Berita Kukar Terkini
Keluarkan Surat Edaran, Pemkab Kukar Berlakukan PPKM Selama 14 Hari
Bupati Kutai Kartanegara ( Kukar) Edi Damansyah mengeluarkan surat edaran tentang PPKM
Penulis: Aris Joni | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG- Bupati Kutai Kartanegara ( Kukar) Edi Damansyah mengeluarkan surat edaran tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada masa pandemi covid-19 dalam wilayah Kabupaten Kukar.
Edaran tersebut dikeluarkan pada Senin (25/1/2021) kemarin dan ditandatangani langsung Bupati Kukar Edi Damansyah.
Surat edaran tersebut dikeluarkan karena mengingat kasus covid-19 di Kukar semakin meningkat dan dalam edaran tersebut juga terdapat beberapa poin terkait PPKM tersebut.
Baca juga: Berawal Temuan Banyaknya Piutang, Akuntan Publik Temukan Kejanggalan Pengelolaan Keuangan PT AKU
Baca juga: BREAKING NEWS Rapid Antigen Acak di Jalur Darat Balikpapan, Ada yang Menolak, Balik ke Samarinda
Dalam edaran itu berisikan bahwa pihaknya menegaskan kembali menutup objek wisata milik pemerintah, sementara milik swasta masih diperbolehkan buka dengan batasan sampai dengan pukul 17.00 Wita.
Selain itu, hanya diisi maksimal 25 persen dari kapasitas tempat wisata tersebut serta menerapkan protokol kesehatan.
Kemudian menghentikan semua kegiatan yang dilaksanakan pemerintah Kukar, BUMD/BUMN, Perusahaan dan ormas atau keagamaan baik di dalam maupun di luar ruangan yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar (lebih dari 20 orang atau 25 persen dari kapasitas ruangan).
Baca juga: BREAKING NEWS Kabar Duka Cita, Mantan Wabup Penajam Paser Utara Ihwan Datu Adam Tutup Usia
Baca juga: Aturan Rapid Antigen di Balikpapan, Tiga Hal Diperiksa di Posko Jalur Darat, Melanggar Kena Denda
“Penyediaan makanan dan minuman selama pelaksanaan kegiatan disediakan dalam bentuk kotakan.
Tidak diizinkan menyediakan prasmanan dan diberikan kepada peserta setelah kegiatan berakhir,” ujar Edi dalam edarannya.
Lanjut dia, Pemkab Kukar juga meminta menjalankan 75 persen Work From Home (WFH) dan 25 persen Work From Office (WFO) bagi semua organisasi perangkat daerah di Pemerintahan kabupaten Kukar yang tidak menjalankan fungsi pelayanan publik serta mearang semua kegiatan keramaian yang berpotensi memicu kerumunan.
“Menerapkan protokol kesehatan yang ketat pada kegiatan resepsi, tasyakuran, pengajian, dan ibadah kelompok doa atau rayon,” tegasnya.
Baca juga: Warga Mendukung Penutupan Total Jalan Pattimura Samarinda yang Mengalami Longsor
Selanjutnya, memberikan izin secara terbatas kepada ASN yag melakukan perjalanan dinas ke dalam maupun luar wilayah Kukar serta menerima kunjungan kerja dari luar daerah.
“Kepala perangkat daerah agar meaporkan rekapitulasi ASN yang melaksanakan perjalanan dinas secara tertulis kepada Bupati,” ucapnya.
Ia juga menambahkan, dalam edaran tersebut juga mengatur pembatasan operasi pasar yang mana pagi diperbolehkan beroperasi pada pukul 06.30 Wita hingga 08.00 Wita, sedangkan sore hari diperbolehkan beroperasi mulai 16.30 Wita sampai 20.00 Wita.
Sementara restoran atau rumah makan dan cafe serta angkringan dibatasi hanya boleh beroperasi hingga pukul 21.00 Wita.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/bupati-kutai-kartanegara-kukar-edi-damansyah-mengeluarkan-surat-edaran.jpg)