Berita Samarinda Terkini
Datang Dengan Tangan Kosong, Pemilik Lahan di Samarinda tak Bisa Menunjukkan Bukti
Aktivitas pematangan lahan di tepi Jalan Stadion Utama Palaran, Kelurahan Tani Aman, Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, sudah dihentikan
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA- Aktivitas pematangan lahan di tepi Jalan Stadion Utama Palaran, Kelurahan Tani Aman, Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur sudah dihentikan.
Area hingga dan alat berat juga telah terpasang serta dikelilingi pita berwarna hitam kuning yang menandakan telah disegel pemerintah.
Kegiatan yang hanya berjarak sekitar 300 meter dari Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 14 Samarinda itu, rupanya tak mengantongi izin.
Baca juga: BREAKING NEWS Kabar Duka Cita, Mantan Wabup Penajam Paser Utara Ihwan Datu Adam Tutup Usia
Baca juga: Aturan Rapid Antigen di Balikpapan, Tiga Hal Diperiksa di Posko Jalur Darat, Melanggar Kena Denda
Tentunya tanpa izin, pemilik lahan dan pengelola kegiatan juga melanggar Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 32 Tahun 2017 tentang Izin Pematangan Lahan.
Hasil sidak yang dilakukan Dinas Pertanahan Samarinda, Dinas Lingkungan Hidup Samarinda dan Satpol PP Samarinda, pada Senin (25/1/2021) kemarin, bahwa kegiatan pemagangan lahan sudah berjalan selama dua minggu terakhir.
Setidaknya pengupasan lahan sudah dilakukan seluas 2 hektar.
Baca juga: Berawal Temuan Banyaknya Piutang, Akuntan Publik Temukan Kejanggalan Pengelolaan Keuangan PT AKU
Baca juga: BREAKING NEWS Rapid Antigen Acak di Jalur Darat Balikpapan, Ada yang Menolak, Balik ke Samarinda
Munawir Ghazali disebut sebagai pemilik lahan dan orang dibalik kegiatan pematangan lahan ini.
Selasa (26/1/2021), Munawir Ghazali yang mengaku pemilik lahan memenuhi pemanggilan penyidik Satpol PP Samarinda, agar memperjelas kegiatan dan legalitas kepemilikan lahan.
Tetapi Munawir datang dengan tangan kosong. Tak membawa surat tanah dan bukti kepemilikan lahan.
"Hasil pemeriksaan sementara, dia (Munawir) mengakui tidak mengantongi izin. Dari pengakuan tanahnya ada 10 hektar tapi yang digarap hanya dua hektar untuk 85 tanah kavling. Surat tanah kemungkinan besok (Selasa) dia akan tunjukan ke saya. Tapi, yang jelas dia sudah melanggar Perwali 32/2017, jadi tidak boleh ada kegiatan dulu," tegas Penyidik PPNS Satpol PP Samarinda, Beny Hendrawan, Selasa (26/1/2021) hari ini.
Soal izin pematangan lahan dan legalitas kepemilikan lahan, Beny mempertegas bahwa pihaknya masih konsen pada pelanggaran perizinan.
Baca juga: Warga Mendukung Penutupan Total Jalan Pattimura Samarinda yang Mengalami Longsor
Sedangkan adanya pelanggaran lain terkait status lahan, akan kembali ditindaklanjuti.
"Sementara kita bicara yang ada saja. Jika itu memang itu tidak riil (tidak memiliki surat tanah), ya mungkin kita akan lakukan tindakan selanjutnya. Sanksinya sementara tidak boleh ada kegiatan selama tidak ada rekomendasi dari dinas terkait soal izin," jelasnya.
Terkait indikasi adanya penambangan atau pengerukan emas hitam, Beny menjelaskan bahwa saat sidak berlangsung belum menemukan adanya galian.