Berita Balikpapan Terkini

Urus Dokumen Kependudukan di Balikpapan Bisa Lewat Online, Disdukcapil Buka Layanan 24 Jam

Pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan telah menerapkan layanan dalam jaringan

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA
PELAYANAN - Proses pelayanan administrasi kependudukan saat sebelum adanya pandemi Corona atau Covid-19 belum lama ini. Pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan telah menerapkan layanan dalam jaringan (daring) atau online secara 24 jam di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan telah menerapkan layanan dalam jaringan (daring) atau online secara 24 jam di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.

Melalui laman Disdukcapil Balikpapan dengan mengakses link, linktr.ee/disdukcapilbpn atau dengan menscan barcode yang berada di akun instagram @disdukcapilbpn.

Masyarakat kini dapat dengan mudah mengakses pelayanan kependudukan yang tidak mengharuskan tatap muka itu.

Kepala Disdukcapil Kota Balikpapan, Hasbullah Helmi, mengatakan, pelayanan Disdukcapil saat ini tak terbatas waktu.

"Jam berapapun penduduk kota ingin mendaftar secara online, sekarang bisa," ujarnya, Selasa (26/1/2021).

Baca juga: Pegawai Disdukcapil Terkonfirmasi Positif Covid-19, Pelayanan Ditutup Sementara

Baca juga: Saat Natal dan Tahun Baru, Pelayanan Disdukcapil Balikpapan Bakal Ditutup

Layanan dari Disdukcapil, sejatinya sudah berjalan sejak tahun 2020. Namun, saat itu aksesnya masih terbatas waktu.

"Kami cek, bahkan ada yang mendaftar jam 01.00 malam. Dan itu tidak apa-apa sekarang bisa diproses," katanya.

Helmi menjelaskan, setelah pendaftaran darinh dilakukan. Proses kepengurusan dokumen kependudukan akan dilakukan keesokan harinya.

Masyarakat hanya perlu sabar menunggu konfirmasi setelah pendaftaran.

Disdukcapil pun akan mengupayakan, proses kepengurusan selesai di hari yang sama ketika mendaftar.

"Silakan mendaftar jam berapapun, tapi prosesnya pagi hari," jelas Helmi.

Akses ini berlaku untuk berbagai pelayanan, seperti pembuatan Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, surat pindah, dan lainnya.

"Semua bisa online. Hanya pelayanan yang membutuhkan kehadiran saja yang mengharuskan tatap muka," jelasnya.

Baca juga: Sempat Tutup Akibat Corona, Pelayanan Disdukcapil Balikpapan Kembali Dibuka dengan Sistem Daring

Pelayanan yang dimaksud seperti pembuatan KTP elektronik, yang diharuskan melakukan perekaman.

Juga yang mengharuskan datang ke Disdukcapil seperti pelayanan terkait loket pengaduan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved