Pilkada Nunukan
Sidang Perdana Pilkada Nunukan di MK Digelar 28 Januari 2021, Komisioner KPU Dedi: Siap 100 Persen
Mahkamah Konstitusi (MK) telah merilis jadwal sidang perdana untuk sengketa Pilkada Nunukan 2020.
"Kuasa hukum dari Balikpapan. Soal jumlah kami belum tentukan," ungkap Dedi sembari menyudahi obrolan.
Sekadar diketahui, hasil rekapitulasi perhitungan suara oleh KPU dari 21 kecamatan di Kabupaten Nunukan, pasangan Asmin Laura-Hanafiah (Amanah) nomor urut 1,unggul 48.019 suara.
Sementara itu, pasangan nomor urut 2, Dani Iskandar-Muhammad Nasir peroleh 45.359 suara.
Diketahui, jumlah suara sah pada Pilkada serentak 9 Desember 2020 lalu sebanyak 93.378, sementara jumlah suara tidak sah 2.587.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Terima Gugatan Paslon Nomor Urut 2 di Pilkada Nunukan, Begini Reaksi KPU
Sehingga total suara sah dan tidak sah sebanyak 95.965.
Jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada serentak 2020 yakni sebesar 117.763. Sedangkan yang menggunakan hak pilih dalam DPT itu 91.268 pemilih.
Untuk jumlah pemilih yang pindah memilih (DPPh) yang menggunakan hak pilih sebesar 1.094 pemilih.
Sedangkan, jumlah pemilih tidak terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik atau surat keterangan (DPTb) yakni 3.603 pemilih.
Jumlah TPS di Kabupaten Nunukan pada Pilkada serentak 2020 sebanyak 541 yang tersebar di 21 kecamatan dan 240 desa/ kelurahan.
(TribunKaltim.Co/ Felis)