Berita Paser Terkini

Pemkab Paser Siapkan Rp 3 Miliar untuk Bantuan Sapi dan Kambing, Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi

Pemerintah Kabupaten Paser mengalokasikan anggaran melalui dana aspirasi atau Pokok Pikiran (Pokir) dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Edi Suherman selaku Kasi Perbibitan dan Produksi Ternak pada Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Paser.TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Pemerintah Kabupaten Paser mengalokasikan anggaran melalui dana aspirasi atau Pokok Pikiran (Pokir) dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Paser.

Bantuan tersebut berupa sapi dan kambing dengan total keseluruhan anggaran sebesar Rp 3 miliar, yang akan diberikan kepada 19 kelompok tani, Minggu (31/01/2021).

Rencananya, penyaluran bantuan tersebut yang akan dilakukan oleh Dinas Peternakan dan Perkebunan Paser pada akhir tahun nanti.

Baca juga: Thohari Aziz Wafat, Pengamat Hukum dari Unmul Angkat Bicara Soal Pelantikan Walikota Balikpapan

Baca juga: Perpanjangan PPKM Berlaku Mulai Hari Ini, 4 Parameter Tunjukkan Kondisi Balikpapan Saat Ini

Untuk kelompok tani yang ingin mendapat bantuan ternak, harus memenuhi beberapa persyaratan.

"Nantinya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi kelompok tani yang mendapat bantuan tersebut, jadi tidak serta merta hanya langsung diberikan," jelas Edi Suherman, selaku Kasi Perbibitan dan Produksi Ternak Kabupaten Paser.

Persyaratan yang harus dipenuhi lanjutnya, ada rekomendasi dari Kepala Desa (Kades) yang menyatakan bahwa kelompok tersebut ada berdasarkan domisili daerahnya.

Kemudian, surat keputusan dari Desa terkait pembentukan kelompok dengan artian kelompok tani tersebut memang dibentuk di Desa tersebut dan diketahui Kadesnya.

Baca juga: Kepala Bandara APT Pranoto Samarinda Akui Rekan-rekannya di Tempat Lain Ada yang Terjerat Narkoba

Baca juga: Remaja Tewas di Jalan Poros Samarinda Bontang, Diduga Kecelakaan Lalu-lintas Tanpa Memakai Helm

Selanjutnya, terdaftar di Sistem Penyuluhan Pertanian (Simhultan) dari Kementerian.

"Dengan adanya registrasi Simhultan dari Kementerian berarti diakui secara Nasional bahwa kelompok ini ada," tandas Edi.

Lebih lanjut Edi menjelaskan, rekomendasi kelayakan kelompok dari petugas setempat sebagai persyaratan terakhir untuk mendapatkan bantuan sapi dan kambing tersebut.

"Jadi kita, di masing-masing Kecamatan ada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Kesehat Hewan (Puskeswan) wilayah yang nantinya akan meninjau kelayakan kelompok tersebut," paparnya.

Baca juga: PPKM di Balikpapan Diperpanjang Hingga Tahun Baru Imlek 2021, Fasum dan Olahraga Dibuka Berkala

Kalau kelompok tersebut sudah mendapat rekomendasi, jelas Edi, mereka harus membuat anggaran dasar dan rumah tangga kelompok sebagai persyaratan akta notarisnya.

Sebanyak 18 kelompok tani yang akan medapat bantuan sapi dengan jumlah keseluruhan diperkiran 300 ekor, dan 1 kelompok yang dapat jatah kambing.

Penulis: Syaifullah Ibrahim/Editor: Samir Paturusi

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved