Berita Nasional Terkini
Sri Mulyani Pungut Pajak Pulsa dan Token Listrik, Rizal Ramli: Mbok Kreatif Dikit kek
Kebijakan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait pajak pulsa dan token listrik menuai kritik dari pakar ekonomi Rizal Ramli.
Kemudian, penyelenggara distribusi tingkat pertama kepada penyelenggara distribusi tingkat kedua dan atau pelanggan telekomunikasi.
Penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada pelanggan telekomunikasi melalui penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya atau pelanggan secara langsug dan penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya.
Dalam pasal 4 ayat 4 disebutkan pemungutan PPN sesuai contoh yang tercantum pada lampiran dalam PMK itu yakni sebesar 10 persen.
Sementara itu, terkait penghitungan dan pemungutan PPh atas penjualan pulsa dan kartu perdana oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua yang merupakan pemungut PPh pasal 22, dipungut PPh pasal 22.
Baca juga: Cerita Rizal Ramli Diminta Bayar Rp 300 Miliar Satu Partai, Kini Ajukan Uji Materi UU Pemilu ke MK
Pemungut PPh melakukan pemungutan sebesar 0,5 persen dari nilai yang ditagih oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada distribusi tingkat selanjutnya atau harga jual atas penjualan kepada pelanggan secara langsung.
Apabila wajib pajak tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka besarnya tarif pemungutan PPh pasal 22 lebih tinggi 100 persen dari tarif 0,5 persen.
Klarifikasi Sri Mulyani
Netizen bertanya-tanya, harga pulsa telepon, kartu SIM perdana, voucher, dan token listrik akan meningkat seiring dengan keluarnya peraturan itu?
Apakah itu benar?
Melalui akun Instagram pribadinya, Menteri Keuangan Sri Mulyani kemudian memberikan penjelasan tentang pungutan pajak pulsa dan token listrik pada hari Sabtu (30/1/2021).
Sri Mulyani menjelaskan, ketentuan yang terkait dengan perhitungan dan pengumpulan pajak tidak akan mempengaruhi harga pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucher listrik.
Baca juga: AKHIRNYA Sri Mulyani Klarifikasi Pajak Pulsa dan Voucher Listrik, Singgung soal Harga dan Korupsi
Bendahara Negara itu juga mengatakan, PPN dan PPH untuk pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher telah berjalan.
Jadi tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik, dan voucher.
Sri Mulyani menambahkan, ketentuan itu bertujuan menyederhanakan pengenaan Pajak PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucher serta untuk memberikan kepastian hukum.
Dengan penyederhanaan ini, pemungutan PPN untuk pulsa/kartu perdana hanya sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).