Berita Bontang Terkini
Pria Berumur 44 Tahun Cabuli 7 Bocah di Muara Badak Akhirnya Diciduk Polres Bontang
Tujuh bocah jadi korban pencabulan MJ (44) , seorang karyawan perusaha kelapa sawit, di Muara Badak, Kutai Kartanegara.
Penulis: Ismail Usman | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG-Tujuh bocah jadi korban pencabulan MJ (44) , seorang karyawan perusaha kelapa sawit, di Muara Badak, Kutai Kartanegara.
MJ melakukan perbuatan bejatnya, sejak Kamis (28/01/2021) lalu, di mes tempatnya bekerja.
Ani (bukan nama sebenarnya) dicabuli di kolong mes tempat MJ menetap.
Baca Juga: Penipuan di Bontang Modus Istri Sedang Sakit, Pelaku Warga Balikpapan, Polisi Tangkap di Samarinda
Baca Juga: Kabar Duka Datang dari Walikota Balikpapan, Sosok Orang yang Dicintainya Meninggal Dunia
Saat itu, orangtua korban tidak berada di rumah.
Kasus ini mencuak, setelah gadis lugu itu menceritakan kejadian yang dialami ke saudara sepupunya, jika dia merasakan sakit dibagian alat vitalnya.
"Karena dia nanya makanya dia cerita. Pas dia mengaku, sepupunya langsung melapor ke orang tuanya," ungkap Kasubag Humas Polres Bontang AKP Suyono.
Baca Juga: Rekor Baru, Positif Covid-19 di Kaltim Capai 900 Kasus, Dinkes Tuding Rendahnya Monitor Tingkat RT
Baca Juga: Tolak Ajakan Hubungan Intim, Pemuda Asal Kutai Barat Tega Habisi Nyawa Gadis yang Baru Dikenalnya
Orangtua Ani lantas langsung melapor ke Polsek Muara Badak, Senin (1/2/2021).
Tak butuh waktu lama, tersangka pun langsung diringkus hari itu juga.
Kini tersangka telah ditahan di Polsek Muara Badak yang juga wilayah hukum Polres Bontang.
Baca Juga: Tembus Rekor Baru, Balikpapan Catat 263 Kasus Positif Corona, Ada Dua Bayi Baru Lahir
Dia dijerat pasal 82 ayat 1 UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Dengan hukuman paling sedikit 5 tahun sampai 15 tahun penjara,” tandas Suyono
Penulis: Ismail Usman/Editor: Samir Paturusi