Berita Nasional Terkini

AKHIRNYA Sri Mulyani Klarifikasi Pajak Pulsa dan Voucher Listrik, Singgung soal Harga dan Korupsi

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani akhirnya buka suara soal pungutan pajak pulsa dan voucher listrik.

Editor: Syaiful Syafar
Kolase Tribunnews/bintangshop-payment.com
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani akhirnya buka suara soal pungutan pajak pulsa dan voucher listrik. Dalam klarifikasinya itu, Sri Mulyani turut menyinggung soal harga beli konsumen dan korupsi. 

TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani akhirnya buka suara soal pungutan pajak pulsa dan voucher listrik.

Dalam klarifikasinya itu, Sri Mulyani turut menyinggung soal harga beli konsumen dan korupsi.

Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan aturan terkait perhitungan dan pengumpulan pajak untuk pendapatan atas penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher (pajak pulsa).

Aturan itu dinyatakan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 dan berlaku sejak Senin, 1 Februari 2021.

Tetapi skema retribusi pajak pulsa tersebut menuai polemik dan ramai di media sosial.

Baca juga: Kabar Terbaru, Beli Pulsa, Kartu Perdana Juga Token Listrik Bakal Kena Pajak, Penjelasan Sri Mulyani

Baca juga: Siap-siap, Mulai 1 Februari Harga Pulsa, Token Listrik Hingga Voucher Game Online Naik, Kena Pajak

Netizen bertanya-tanya, harga pulsa telepon, kartu SIM perdana, voucher, dan token listrik akan meningkat seiring dengan keluarnya peraturan itu?

Apakah itu benar?

Melalui akun Instagram pribadinya, Menteri Keuangan Sri Mulyani kemudian memberikan penjelasan tentang pungutan pajak pada hari Sabtu (30/1/2021).

Sri Mulyani menjelaskan, ketentuan yang terkait dengan perhitungan dan pengumpulan pajak tidak akan mempengaruhi harga pulsa / kartu perdana, token listrik, dan voucher listrik.

Bendahara Negara itu juga mengatakan, PPN dan PPH untuk pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher telah berjalan.

Jadi tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik, dan voucher.

Baca juga: Awas Jangan Pakai WA! Cara Klaim Token Listrik Gratis 2021 Lewat PLN Mobile/login stimulus.pln.co.id

Sri Mulyani menambahkan, ketentuan itu bertujuan menyederhanakan pengenaan Pajak PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucher serta untuk memberikan kepastian hukum.

Dengan penyederhanaan ini, pemungutan PPN untuk pulsa/kartu perdana hanya sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).

Sehingga para pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut pajak lagi.

Sementara untuk token listrik tidak dikenakan PPN, hanya dikenai jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual.

Untuk voucher, PPN tidak dikenakan karena voucher adalah alat pembayaran setara dengan uang.

PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan/pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.

Baca juga: Terjawab, Sikap Institusi Sri Mulyani Soal Gaji PNS, Dapat Hingga Rp 9 Juta Per Bulan di 2021

Di akhir penjelasannya, Sri Mulyani menegaskan, tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher.

Selengkapnya, berikut penjelasan dari Sri Mulyani sebagaimana dikutip Tribunnews.com, Sabtu (30/1/2021):

"PENJELASAN MENGENAI BERITA PEMAJAKAN ATAS PULSA/KARTU PERDANA, TOKEN LISTRIK DAN VOUCER.
(PMK 06/PMK.03/2021)

1. Ketentuan tersebut TIDAK BERPENGARUH TERHADAP HARGA PULSA /KARTU PERDANA, TOKEN LISTRIK DAN VOUCER.

2. Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer SUDAH BERJALAN. JADI TIDAK ADA PUNGUTAN PAJAK BARU UNTUK PULSA, TOKEN LISTRIK DAN VOUCER.

3. Ketentuan tersebut BERTUJUAN MENYEDERHANAKAN PENGENAAN PPN DAN PPH atas pulsa/kartu perdana, Token listrik dan Voucer, dan untuk MEMBERIKAN KEPASTIAN HUKUM.

PENYEDERHANAAN PENGENAAN ADALAH SEBAGAI BERIKUT:

1. PEMUNGUTAN PPN

*a. Pulsa/kartu perdana*
Dilakukan penyederhanaan pemungutan PPN, sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).

SEHINGGA DISTRIBUTOR TINGKAT PENGECER YANG MENJUAL KEPADA KONSUMEN AKHIR TIDAK PERLU MEMUNGUT PPN LAGI.

*b. Token Listrik*
PPN TIDAK DIKENAKAN ATAS NILAI TOKEN, namun hanya dikenakan atas JASA PENJUALAN/KOMISI yang diterima agen penjual.

*c. Voucer*
PPN TIDAK DIKENAKAN ATAS NILAI VOUVER - karena Voucer adalah Alat pembayaran setara dengan uang. PPN hanya dikenakan atas JASA PENJUALAN/PEMASARAN berupa KOMISI atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.

2. Pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa, dan PPh Pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucer MERUPAKAN PAJAK DIMUKA BAGI DISTRIBUTOR/AGEN YANG DAPAT DIKREDITKAN (dikurangkan) dalam SPT Tahunannya.

JADI TIDAK BENAR ADA PUNGUTAN PAJAK BARU UNTUK PULSA, KARTU PERDANA, TOKEN LISTRIK DAN VOUCER.

PAJAK YANG ANDA BAYAR JUGA KEMBALI UNTUK RAKYAT DAN PEMBANGUNAN.

KALAU JENGKEL SAMA KORUPSI -MARI KITA BASMI BERSAMA..!"

Salinan lengkap dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.6/KM.10/2021 bisa diunduh dari situs pajak.go.id (klik di sini).

Tanggapan operator

Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, operator-operator seluler masih belum mengungkapkan langkah apa yang akan diambil terkait regulasi anyar ini.

Telkomsel mengatakan masih mengkaji dan mempelajari aturan baru yang diberlakukan oleh Kementerian Keuangan RI tersebut secara internal, guna mengetahui implikasi secara menyeluruh dalam skema bisnis produk dan layanannya.

"Telkomsel juga akan segera berkoordinasi dengan ATSI untuk memastikan proses penerapan aturan baru tersebut juga dapat mendukung penguatan industri telekomunikasi di Indonesia secara umum," ujar Vice President Corporate Communications Telkomsel, Denny Abidin.

Baca juga: Sebenarnya BLT Tahap 3 Kapan Cair 2021? Menkeu Beri Kabar Gembira, Buruan Cek Nama Penerima BLT BPJS

Indosat Ooredoo dan XL Axiata memberikan respons serupa.

Kepada Kontan, VP Head of Strategic Communication Management Indosat Ooredoo, Adrian Prasanto mengatakan pihaknya masih mengkaji substansi PMK no.6/PMK.03/2021.

Dia menambahkan, Indosat Ooredoo berkomitmen mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku di Indonesia dalam menjalankan operasi bisnis.

Baca juga: Mau Isi Pajak Tapi Lupa EFIN, Ini Cara Mudahnya Mendapatkan EFIN Online untuk Wajib Pajak Pribadi

Baca juga: Masa Aktif Kartu Telkomsel Anda Segera Berakhir, Ini Cara Memperpanjangnya Tanpa Isi Ulang Pulsa

Sementara, Group Head Corporate Communication XL Axiata, Tri Wahyuningsih mengaku belum bisa banyak berkomentar soal penerapan PMK No.6/PMK.03/2021.

"Kami masih mempelajari aturan /beleid baru yang disampaikan Kementerian Keuangan tersebut, sehingga untuk saat ini kami belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh," ujar Ayu. (*)

Editor: Syaiful Syafar

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penjelasan Lengkap Sri Mulyani Soal Pajak Pulsa dan Token Listrik: Tak Berpengaruh pada Harga, https://www.tribunnews.com/bisnis/2021/01/30/penjelasan-lengkap-sri-mulyani-soal-pajak-pulsa-dan-token-listrik-tak-berpengaruh-pada-harga?page=all

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved