Berita Nasional Terkini
Hak Politik Eks HTI akan Dicabut Seperti PKI, Ismail Yusanto Tak Tinggal Diam, Bukan Ormas Terlarang
Hak politik eks HTI akan dicabut seperti PKI, Ismail Yusanto tak tinggal diam, bukan ormas terlarang
TRIBUNKALTIM.CO - Salah satu pasal di RUU Pemilu yang disorot yakni hilangnya hak politik eks Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI).
Diketahui, dalam RUU Pemilu, peluang,menjadi anggota DPR maupun kepala daerah tertutup bagi mantan anggota ormas mengusung khilafah ini.
Sebelumnya, eks anggota Partai Komunis Indonesia ( PKI) juga kehilangan hak politik.
Sekadar informasi, PKI ditetapkan sebagai ormas terlarang.
Sementara, HTI tak lagi eksis usai Pemerintah mencabut status Badan Hukum Perkumpulan HTI.
HTI disebut-sebut sebagai organisasi yang ingin mengganti ideologi Pancasila menjadi khilafah.
Baca juga: Nasib Abu Janda, Bakal Susul Ambroncius Nababan, Diksi Ini Jadi Bukti Dugaan Rasis ke Natalius Pigai
Baca juga: TNI AU Beber Latar Belakang Kapolri Baru Listyo Sigit, Sama dengan Panglima TNI, Terkuak dari Alamat
Mantan juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto angkat bicara mengenai pelarangan eks anggota HTI mengikuti pemilu.
Diketahui, dalam draf revisi UU Pemilu yang kini tengah bergulir di DPR, mencantumkan larangan bagi eks anggota HTI mengikuti pemilu di setiap tingkatan.
Ismail menyatakan, berdasarkan putusan Menkumham tahun 2017, status BHP ( Badan Hukum Perkumpulan) HTI memang telah dicabut.
Namun, menurutnya hal itu tidak serta merta membuat HTI disebut sebagai organisasi terlarang layaknya PKI.
"Tapi tidak lantas berarti menjadi ormas terlarang.
Dan tidak ada juga diktum yang menyatakan HTI sebagai ormas terlarang," kata Ismail saat dihubungi Tribunnews, Kamis (28/1/2021).
Oleh karena itu, menurut Ismail ketentuan dalam draf RUU Pemilu itu jelas telah melampuai batas.
"Bahkan boleh disebut melanggar ketentuan terkait hak politik warga negara," ujarnya.
Diketahui, draf RUU Pemilu terbaru mencantumkan eks HTI dilarang mengikuti semua kegiatan Pemilu, baik Pilkada, Pileg, maupun Pilpres.
Dalam draf itu, tepatnya pada Bab I Peserta Pemilu pada Pasal 182 ayat (2) dijelaskan terkait aturan dan syarat calon peserta untuk mengikuti Pemilu atau mencalonkan diri dalam pemilu.
Kemudian pada huruf jj pasal tersebut dijelaskan bahwa eks anggota HTI dilarang mengikuti pencalonan diri dalam pemilu.
"jj. bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)," begitu tertulis dalam draf itu.
Baca juga: PDIP Untung, Pengamat Bocorkan Anies Baswedan Siap-siap Rugi Besar, Risma Menang, Polemik RUU Pemilu
Cek Pasal 182
Selama ini larangan bagi eks HTI tak pernah ditulis secara tersurat dalam UU Pemilu dan UU Pilkada.
Syarat mengenai peserta pemilu itu diatur di pasal 182. Dalam pasal 182 ayat 2 dijelaskan bahwa eks HTI dan PKI dilarang ikut pemilu.
Artinya mereka tak boleh berpartisipasi dalam pileg, pilpres, atau pilkada. Larangan bagi eks PKI diatur dalam pasal 182 ayat 2 huruf ii.
Berikut bunyinya: "Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.3O.S/PKI," demikian bunyi Ketentuan huruf ii syarat pencalonan peserta Pemilu.
Lalu bunyi ketentuan terkait HTI di poin selanjutnya. "Bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI);" tulis ketentuan huruf jj.
Pada pasal 311, pasal 349 dan pasal 357 draf revisi UU Pemilu juga mewajibkan para calon presiden dan calon kepala daerah wajib melampirkan persyaratan administrasi berupa surat keterangan dari pihak kepolisian sebagai bukti tak terlibat organisasi HTI.
"Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dari kepolisian," bunyi pasal tersebut.
Baca juga: Sang Ayah Jadi Kapolri, Anak-anak Listyo Sigit Prabowo Ternyata Punya Karier tak Kalah Mentereng
Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Christina Aryani membenarkan adanya pasal tersebut dalam draf RUU Pemilu.
”Di draf terakhir versi pemutakhiran yang kami terima tertera demikian,” ujar Christina ketika dihubungi Tribunnews.com.
Namun Christina belum bisa berkomentar banyak perihal draf RUU Pemilu tersebut. Menurutnya, draf itu akan masih melalui banyak proses dan belum final.
"Ya jelas belum final, ini baru diajukan komisi II ke Baleg. Nanti akan melalui proses harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi dulu di Baleg," kata Christina.
Pencabutan badan hukum HTI merupakan tindak lanjut dari penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.
RUU Pemilu bakal menjadi landasan aturan untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 serta Pilkada 2022. RUU Pemilu ini antara lain mengatur pelaksanaan Pemilu 2024, Pilkada 2022 dan Pilkada 2023.
Sehingga, syarat peserta pemilu, jika RUU ini disahkan, bakal berlaku untuk Pemilu 2024, baik pilpres maupun pileg, Pilkada 2022 dan Pilkada 2023.
Pilkada 2022 dihelat di daerah yang mana gubernur, bupati dan wali kota sudah menjabat sejak 2015. Salah satu daerah yang akan menggelar pilkada 2022 adalah Provinsi DKI Jakarta.
Selain soal syarat pemilu, RUU pemilu juga mengatur banyak hal mengenai teknis penyelenggaraan pemilu.
Mulai dari presidential threshold, parliamentary threshold, sistem pemilu, hingga jadwal penyelenggaraan pilkada hingga pilpres dan pileg.
Baca juga: Penuhi Panggilan, Ambroncius Nababan Datangi Bareskrim Pakai Seragam Pro Jokowi - Maruf Amin
Sebelumnya Pemerintahan Jokowi mengumumkan HTI sebagai ormas terlarang di Indonesia.
Status itu sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.
( TribunKaltim.co / Rafan Arif Dwinanto)
Artikel ini telah tayang dengan judul Eks Jubir Angkat Bicara Soal Pelarangan Mantan HTI Ikut Pemilu, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/01/28/eks-jubir-angkat-bicara-soal-pelarangan-mantan-hti-ikut-pemilu.
Artikel ini telah tayang dengan judul Pimpinan Komisi II DPR Sebut Larangan Eks HTI Ikut Pemilu Sudah Jadi Kesepahaman Bersama, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/01/26/pimpinan-komisi-ii-dpr-sebut-larangan-eks-hti-ikut-pemilu-sudah-jadi-kesepahaman-bersama.