Selain Sekolah Tatap Muka, Nadiem Makarim Beri 2 Pilihan Belajar Jarak Jauh, Lewat TVRI dan Online

Selain sekolah dengan bertatap muka, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim juga menawarkan dua pilihan Pembelajaran Jarak Jauh ( PJJ).

SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
UJI COBA PTM - Sebanyak 18 siswa kelas IX SMPN 1 Surabaya saat mengukuti materi pelajaran IPA pada uji coba Pembelajaran Tatap Muka (PTM), Senin (7/12). Rencananya Pemkot Surabaya menggelar uji coba PTM selama 2 minggu di 14 SMP negeri dan swasta guna persiapan sekolah tatap muka yang diinstruksikan kemendikbud pada Januari 2021. 

TRIBUNKALTIM.CO - Selain sekolah dengan bertatap muka, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim juga menawarkan dua pilihan Pembelajaran Jarak Jauh ( PJJ).

PJJ alternatif selain sekolah tatap muka sudah dilakukan sebelumnya selama masa pandemi di tahun 2020. 

Pilihan alternatif ini bisa dilakukan jika Pemerintah Daerah, sekolah atau orangtua tidak ingin menerapkan sekolah tatap muka.

Baca juga: Keluhan Orangtua di Bontang Repot Urus Rumah, Desak Pemkot Lekas Berlakukan Pembelajaran Tatap Muka 

Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka di Tarakan Kembali Dibuka, Walikota Tarakan: Mulai 4 Januari 2021

Baca juga: Dukung Pembelajaran Tatap Muka, Disdikpora PPU Rutin Gelar Rapid Test Buat Para Guru

Baca juga: Belajar Tatap Muka Januari 2021, Orangtua Siswa di Penajam Sepenuhnya Serahkan ke Pemkab PPU

Memasuki pembelajaran siswa sekolah pada semester genap tahun ajaran 2020/2021, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) memberikan program belajar alternatif selain tatap muka.

Program alternatif ini bertujuan mendukung Pembelajaran Jarak Jauh ( PJJ) di antaranya melalui program Belajar Dari Rumah ( BDR) yang ditayangkan di Televisi Republik Indonesia ( TVRI) untuk jenjang pendidikan PAUD dan Sekolah Dasar (SD).

Tayangan tersebut akan di mulai dari bulan Januari sampai Maret 2021, dari hari Senin sampai Jumat, pukul 08.00 sampai 11.30 WIB.

Termasuk akses online di berbagai situs yang disediakan.

PJJ sendiri masih terus diterapkan meski sudah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 yang telah diumumkan 20 November 2020.

1. Alternatif belajar lewat TVRI

Dalam SKB tersebut, pemerintah membuat penyesuaian kebijakan dengan memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kantor wilayah (kanwil)/kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya.

Baca juga: Keluhan Orangtua di Bontang Repot Urus Rumah, Desak Pemkot Lekas Berlakukan Pembelajaran Tatap Muka 

Pemda dan kantor wilayah Kemenag diberi kewenangan penuh dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka yang berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 di bulan Januari 2021.

Di sisi lain, Kemendikbud tetap mengingatkan kembali untuk tetap memperhatikan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai prioritas utama.

“Kami mengingatkan kembali agar kebijakan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara berjenjang, mulai dari penentuan pemberian izin oleh pemerintah daerah/kanwil/ Kantor Kemenag, pemenuhan daftar periksa oleh satuan pendidikan, serta kesiapan menjalankan pembelajaran tatap muka,” tutur Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kemendikbud, Jumeri, di Jakarta, Senin (28/12/2020).

Sementara bagi peserta didik yang mengikuti pembelajaran PJJ bisa mengakses melalui TVRI dan online.

Baca juga: Belajar Tatap Muka di Bontang, Belum Dapat Restu dari Tim Satgas Covid-19, Disdik Sebut Ditunda

Jadwal BDR TVRI, akan dibagi waktunya sesuai jenjang:

  • Jenjang PAUD tayangan pembelajaran dimulai pukul 08.00 - 08.30 WIB.
  • Jenjang SD kelas 1 pukul 08.30 - 09.00 WIB. Jenjang SD kelas 2 pukul 09.00 - 09.30 WIB.
  • Jenjang SD kelas 3 pukul 09.30 - 10.00 WIB
  • Jenjang SD kelas 4 pukul 10.00 - 10.30 WIB.
  • Jenjang SD kelas 5 pukul 10.30 - 11.00 WIB.
  • Jenjang SD kelas 6 pukul 11.00 - 11.30 WIB.
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved