Bantuan Sosial

Dinas Koperasi, UKM dan Ekonomi Kreatif Kutim Harap Banpres Terus Berlanjut di 2021

Bantuan presiden (Banpres) bagi UMKM begitu berguna bagi pelaku usaha, bantuan uang tunai sebesar Rp 2,4 juta itu, diharapkan dapat terus berjalan.

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI
Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Ekonomi Kreatif Kutim,Muhammad Husaini. TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI 

TRIBUNKALTIM.CO,SANGATTA - Bantuan Presiden (Banpres) bagi UMKM begitu berguna bagi pelaku usaha, bantuan uang tunai sebesar Rp 2,4 juta itu, diharapkan dapat terus berjalan.

Dinas Koperasi dan Usaha Kabupaten Kutai Timur pun mengharapkan hal tersebut.

Pihaknya juga menginformasikan mengenai beberapa persyaratan yang perlu dilengkapi bagi pelaku usaha jika program itu terus berjalan.

Baca juga: Thohari Aziz Wafat, Pengamat Hukum dari Unmul Angkat Bicara Soal Pelantikan Walikota Balikpapan

Baca juga: Perpanjangan PPKM Berlaku Mulai Hari Ini, 4 Parameter Tunjukkan Kondisi Balikpapan Saat Ini

"Untuk mendaftar di kita ada beberapa yang perlu dilengkapi" kata Muhammad Husaini, Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Ekonomi Kreatif Kutim, Minggu (31/01/2021)

1. Status Pelaku Usaha

Bagi pelaku usaha yang ingin mendaftar tentu saja ia harus seorang pelaku usaha UMKM.

2. Surat keterangan dari desa

Pelaku usaha perlu memberikan surat keterangan dari desa setempat jika ia benar seorang pelaku UMKM.

3. Berikan nomor HP/NIK

Untuk menginformasikan tentang beberapa hal pihak Dinas Koperasi perlu nomor telepon seluler dari pelaku usaha.

4. Nomor Induk Keluarga dan Kartu Keluarga

Data terkait NIK dan KK perlu diserahkan untuk memenuhi administrasi tersebut.

6. Foto usaha

Menampilkan foto gerai atau usaha yang dibuat menjadi hal penting agar pihak penyeleksi dapat mengetahui lebih lanjut mengenai usaha yang dibangun.

Baca juga: Kepala Bandara APT Pranoto Samarinda Akui Rekan-rekannya di Tempat Lain Ada yang Terjerat Narkoba

Baca juga: Remaja Tewas di Jalan Poros Samarinda Bontang, Diduga Kecelakaan Lalu-lintas Tanpa Memakai Helm

Husaini menuturkan, bantuan presiden itu diberikan pada UMKM sebab di masa pandemi Covid-19 perekonomian mulai tidak stabil dengan satu UMKM mendapat bantuan uang tunai sebesar Rp 2,4 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved