Bantuan Sosial
TERBARU, Ada Bantuan Modal Usaha Rp 3,5 juta dari Kemensos, Catat Syarat dan Waktu Pendaftaran
Setiap penerima nantinya bakan mendapatkan uang tunai Rp 3,5 juta untuk usaha yang dijalaninya.
Program yang diberi nama Bantuan Presiden atau Banpres Produktif ini menyasar para pelaku usaha mikro.
Menkop UKM Teten Masduki telah mengusulkan ke Kementrian Keuangan program BPUM bisa berlanjut di 2021.
Bagi penerima, bisa mengakses eform.bri.co.id/bpum untuk memastikan diri.
Diketahui, pelaku UMKM akan menerima Rp 2,4 juta secara cuma-cuma dari program BLT UMKM tersebut.
Kabar baik, pemerintah berencana bakal melanjutkan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk warga terdampak Covid-19.
Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Koperasi dan UKM ( Menkop UKM) Teten Masduki.
Dikatakan bahwa program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif rencananya bakal dilanjutkan di tahun 2021 ini.
Oleh sebab itu, Teten telah mengirim surat kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terkait usulan dilanjutkannya program Banpres Produktif.
"Per tanggal 14 Desember 2020 kemarin, kami telah berkirim surat dengan Kemenkeu untuk mengusulkan lanjutan program Banpres Produktif."
"Kami mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 28,8 triliun dan menargetkan 12 juta pelaku UMKM yang akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta per usaha mikro," ujar Teten Masduki dalam Rapat Kerja Kemenkop UKM dengan Komisi VI DPR RI yang disiarkan secara virtual, Kamis (21/1/2021).
Menurut Teten Masduki, apabila pengajuan ini diterima oleh Kemenkeu dan bisa direalisasikan segera, pihaknya akan memprioritaskan penerima BLT UMKM dari aspek pemerataan antardaerah dan yang belum menerima bantuan Banpres.
Apalagi pada periode pencairan sebelumnya, diakui Teten, masih banyak UMKM yang belum mendapatkan BLT sebesar Rp 2,4 juta.
Padahal hingga saat ini sudah ada sebanyak 28 juta UMKM yang mengajukan diri untuk menerima BLT.
"Memang masih banyak UMKM yang belum menerima bantuan ini pada tahap pertama.
Karena itu sudah kami bicarakan ke komite PEN agar 2021 program ini memprioritaskan UMKM yang belum menerima," ungkap Teten.
Sementara bagi UMKM yang sudah menerima bantuan, lanjut dia, akan diarahkan untuk menerima bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro.
Teten berharap dengan adanya kebijakan ini, selain bisa membantu modal usaha bagi pengusaha mikro, juga diharapkan bisa menghubungkan para pengusaha mikro mengakses perbankan agar lebih mudah mendapatkan bantuan atau pinjaman lain.
"Pengusaha mikro yang sebelumnya unbankable, kami harap dengan kebijakan ini bisa menjadi bankable," ucap Teten.
Cara Daftar
Syarat pendaftaran BLT UMKM, Kementerian Koperasi dan UMKM hanya bisa dilakukan secara luring atau offline.
Selain itu, karena tidak semua pelaku UMKM bisa mendapat bantuan, ada beberapa syarat yang juga perlu diperhatikan, yaitu:
WNI dan mempunyai Nomor Induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul
Tidak sedang menerima kredit modal dan investasi dari perbankan
Bukan berasal dari anggota aparatur sipili negara (ASN), TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD
Selanjutnya pelaku UMKM dapat mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota masing-masing.
Saat mendaftar, pelaku UMKM harus membawa sejumlah berkas yang dibutuhkan, yaitu:
NIK
Nama lengkap
KTP
Alamat tempat tinggal
Bidang usaha
Nomor telepon
Jika tempat usaha berbeda dari domisili, maka pendafar harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa setempat.
Cara Cek Status Penerima
Pelaku UMKM juga bisa mengecek status penerima bantuan secara online melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.
Berikut cara pengecekannya:
Buka alamat https://eform.bri.co.id/bpum
Isi nomor KTP Lakukan proses verifikasi dengan memasukkan jawaban perhitungan matematika
Klik proses inquiry
Akan muncul pemberitahuan terkait status penerima bantuan
Jika dinyatakan sebagai penerima bantuan, maka segera datang ke Bank BRI terdekat dengan membawa identitas diri.
Baca juga: Kabar Gembira Buat Karyawan, Menaker Beri Bocoran BLT BPJS Termin III Berlanjut, Tapi Ada Syaratnya
Baca juga: Cukup Bawa 7 Berkas, BLT UMKM Rp 2,4 Juta Bisa Cair, Cek Status Penerima di eform.bri.co.id/bpum
Proses Pencairan
Pencairan BPUM atau BLT UMKM dapat dilakukan dengan melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan/atau kuasa Penerima Dana BPUM dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Surat-surat tersebut sudah disediakan oleh pihak Bank BRI, pendaftar hanya diminta untuk mengisi dan melengkapi data yang diperlukan.
Bagi penerima bantuan yang telah memiliki rekening BRI, dapat membawa persyaratan lainnya seperti buku tabungan, kartu ATM, dan identitas diri.
Penerima bantuan yang tidak memiliki nomor rekening, akan dicetakkan buku tabungan oleh Bank BRI dengan membawa KTP dan bukti SMS atau pemberitahuan
(*)
Editor : Januar Alamijaya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ingin Dapat Bantuan Modal Usaha Rp 3,5 Juta dari Kemensos? Ini Syaratnya..
program kewirausahaan sosial
Prokus
bantuan sosial
bansos
Program Keluarga Harapan
PKH
Kementerian Sosial
Kemensos
bantuan wirausaha Kemensos
Januar Alamijaya
TribunKaltim.co
Resmi Link eform.bri.co.id/bpum & eform.bni.co.id, Cek Penerima BPUM Tahap 2, Persyaratan Pencairan |
![]() |
---|
Ini Link E-Form BRI eform.bri.co.id/bpum & Cara Mengecek Bantuan UMKM BRI Tahap 2 2021, Cara Daftar |
![]() |
---|
Siapkan KTP, Ini Link E-form BRI eform.co.id/bpum & BNI eform.co.id, Cara Cek Bantuan UMKIM Tahap 2 |
![]() |
---|
Tata Cara Daftar UMKM Online agar Punya Legalitas, Login di OSS v1.1, untuk Mencairkan BLT UMKM 2021 |
![]() |
---|
eform.bri UMKM 2021, Daftar Penerima BLT UMKM/ BPUM Tahap 2 Rp 1,2 juta, Login eform.bri.co.id/bpum |
![]() |
---|