Dieksekusi Kejari Samarinda, Tolak Disebut Tak Kooperatif

Eksekusi terhadap tersangka inisial S yang diduga melakukan tindak pidana korupsi kegiatan Paralympic Games setelah yang bersangkutan melakukan upaya hukum banding.

Lalu oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim amar putusannya memerintahkan agar Jaksa Samarinda melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Klas IIA Samarinda.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved