Bantuan Sosial

TERBARU, Ada Bantuan Modal Usaha Rp 3,5 juta dari Kemensos, Catat Syarat dan Waktu Pendaftaran

Setiap penerima nantinya bakan mendapatkan uang tunai Rp 3,5 juta untuk usaha yang dijalaninya.

Kompas.com
Ilustrasi Pemerintah akan menggelontokan bantuan modal usaha untuk masyarakat Rp 3,5 juta 

TRIBUNAKLTIM.CO - Sejumlah bantuan sosial disalurkan oleh Pemerintah di masa pandemi virus covid-19.

Paling baru Pemerintah akan menggelontokan bantuan modal usaha untuk masyarakat.

Setiap penerima nantinya bakan mendapatkan uang tunai Rp 3,5 juta untuk usaha yang dijalaninya.

Bantuan ini merupakan bagian dari program kewirausahaan sosial (Prokus).

Nantinya bantuan akan disalurkan melalui Kementerian Sosial.

Meski demikian ada sejumlah syarat yuang harus dipenuhi iuntuk calon penerima. 

Baca juga: BLT Subsidi Gaji 2021 Kapan Cair? Ada Kabar Mengejutkan, Simak Penjelasan Menaker Soal BLT BPJS 2021

Baca juga: Segera Login eform.bri.co.id/bpum, BLT UMKM 2021 Segera Cair, Kabar Terbaru Menkop UKM Teten Masduki

Simak sejumlah syaratnya di bawah.

Pemerintah terus berupaya menekan angka kemiskinan di Indonesia dengan menggelontorkan sejumlah dana bantuan.

Salah satu di antaranya adalah program kewirausahaan sosial (Prokus) dari Kementerian Sosial.

Program tersebut diberikan kepada Penerima Manfaat dari Program Keluarga Harapan (PKH) yang akan graduasi.

Artinya, mereka yang masih dalam kategori miskin dan rentan miskin, tetapi sudah graduasi karena komponennya tidak terpenuhi.

Melansir laman resmi Indonesia.go.id, bantuan ini menurut rencana akan diberikan kepada 10.000 KPM PKH Graduasi yang memiliki rintisan usaha sejak terdampak pandemi Covid-19.

KPM PKH Graduasi yang terseleksi akan menerima pendampingan dan bantuan sosial insentif modal usaha sebesar Rp 3,5 juta per KPM untuk lebih mengembangkan usaha mereka.

KPM PKH graduasi dapat diartikan sebagai keluarga yang sudah lulus dari program PKH atau sudah dinyatakan mampu dan mendiri, karena usahanya telah berkembang.

Syarat

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved