Berita Kukar Terkini
Keluarkan Surat Edaran, Pemkab Kukar Berlakukan PPKM Selama 14 Hari
Bupati Kutai Kartanegara ( Kukar) Edi Damansyah mengeluarkan surat edaran tentang PPKM
Penulis: Aris Joni | Editor: Samir Paturusi
Kecuali restoran yang menjadi role model penerapan protokol diperbolehkan buka hingga pukul 23.00 Wita dan itu ditunjuk oleh satgas penanganan covid-19 Kukar.
“Maksimal 25 persen dari kapasitas, diutamakan tidak makan di tempat atau bungkus (take away),” papar Edi.
Baca juga: Lonjakan Kasus Covid Lampaui Persentase Nasional, Masa PPKM di Bontang Bakal Diperpanjang
Baca juga: Soal PPKM, Apindo Kaltim Tegaskan Untung Rugi Pengusaha Sekarang Bukan Materi Tapi Kesehatan
Tak hanya itu, tempat ibadah pun juga diminta untuk membatasi jemaah atau jemaatnya setidaknya 50 persen dari kapasitas rumah ibadah.
Selain itu, dirinya juga mengintruksikan kepada seluruh camat hingga lurah dan kepala desa dan juga tim penegakan hukum satgas covid-19 untuk melakukan rekayasa, razia, pembubaran massa, penutupan aktivitas dalam rangka penerapan disiplin protokol kesehatan covid-19.
“PPKM ini berlaku selama 14 hari terhitung sejak tanggar 27 Januari sampai 9 Februari 2021,” pungkasnya.
Penulis: Aris Joni/ Editor: Samir Paturusi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/bupati-kutai-kartanegara-kukar-edi-damansyah-mengeluarkan-surat-edaran.jpg)