Berita Balikpapan Terkini
Urus Dokumen Kependudukan di Balikpapan Bisa Lewat Online, Disdukcapil Buka Layanan 24 Jam
Pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan telah menerapkan layanan dalam jaringan
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
Baca Juga: Mantan Kepsek SMK Pelita Gamma Penajam Diduga Korupsi Dana Bosda, Pihak Sekolah Sangat Terpukul
Baca Juga: Jadwal Debat Kandidat Pilkada Samarinda, Ketua KPU Firman Hidayat: Cawali tak Boleh Bawa Pendukung
Proses serba digital itupun akan memudahkan gerak masyarakat dan dinilai lebih menghemat waktu.
Bahkan, kini disdukcapil memiliki sebuah anjungan disdukcapil mandiri. Bantuan dari Mendagri.
Alat itu serupa ATM yang ditempatkan di Gedung Parkir Klandasan. Berguna untuk
memudahkan warga mencetak dokumen kependudukan.
"Seperti mencetak Kartu Keluarga (KK). Jadi kalau tidak punya printer bisa datang kesitu," katanya.
Ia menjelaskan, selama ini proses pengurusan kependudukan online dimulai dari tahap pendaftaran melalui website.
Baca Juga: Jadwal Penerapan Sanksi Tidak Pakai Masker di Samarinda, Pelanggar akan Disidang Yustisi
Baca Juga: Masih Zona Orange Covid-19, Jam Malam di Balikpapan Masih Berlaku
Baca Juga: Cara Bikin Tubuh Tetap Bugar Selama WFH Kala Pandemi Corona ala Lembaga Anti Doping Indonesia
Setelah diproses, warga akan menerima email yang berisikan lampiran dokumen yang diajukan.
Ada nama yang beraangkutan, NIK, beserta PIN. Yakni kode khusus rahasia untuk mencetak dokumen.
"Penggunaan anjungan itu dibatasi perharinya 50 orang," katanya.
Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Samarinda, Rapid Test 100 Relawan Lebih, Sasar yang di Garda Terdepan
Baca Juga: Cara Bikin Tubuh Tetap Bugar Selama WFH Kala Pandemi Corona ala Lembaga Anti Doping Indonesia
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/pelayanan-kependudukan-sebelum-pandemi.jpg)