Berita Nasional Terkini
Siap-siap, Mulai 1 Februari Harga Pulsa, Token Listrik Hingga Voucher Game Online Naik, Kena Pajak
Siap-siap, mulai 1 Februari harga Pulsa, token listrik hingga voucher game online naik, kena pajak
TRIBUNKALTIM.CO - Mulai 1 Februari ini, warga harus kembali siap-siap mengencangkan ikat pinggang.
Pasalnya, harga Pulsa, token listrik, kartu perdana, hingga voucher game online bakal naik.
Hal ini seiring pemberlakuan pajak telekomunikasi yang baru diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sekadar informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja mengeluarkan aturan terkait penghitungan dan pemungutan pajak untuk penghasilan atas penjualan Pulsa, kartu perdana, token, hingga voucher.
Dengan dikenakannya pajak kepada penjual, harga Pulsa, kartu perdana, token listrik, hingga aneka voucher bakal naik.
Aturan baru ini rencananya berlaku per 1 Februari ini.
Baca juga: Politikus PAN Cecar Anies Soal Nasib Duit Formula E Rp 1,1 Triliun, Minta Gubernur DKI Klarifikasi
Baca juga: Kabar Terbaru, Beli Pulsa, Kartu Perdana Juga Token Listrik Bakal Kena Pajak, Penjelasan Sri Mulyani
Bersiaplah mulai 1 Februari nanti, kita semua bakal terkena beban pajak setiap kali membeli Pulsa telekomunikasi.
Ini termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan Sehubungan dengan penjualan Pulsa, kartu perdana, token dan listrik.
Jadi selain Pulsa dan kartu perdana, beleid ini juga bakal mengenakan pajak penghasilan ( PPN) kepada transaksi token listrik.
Khususnya listrik prabayar serta beragam jenis voucher.
Bisa dalam bentuk voucher belanja hingga voucher gim, termasuk juga voucher dikson.
Ini tertulis dalam aturan serupa di pasal 9 ayat 4 yakni voucher paling sedikit meliputi voucher belanja (gift voucher) , voucher aplikasi, atau konten daring (online), termasuk voucher permainan daring (online game).
Pengenaan pajak ini juga berlaku jika ada konsumen yang mendapatkan semacam penghargan pelanggan atau reward program dalam bentuk voucher, biasanya dalam bentuk voucher loyalis atau voucher penghargaan.
Yang tercatat di pasal pasal 12 ayat 1 adalah penyerahan penghargaan berupa pom (point reward) oleh pemilik pelanggan (principal) kepada pembeli dan atau penerima jasa sebagai pelanggan dan pembeli danaatau penerima jasa sebagai pelanggan kepada Penyelenggara voucher tidak dikenai PPN.
Tapi lain cerita lagi jika voucher yang diberikan tersebut ternyata dalam bentuk uang tunai.
Nah, dalam aturan tersebut, justru tidak terkena PPN.
Kalau tidak ada aral melintang, aturan ini bakal mulai berlaku tanggal 1 Februari 2021 nanti yang sudah diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Baca juga: Link Resmi Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka? PMO Ingatkan Hal Penting Data Pribadi
Penjelasan Aturan Pajak Baru
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 dan berlaku mulai 1 Februari 2021.
"Bahwa kegiatan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan ( PPh) atas Pulsa, kartu perdana, token, dan voucer, perlu mendapat kepastian hukum," jelas beleid tersebut seperti dikutip Kompas.com, Jumat (29/1/2021).
Pada pasal 2 aturan tersebut dijelaskan, PPN diberlakukan atas penyerahan barang kena pajak (BKP) oleh penyelenggaran jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi.
BKP tersebut meliputi Pulsa dan kartu perdana, baik berupa voucer fisik maupu elektronik.
Selain itu, PPN juga dipungut atas penyerahan BKP oleh penyedia tenaga listrik.
BKP tersebut berupa token listrik yang merupakan BKP yang bersifat strategis dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Baca juga: Anies Sorot RS di Jakarta Penuh Pasien Luar, Ridwan Kamil Tak Tinggal Diam, Singgung Kemanusiaan
Selain itu, beleid tersebut juga mengatur mengenai pemungutan PPN bagi penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).
JKP tersebut meliputi jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi token oleh penyelenggaran distribusi, jasa pemasaran dengan media voucher oleh penyelenggara voucer.
Serta jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucer.
Selain itu juga jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan oleh penyelenggara voucher.
Pada pasal 4 dijelaskan, PPN dikenakan atas penyerahan BKP oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi kepada penyelenggara distribusi tingkat pertama dan atau pelanggan telekomunikasi.
Selain itu oleh penyelenggara distribusi tingkat pertama kepada penyelenggara distribusi tingkat kedua dan atau pelanggan telekomunikasi.
Terakhir, oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada pelanggan telekomunikasi melalui penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi secara langsung, dan penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya.
Baca juga: Refly Harun Nilai Cuitan Abu Janda Soal Islam Bukan Ujaran Kebencian, Diduga Rasis ke Natalius Pigai
Aturan terkait pungutan PPh
Aturan mengenai penghitungan dan pemungutan PPh diatur dalam pasal 18.
Pada pasal tersebut dijelaskan, penghitungan dan pemungutan PPh dilakukan atas penjualan Pulsa dan kartu perdana oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua.
Beleid tersebut menjelaskan, penyelenggaran distribusi tingkat kedua merupakan pemungut PPh Pasal 22 maka akan dipungut PPh Pasal 22.
Pemungut PPh melakukan pemungutan pajak sebesar 0,5 persen dari nilai yang ditagih oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua dan tingkat selanjutnya.
Pungutan tersebut diambil dari harga jual atas penjualan kepada pelanggan telekomunikasi secara langsung. Bila wajib pajak (WP) yang dipungut PPh Pasal 22 tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) besaran tarif yang dipungut lebih tinggi 100 persen dari tarif yang diberlakukan yaitu 0,5 persen.
Namun pemungutan PPh Pasal 22 tidak berlaku atas pembayaran oleh penyelenggara distribusi tingkat satu dan selanjutnya.
Baca juga: PDIP Dinilai Jegal Anies Baswedan di RUU Pemilu, Djarot Syaiful Hidayat Tak Tinggal Diam, Ada Alasan
Atau pelanggan telekomunikasi yang jumlahnya paling banyak Rp 2 juta tidak terkena PPN dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp 2 juta.
Selain itu, pemungutan PPh 22 juga tidak berlaku kepada penyelenggara distribusi atau pelanggan yang merupakan wajib pajak bank.
( TribunKaltim.co / Rafan Arif Dwinanto)
Artikel ini bersumber dari https://nasional.kontan.co.id/news/ingat-selain-Pulsa-dan-token-listrik-segala-jenis-voucer-juga-kena-ppn-lo
Artikel ini telah tayang dengan judul "Pemerintah Bakal Pungut Pajak untuk Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, hingga Token Listrik", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2021/01/29/141803326/pemerintah-bakal-pungut-pajak-untuk-penjualan-Pulsa-kartu-perdana-hingga-token?page=2.