Breaking News

Berita Nasional Terkini

Nasib Ambronicus Nababan Jadi Tersangka Rasis ke Natalius Pigai, Tak Dibela Sesama Relawan Jokowi

Nasib Ambronicus Nababan jadi tersangka rasis ke Natalius Pigai, tak dibela sesama relawan Jokowi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase Tribun Kaltim
Natalius Pigai dan Ambroncius Nababan 

TRIBUNKALTIM.CO - Ketua relawan Pro Jokowi-Maruf Amin atau Pro Jamin, Ambroncius Nababan kini ditahan polisi.

Sebelumnya, Bareskrim menetapkan Ambroncius Nababan sebagai tersangka ujaran kebencian bernada rasis.

Ambroncius Nababan mengupload gambar yang menyandingkan gorila dengan aktivis Natalius Pigai.

Meski mengaku sebagai relawan Pro Jamin, namun Ambroncius Nababan rupanya tak mendapat pembelaan dari sesama Relawan Jokowi.

Bahkan, nama ketua Pro Jamin ini disebut tak begitu dikenal di kalangan Relawan Jokowi.

Kini, Ambroncius Nababan harus mendekam sementara di tahanan polisi.

Baca juga: Hak Politik Eks HTI akan Dicabut Seperti PKI, Ismail Yusanto Tak Tinggal Diam, Bukan Ormas Terlarang

Baca juga: Nasib Abu Janda, Bakal Susul Ambroncius Nababan, Diksi Ini Jadi Bukti Dugaan Rasis ke Natalius Pigai

Relawan pendukung Jokowi mendukung penetapan tersangka aktivis dan politisi Ambroncius Nababan terkait isu SARA.

Ketua Relawan Jokowi Mania (Joman), Immanuel Ebenezer menilai perilaku Ambroncius Nababan yang membuat konten meme mengandung unsur SARA kepada Natalius Pigai sangatlah tidak pantas.

Menurut pria yang karib disapa Noel tersebut, sikap Ambroncius tidak merepresentasikan relawan ataupun Presiden Jokowi.

"Sikap ambroncius tidak mewakili sikap Relawan Jokowi dan juga tidak mewakili sikap presiden jokowi," kata kepada Tribunnews.com, Kamis (28/1/2021).

Menurut Noel, Ambroncius Nababan merupakan tokoh dan aktivis lokal saja.

Karena itu tidak memiliki sensitivitas saat berkecimpung dalam politik nasional.

Salah satunya yakni dengan melontarkan pernyataan yang mengandung unsur SARA.

"Ambroncius ini tidak dikenal di kalangan nasional aktivis pro Jokowi.

Dia hanya tokoh dan aktivis lokal saja. Jadi tidak punya sense of sensitivitas politik nasional.

Alhasil dia malah terjebak dalam Isu SARA," kata Noel.

Noel menilai langkah Polri yang langsung menindak pelaku sudah tepat.

Ia meminta Polri mengusut tersebut secara berkeadilan.

Baca juga: TNI AU Beber Latar Belakang Kapolri Baru Listyo Sigit, Sama dengan Panglima TNI, Terkuak dari Alamat

Selain itu, ia meminta masyarakat untuk tenang dan tidak terpancing.

"Pastinya Polri akan memberikan tindakan hukum yang berat kepada Ambroncius," katanya.

Noel berharap para aktivis dan politisi untuk menjadikan kasus Ambroncius sebagai pelajaran.

Yakni, berhati-hati ketika berbicara isu Papua.

"Saya juga berharap Abang Natalius Pigai untuk bersabar dan tidak melakukan langkah langkah yang kontraproduktif.
Apalagi jika sampai isu ini jadi liar dan ada provokator yang memanaskan suasana di Papua," ucap Noel.

Sebelumnya Kuasa hukum Ambroncius Nababan, Herman Sitompul menyatakan kliennya dalam kondisi sehat saat dijenguk dalam rumah tahanan Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/1/2021) kemarin.

Menurut Herman, kliennya juga telah legawa untuk menjalani proses hukum terkait dugaan kasus ujaran rasial kepada aktivis Papua Natalius Pigai.

"Beliau sehat walafiat, tetap semangat.

Sebagai mental pejuang, apalagi ketua umum DPP Pro Jamin, sesuai dengan AD kita bahwa Pro Jamin itu adalah mitra negara, mitra Polri, Kejagung, KPK dan juga pemerintah baik itu garis legislatif, eksekutif dan yudikatif," kata Herman saat dikonfirmasi, Kamis (28/1/2021).

Dalam kesempatan itu, Ambroncius Nababan juga sempat mengungkapkan tidak bermaksud untuk melakukan rasial kepada masyarakat Papua.

Adapun konten yang diunggahnya di Facebook ditujukkan personal kepada Natalius Pigai.

"Karena beliau menyuarakan menurut hati nuraninya, tidak bermaksud menista dalam hal rasis.

Baca juga: PDIP Untung, Pengamat Bocorkan Anies Baswedan Siap-siap Rugi Besar, Risma Menang, Polemik RUU Pemilu

Yang jelas sifat personal, tidak bermaksud menghina masyarakat Papua," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengungkapkan alasan penyidik memutuskan menahan tersangka kasus ujaran rasial Ambroncius Nababan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Menurutnya, penahanan tersebut berdasarkan bukti-bukti yang telah diamankan oleh pihak kepolisian.

"Penyidik mempertimbangkan untuk kepentingan penyidikan.

Kemudian juga berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh bukti yang cukup dan juga tersangka diduga keras telah melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan," kata Rusdi di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (27/1/2021).

Dijelaskan Rusdi, penyidik telah mengeluarkan surat perintah penahanan nomor SPHan/18/I/2021/Direktorat Tindak Pidana Siber.

Yakni, penahanan yang dimulai 27 Januari sampai dengan tanggal 15 Febuari 2021.

Artinya, pelaku akan ditahan hingga 20 hari ke depan.

Baca juga: Penuhi Panggilan, Ambroncius Nababan Datangi Bareskrim Pakai Seragam Pro Jokowi - Maruf Amin

Baca juga: Sang Ayah Jadi Kapolri, Anak-anak Listyo Sigit Prabowo Ternyata Punya Karier tak Kalah Mentereng

"Jadi 20 hari ke depan di rumah tahanan negara Bareskrim Polri.

Ini surat penahanannya, ditandatangani oleh penyidik dan juga ditandatangani oleh tersangka atas nama AN.

Yang pasti penyidik Polri akan menuntaskan kasus ini secara profesional dan akuntabel," pungkasnya.

( TribunKaltim.co / Rafan Arif Dwinanto)

Artikel ini telah tayang dengan judul Relawan Jokowi Nilai Penetapan Tersangka Ambroncius Nababan Sudah Tepat, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/01/28/relawan-jokowi-nilai-penetapan-tersangka-ambroncius-nababan-sudah-tepat?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved