Bantuan Sosial

BLT UMKM Diperpanjang, Tak Ada Daftar Online, Simak Alur Pendaftaran dan Syarat yang Disiapkan

Kabar gembiranya bakal ada penambahan kuota penerima di tahun 2021 ini. Kementerian koperasi dan UKM mengajukan tambahan anggaran

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi -BLT UMKM diperpanjang di tahun 2021. bakal ada penambahan kuota penerima 

TRIBUNKALTIM.CO - Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM diperpanjang di tahun 2021.

Kabar gembiranya bakal ada penambahan kuota penerima di tahun 2021 ini. 

Kementerian koperasi dan UKM mengajukan tambahan anggaran untuk BLT UMKM di tahun 2021.

Pasalnya di tahun sebelumnya masih banyak pelaku UMKM yang belum menerima bantuan.

Untuk pendfatran sendiri seluruhnay dilakukan secara offline.

Namun untuk mengetahui informasi terbaru bisa login ke www.kemenkopukm.go.id. 

Baca juga: Peraturan Baru Pemerintah Sertifikat Tanah Asli Milik Masyarakat Bakal Ditarik, Disiapkan Pengganti

Baca juga: Makin Berani, KKB Papua Terang-Terangan Tantang TNI & Polri Perang, Respon Polda Papua Mengejutkan

BLT UMKM sendiri diberikan kepada pengusaha kecil yang terkena dampak dari pandemi virus Corona.

Ditargetkan 12 juta pelaku UMKM bisa menerima Bantuan Presiden ( Banpres ) produktif ini.

Kepastian kelanjutan program BLT UMKM ini disampaikan oleh Menteri Koperasi dan UKM ( Menkop UKM) Teten Masduki.

Untuk mengetahui informasi lebih lanjut terkait Banpres Produktif untuk usaha mikro akan diumumkam melalui website resmi Kemenkop UKM di www.kemenkopukm.go.id.

Baru-baru ini, marak beredar formulir pendaftaran online Bantuan Presiden atau Banpres Produktif di media sosial.

Kemenkop UKM pun langsung memberi klarifikasi mengenai beredarnya formulir pendaftaran online BPUM tersebut.

Pelaku usaha mikro diminta mengecek informasi mengenai BLT UMKM di laman www.kemenkopukm.go.id.

Diketahui, Bantuan Langsung Tunai untuk UMKM ini menyediakan dana hibah Rp 2,4 juta kepada pelaku UKM selama pandemi Virus Corona.

Di 2020, BLT UMKM telah disalurkan sebanyak dua termin.

Formulir online atau e-form untuk Pendaftaran Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahap II tersebar di media sosial.

E-form tersebut juga memuat logo Kementerian Koperasi (Kemenkop).

Merespons hal tersebut, Kemenkop UKM melalui akun Instagram resminya @kemenkopukm memastikan e-form pendaftaran BLT UMKM tahap II tersebut tidak benar atau hoaks.

"Kementerian Koperasi dan UKM tidak pernah membuat formulir online pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro," tulis Kemenkopukm dalam Instastory @kemenkopukm, Rabu (27/1/2021).

Adapun program Banpres Produktif tahap I dicairkan sekali saja.

Per akhir Desember 2020 yang lalu, proses pencairan BLT ini sudah terlaksana hingga 100 persen.

Perhatikan Syarat Daftar BLT UMKM 2021, Jangan Lupa Cek Status di eform.bri.co.id/bpum

Login www.kemenkopukm.go.id, Cek Pendaftaran BLT UMKM Termin 3 2021, Banpres Produktif Segera Cair

Untuk mengetahui informasi lebih lanjut terkait Banpres Produktif untuk usaha mikro akan diumumkam melalui website resmi Kemenkop UKM di www.kemenkopukm.go.id.

Menteri Koperasi dan UKM ( Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, program Bantuan Presiden atau Banpres Produktif rencananya bakal dilanjutkan di tahun ini.

Oleh sebab itu, Teten Masduki telah mengirim surat kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terkait usulan dilanjutkannya program Banpres Produktif.

"Per tanggal 14 Desember 2020 kemarin, kami telah berkirim surat dengan Kemenkeu untuk mengusulkan lanjutan program Banpres Produktif.

Kami mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 28,8 triliun dan menargetkan 12 juta pelaku UMKM yang akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta per usaha mikro," ujar Teten dalam Rapat Kerja Kemenkop UKM dengan Komisi VI DPR RI yang disiarkan secara virtual, Kamis (21/1/2021).

Menurut Teten, apabila pengajuan ini diterima oleh Kemenkeu dan bisa direalisasikan segera, pihaknya akan memprioritaskan penerima BLT dari aspek pemerataan antardaerah dan yang belum menerima bantuan Banpres.

Pada periode pencairan sebelumnya, diakui Teten, masih banyak UMKM yang belum mendapatkan BLT sebesar Rp 2,4 juta.

Padahal hingga saat ini sudah ada sebanyak 28 juta UMKM yang mengajukan diri untuk menerima BLT.

Baca juga: Betrand Peto Unfollow Akun Instagram Sarwendah, Thalia dan Thania, Ada Apa? Ruben Onsu Angkat Bicara

Baca juga: Rachel Vennya Gugat Cerai Niko Al Hakim, Alasan Cerai, Pernikahan Mewah hingga Jet Pribadi

Cara Daftar

Syarat pendaftaran BLT UMKM, Kementerian Koperasi dan UMKM hanya bisa dilakukan secara luring atau offline.

Selain itu, karena tidak semua pelaku UMKM bisa mendapat bantuan, ada beberapa syarat yang juga perlu diperhatikan, yaitu:

WNI dan mempunyai Nomor Induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul

Tidak sedang menerima kredit modal dan investasi dari perbankan

Bukan berasal dari anggota aparatur sipili negara (ASN), TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD

Selanjutnya pelaku UMKM dapat mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota masing-masing.

Syarat Mendaftar

NIK

Nama lengkap

KTP

Alamat tempat tinggal

Bidang usaha

Nomor telepon

Jika tempat usaha berbeda dari domisili, maka pendafar harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa setempat.

Cara Cek Status Penerima

Pelaku UMKM juga bisa mengecek status penerima bantuan secara online melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Berikut cara pengecekannya:

Buka alamat https://eform.bri.co.id/bpum

Isi nomor KTP Lakukan proses verifikasi dengan memasukkan jawaban perhitungan matematika

Klik proses inquiry

Akan muncul pemberitahuan terkait status penerima bantuan

Jika dinyatakan sebagai penerima bantuan, maka segera datang ke Bank BRI terdekat dengan membawa identitas diri.

Baca juga: BLT BPJS 2021 Kapan Cair? Terkuak Nasib BLT Pekerja 2021 dan Penggantinya, Begini Respons Buruh

Baca juga: NEWS VIDEO Diam-diam AC Milan Ingin Depak Stefano Pioli, Penggantinya Bukan Pelatih Biasa

Proses Pencairan

Pencairan BPUM atau BLT UMKM dapat dilakukan dengan melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan/atau kuasa Penerima Dana BPUM dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Surat-surat tersebut sudah disediakan oleh pihak Bank BRI, pendaftar hanya diminta untuk mengisi dan melengkapi data yang diperlukan.

Bagi penerima bantuan yang telah memiliki rekening BRI, dapat membawa persyaratan lainnya seperti buku tabungan, kartu ATM, dan identitas diri.

Penerima bantuan yang tidak memiliki nomor rekening, akan dicetakkan buku tabungan oleh Bank BRI dengan membawa KTP dan bukti SMS atau pemberitahuan.

(*)

Editor : Januar Alamijaya

Artikel ini telah tayang dengan judul "Beredar Formulir Online Pendaftaran BLT UMKM Tahap II, Ini Respons Kemenkop UKM", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2021/01/27/055845626/beredar-formulir-online-pendaftaran-blt-umkm-tahap-ii-ini-respons-kemenkop-ukm?page=2.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved