Ujian Nasional
UJIAN NASIONAL 2021 DIHAPUS, Apa Saja Syarat agar Siswa Dinyatakan Lulus dari Sekolah?
Kabar terbaru terkait Ujian Nasional 2021. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) resmi mengumumkan bahwa Ujian Nasional 2021 dihapus,
TRIBUNKALTIM.CO - Kabar terbaru terkait Ujian Nasional 2021. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) resmi mengumumkan bahwa Ujian Nasional 2021 dihapus.
Setelah Ujian Nasional 2021 dihapus, lalu muncul pertanyaan, apa saja syarat agar siswa dinyatakan lulus dari sekolah?
Terkait hal itu, Kementerian yang dipimpin Nadiem Makarim ini memberikan solusinya.
Seperti diketahui, keputusan itu dikeluarkan Kemendikbud melalui Surat Edaran (SE) pada Februari 2021.
Baca juga: Nadiem Makarim Keluarkan Keputusan Tak Ada UN, Ujian Sekolah dan Ujian Kesetaraan di Tahun 2021
Dilansir dari laman kemdikbud.go.id, dalam SE Mendikbud tentang Peniadaan UN dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19, ujian kesetaraan tahun ini juga dihapuskan.
Otomatis, kedua ujian tersebut tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Di dalam SE tersebut, Mendikbud Nadiem Makarim menyatakan, peserta didik dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidikan setelah memenuhi beberapa syarat.
Baca juga: Jangan Salah, Kemendikbud Beber Perbedaan Ujian Nasional dan Asesmen Nasional, Sekolah Jadi Penentu
Adapun syarat kelulusan peserta didik didasarkan pada hal berikut ini:
1. Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.
2. Dengan ditiadakannya UN dan Ujian Kesetaraan pada angka 1, maka UN dan Ujian Kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
3. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
- Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester
- Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik
- Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Baca juga: KABAR GEMBIRA, Guru Honorer Masih Bisa jadi CPNS di 2021, Nadiem Makarim Siapkan Seribu Kuota PPPK
4.Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk:
- Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya)
- Penugasan Tes secara luring atau daring; dan/atau
- Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
5. Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 4.
Peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Nadiem Makarim Bereaksi, Minta Pelaku Pemaksaan Jilbab Pada Siswa Non Muslim di Padang Disanksi
6. Penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan pada angka 3.
- Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan lulusan ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada angka 4.
- Peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
- Hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam data pokok pendidikan.
Baca juga: Selain Sekolah Tatap Muka, Nadiem Makarim Beri 2 Pilihan Belajar Jarak Jauh, Lewat TVRI dan Online
7. Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Untuk siswa yang mengikuti ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:
- Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap / perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
- Penugasan
- Tes secara luring atau daring atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
Baca juga: Setahun Jadi Mendikbud, Forum Guru Beri Nadiem Rapor Merah, Ada Nilai Eks Bos Gojek yang Dapat 100
8. Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini atau dapat diunduh pada laman jdih.kemdikbud.go. id >>> KLIK DI SINI
Kemendikbud juga menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring. (*)
Editor: Syaiful Syafar
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendikbud Terbitkan SE Peniadaan Ujian Nasional, Ini 8 Poin Utama"