Pilkada Nunukan

Sidang Perdana Pilkada Nunukan di MK Digelar 28 Januari 2021, Komisioner KPU Dedi: Siap 100 Persen

Mahkamah Konstitusi (MK) telah merilis jadwal sidang perdana untuk sengketa Pilkada Nunukan 2020.

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/FELIS
Komisioner KPU Nunukan, Divisi Hukum dan Pengawasan, Dedi.TRIBUNKALTIM.CO/FELIS 

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN-Mahkamah Konstitusi (MK) telah merilis jadwal sidang perdana untuk sengketa Pilkada Nunukan 2020.

Dikutip dari laman resmi MK di mkri.id, sidang dengan nomor register perkara 49/PHP.BUP-XIX/2021, bakal digelar di Ibukota Negara pada Kamis, (28/01/2021), pukul 13.30 WIB.

Diberitakan sebelumnya, gugatan yang dilayangkan oleh pasangan calon (Paslon) Dani Iskandar-Muhammad Nasir (Damai) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan pada 18 Desember 2020, berisi dua poin posita.

Baca juga: Pria Gantung Diri di Balikpapan, Warga Temukan Dalam Kondisi Masih Bernapas

Baca juga: Wagub Kaltim Hadi Mulyadi Bicara Kemungkinan Bencana Alam Besar di Kalimantan Timur

Baca juga: Sambutan Walikota Samarinda Terpilih, Andi Harun Puji Muhammad Barkati, Sebut Kesatria Politik

Paslon bertagline Damai itu menolak penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan oleh KPU Nunukan pada 16 Desember 2020 lalu.

Sebagai pemohon, Paslon Damai menduga selisih perolehan suara yang ditetapkan oleh KPU Nunukan disebabkan beberapa faktor, yakni adanya money politik dan dugaan pemilih siluman.

Baca juga: Muncul Pengumuman dari Mahkamah Konstitusi, KPU Kubar Gelar Rapat Pleno Penetapan Calon Terpilih

Baca juga: Minta Dipertimbangkan, DPRD Balikpapan Nilai Tidak Perlu Ada Rapid Antigen Jalur Darat

Tidak hanya itu, pemohon bahkan menduga Formulir C hasil KWK tidak sesuai antara jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan jumlah pengguna hak pilih.

Komisioner KPU Nunukan, Divisi Hukum dan Pengawasan, Dedi mengatakan, pihaknya sudah mengumpulkan sejumlah alat bukti yang akan dibawah ke 'meja hijau' pada Kamis mendatang.

"Kamis depan sidang sengketa Pilkada Nunukan akan digelar di MK. Jadi tersisa 5 hari lagi. Kami sudah siap seratus persen," kata Dedi kepada TribunKaltim.Co, Sabtu (23/01/2021), pukul 09.00 Wita.

Baca juga: Perbaikan Jaringan Pipa PDAM Distribusi Utama 16 Inch, Berikut 26 Wilayah Terdampak di Nunukan

Baca juga: Banjir di Sembakung Nunukan Naik jadi 2,70 Meter, Suplai Air Bersih Bagi Warga Terus Dilakukan

Alat bukti berupa Daftar Pemilihan Tambahan (DPTb) sudah dipersiapkan KPU Nunukan sejak 19 Januari lalu dengan membuka 351 kotak suara, disaksikan oleh Bawaslu Nunukan termasuk Polres Nunukan.

"Sesuai materi gugatan pemohon, ada 249 TPS di Nunukan yang tidak memiliki daftar hadir. Tapi kami sudah hitung ada 351 TPS, namun untuk berapa jumlah DPTb yang dibawah ke sidang nanti belum sempat dihitung," ucapnya.

Perihal money politic, Dedi mengaku pihaknya sudah menerima materi dari Pemerintah Daerah (Pemda) Nunukan.

"Materi dari Pemda soal money politic sudah kami peroleh. Untuk sidang perdana nanti, baru tahapan pemeriksaan materi gugatan," tuturnya.

Baca juga: Banjir Rendam 335 Ha Sawah di Sembakung Nunukan, Petani Alami Gagal Panen

Kendati begitu, Dedi katakan undangan sidang sengketa Pilkada Nunukan 2020 dari MK hanya untuk 2 orang saja.

"Undangan dari MK hanya untuk 2 orang saja yang bisa hadir dalam persidangan. Nanti ada kuasa hukum dan 1 komisioner KPU, kemungkinan ketua yang hadiri," ujar Dedi.

Dedi tak banyak berkomentar, saat ditanya mengenai kuasa hukum yang akan mendampingi KPU Nunukan di meja persidangan MK yang tersisa 5 hari lagi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved