Jumat, 1 Mei 2026

Berita Balikpapan Terkini

Urus Dokumen Kependudukan di Balikpapan Bisa Lewat Online, Disdukcapil Buka Layanan 24 Jam

Pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan telah menerapkan layanan dalam jaringan

Tayang:
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA
PELAYANAN - Proses pelayanan administrasi kependudukan saat sebelum adanya pandemi Corona atau Covid-19 belum lama ini. Pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan telah menerapkan layanan dalam jaringan (daring) atau online secara 24 jam di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur. 

"Misalnya untuk sinkronisasi data, mereka menghadap ke loket pengaduan. Kalau yang online bisa perubahan data pada KK, atau KK hilang," sebutnya.

Adapun kepengurusan surat pindah, akta kelahiran, akta kematian, perkawinan dan cerai juga bisa diurus melalui online.

Ia menerangkan, layanan secara daring ini dilakukan bukan semata-mata karena adanya pandemi covid-19 saja.

Namun, layanan dari memang telah menjadi program Disdukcapil Kota Balikpapan dalam jangka panjang.

Sebab, pelayanan daring tidak memakan waktu lama. Masyarakat pun tidak perlu keluar rumah atau meluangkan waktu khusus.

"Sistem ini akan berjalan seterusnya. Karena kan juga lebih mudah aksesnya. Selain itu prosesnya juga hanya beberapa jam," pungkasnya.

Berita sebelumnya. Selama pandemi Corona atau Covid-19 sekitar di pertengahan Maret, Disdukcapil Balikpapan sudah tidak lagi memberlakukan pelayanan tatap muka.

Semua pengurusan kependudukan dilakukan via online, sebagai langkah antisipasi meluasnya penularan Corona atau covid-19.

Kepala Disdukcapil Balikpapan, Hasbullah Helmi mengatakan pihaknya mencatatkan 700 pemohon via online perhari.

"Ya kan memang sudah seharusnya seperti itu," ujarnya kepada TribunKaltim.co, saat ditemui di Balai Kota.

Baca Juga: Selama Sembilan Bulan, Total Sudah Ada 16 Kilogram Sabu Berhasil Diamankan Polresta Samarinda

Baca Juga: Biaya Pemakaman Jenazah Covid-19 di Balikpapan, Tertinggi Sampai Rp 350 Ribu Setiap Ada Kematian

Helmi melanjutkan, layanan secara daring alias via online itu akan terus dilakukan meski pandemi telah berakhir.

Jumlah pemohon harian pun menunjukkan jika masyarakat Balikpapan telah terbiasa dengan teknologi.

Ia menilai masyarakat Kota Minyak saat ini mampu mengurus berkas-berkasnya melalui sistem online.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved