Ujian Nasional
UJIAN NASIONAL 2021 DIHAPUS, Apa Saja Syarat agar Siswa Dinyatakan Lulus dari Sekolah?
Kabar terbaru terkait Ujian Nasional 2021. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) resmi mengumumkan bahwa Ujian Nasional 2021 dihapus,
5. Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 4.
Peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Nadiem Makarim Bereaksi, Minta Pelaku Pemaksaan Jilbab Pada Siswa Non Muslim di Padang Disanksi
6. Penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan pada angka 3.
- Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan lulusan ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada angka 4.
- Peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
- Hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam data pokok pendidikan.
Baca juga: Selain Sekolah Tatap Muka, Nadiem Makarim Beri 2 Pilihan Belajar Jarak Jauh, Lewat TVRI dan Online
7. Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Untuk siswa yang mengikuti ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:
- Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap / perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
- Penugasan
- Tes secara luring atau daring atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
Baca juga: Setahun Jadi Mendikbud, Forum Guru Beri Nadiem Rapor Merah, Ada Nilai Eks Bos Gojek yang Dapat 100
8. Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini atau dapat diunduh pada laman jdih.kemdikbud.go. id >>> KLIK DI SINI
Kemendikbud juga menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring. (*)
Editor: Syaiful Syafar
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendikbud Terbitkan SE Peniadaan Ujian Nasional, Ini 8 Poin Utama"