Berita Samarinda Terkini
Pematangan Lahan Dekat Stadion Utama Palaran Samarinda tak Ada Izin, Jatam Kaltim: Hanya Modus Saja
Disebut-sebut sebagai aktivitas pematangan lahan di jalan masuk Stadion Utama Palaran, Kelurahan Tani Aman, Kota Samarinda
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Disebut-sebut sebagai aktivitas pematangan lahan di jalan masuk Stadion Utama Palaran, Kelurahan Tani Aman, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Namun anehnya tak ada informasi detail yang menyebutkan, apalagi terpasangnya spanduk tanpa informasi yang jelas.
Kegiatan ini ditengarai ilegal, selain tak ada yang mengetahui apa yang sedang berlangsung.
Rupanya juga tidak mengantongi izin.
Kegiatan yang berdekatan dengan fasilitas umum dan tak mengantongi izin ini juga menyita atensi Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang atau Jatam Kaltim, Pradarma Rupang.
Ia menyebut jika pematangan memang kerap dijadikan kedok bagi penjahat lingkungan untuk mengeruk sumber daya alam Bumi Etam.
Baca juga: Soal Dugaan Aktivitas Tambang Ilegal di Dekat Stadion Utama Palaran, Pemilik Konsesi Lapor ke Polisi
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Kaltim Soroti Aktifitas Tambang Ilegal, Samsun: Mau Kaltim Seperti di Kalsel
"Harus ditanggapi serius. Harus dicek dulu, apa benar itu pematangan lahan, apa benar untuk properti atau perumahan. Jangan-jangan ini kedok individu yang punya tanah untuk memuluskan modus kejahatannya," sebut Rupang kepada TribunKaltim.co pada Minggu (24/1/2021).
Rupang, sapaan akrabnya, juga menyoal terkait perusahaan pertambangan pemegang konsesi lahan.
Baca juga: Tertangkap Kamera Netizen, Diduga Aktivitas Tambang Ilegal di Dekat Stadion Palaran Samarinda
Baca juga: Soal Dugaan Aktivitas Tambang Ilegal di Dekat Stadion Utama Palaran, Pemilik Konsesi Lapor ke Polisi
Menurutnya, jika memang ada kegiatan ilegal terjadi pemegang konsesi juga harus bertanggungjawab.
"Mereka (pemilik konsesi) wajib mengawasi. Itu harus dilaporkan setiap ada kegiatan. Terlebih, ketika ada indikasi kegiatan melanggar hukum ke pengawas (ESDM) atau ke aparat penegak hukum. Kalau mengatakan baru tahu (ada kegiatan) berarti perusahan lalai dalam pengawasan dan harus tanggung jawab," pungkasnya.
Pemilik Konsesi tak Tahu Kegiatannya
PT Insani Bara Perkasa (IBP) selaku pemilik konsesi lahan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) juga tak mengetahui kegiatan tersebut.
Belum lama ini, Kepala Dinas Pertanahan Samarinda, Syamsul Komari dikonfirmasi TribunKaltim.co, juga tidak mengeluarkan izin pematangan lahan.
Bahkan secara tegas tdaik pernah menerbitkan izin di area dekat komplek Stadion Utama Palaran.
Terlebih izin aktifitas yang hanya berjarak sekitar 300 meter dari Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 14 Samarinda.
Apalagi izin pematangan lahan tanah kaveling.

Tidak dikeluarkannya izin pematangan lahan di kawasan tersebut bukan tanpa alasan.
Syamsul Komari tak ingin menerbitkan izin pematangan lahan karena acapkali dijadikan modus untuk mengeruk emas hitam.
Terlebih potensi untuk ditambang kembali masih besar. Tentu tidak adanya izin yang dikantongi membuat indikasi adanya kegiatan ilegal semakin besar.
"Nggak pernah saya keluarkan izin di situ (kawasan Stadion Utama Palaran), dikarenakan itu jadi modusnya illegal mining. Potensi di situ masih besar," sebut Syamsul Komari, Minggu 24 Januari 2021.
Camat Loa Janan Ilir Angkat Bicara
Berita sebelumnya. Adanya kegiatan pembukaan lahan di tepi jalan, arah masuk utama Stadion Utama Palaran, Kelurahan Tani Aman, Kecamatan Loa Janan Ilir (Loji), Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, diduga ilegal.
Terlebih pemilik sah konsesi lahan PT Insani Bara Perkasa (IBP) telah menyebutkan, jika pihaknya tidak melakukan aktivitas penambangan kembali di kawasan tersebut.
Perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pertambangan Batubara (PKP2B) ini, tak mengetahui secara pasti kegiatan apa yang berlangsung di konsesinya.
Hanya menduga jika pembukaan lahan tersebut sebatas pematang lahan.
Baca juga: BREAKING NEWS KPU Samarinda Rapat Pleno Penetapan Paslon Walikota Terpilih, Tamu Undangan Dibatasi
Baca juga: Tersangka Kasus Pasar Baqa dan Paralympic Games Resmi Ditahan Kejari Samarinda
Baca juga: UPDATE Virus Corona di Samarinda, 4 Kecamatan Masih Zona Merah, Kasus Meninggal Capai 241 Orang
Kegiatan yang berjarak sekitar 300 meter dari Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 14 Kota Samarinda itu menjadi pertanyaan besar.
Sebelumnya ditemukan alat berat yang terparkir di jalan tanah menanjak tersebut.
Pantauan TribunKaltim.co kembali mendatangi lokasi tersebut.
Alat berat berwarna kuning hitam tak ada lagi terparkir, hanya bucket berwarna kuning dari alat berat tersembunyi di tumpukan tanah.
Di sisi jalan tanah yang baru dibuka juga terdapat sebuah spanduk.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Samarinda Sebut Andi Harun Bakal Lanjutkan PR Walikota Terdahulu, Penanganan Banjir
Baca juga: Temukan Sabu 3 Kg, Samarinda jadi Perlintasan Narkoba, Satreskoba Potong Jalur Peredaran
Baca juga: Kendaraan Operasional BPBD Samarinda Rusak, Pemkot Sebut Akan Diajukan di APBD Perubahan
Bertuliskan, akan dibuka tanah kaplingan, tanpa disertai kontak person terpampang untuk mencari informasi yang lebih lanjut.
Dikonfirmasi Camat Loa Janan Ilir (Loji) Syahrudin Salman mengatakan, meski terpasang spanduk bahwa akan dibuka tanah kavlingan, ia menyebut bahwa kegiatan tersebut tidak berizin.
"Tidak ada izinnya (kegiatan itu), yang jelas tidak berizin," singkatnya Kamis (21/1/2021).
Meskipun terpasang spanduk menegaskan bahwa adanya kegiatan pematangan lahan, Camat Loji menyatakan instansi yang berwenang lebih paham aktivitas apa yang dilakukan.
"Sebetulnya instansi berwenang yang bisa menjelaskan ada aktifitas apa disana, apakah akan dibuka tanah kavling seperti yang tertera (pada spanduk)," ujarnya.
Baca juga: BREAKING NEWS 2 Nelayan Penajam Tertabrak Kapal Tangker Batu Bara, 1 Selamat yang Lain Menghilang
Baca juga: Jembatan Dondang di Muara Jawa Retak Akibat Ditabrak Tongkang Batu Bara yang Lepas dari Tugboat
Baca juga: MIRIS, Kemegahan Stadion Utama Palaran di Kaltim Tinggal Kenangan, Nasibnya Kini Kian tak Terurus
Pihaknya hanya mendapatkan informasi adanya pematangan lahan, untuk kebenaran tentunya hanya bersifat pemantauan saja.
"Infonya cuma pematangan lahan. Tapi kami tetap memonitor kebenarannya itu (terkait aktifitasnya)," tegasnya.
Ditambahkannya, meski sudah memasang plang menegaskan kegiatan tersebut adalah pematangan lahan, Syahrudin Salman menyayangkan tak ada informasi jika spanduk sudah terpasang dan tidak mencantumkan nomor telpon sebagai bentuk informasi atau yang menjelaskan siapa yang bekerja disana.
Baca juga: Hadiri Diskusi Publik, Jatam Kaltim Soroti Kasus Tambang Ilegal yang Menguap, Terbaru di Kubar
Baca juga: Pemodal dan Penanggungjawab Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto Kukar Ditangkap
Baca juga: Tim Satgas PUPK Kejati Kaltim Sidak Tambang Ilegal yang Berpotensi Bikin Waduk Samboja Jebol
Tidak ada tertera kontaknya lalu bagaimana bisa tahu ada kegiatan pematangan lahan, harusnya izinnya dulu baru dikerjakan.
"Dampak sosialnya kan ke masyarakat, ketika terdampak (ada masalah) kita pun sulit akan kemana," pungkasnya.
Penulis Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo