Berita Bulungan Terkini
Tahun 2021 Tidak Ada Ujian Nasional, Disdikbud Bulungan Sebut Sekolah Punya Kewenangan Besar
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI baru saja mengeluarkan kebijakan penghapusan Ujian Nasional pada tahun 2021.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI baru saja mengeluarkan kebijakan penghapusan Ujian Nasional pada tahun 2021 ini.
Dengan dihapusnya Ujian Nasional pada tahun ini, maka syarat kelulusan siswa akan ditentukan berdasarkan nilai rapor siswa selama bersekolah.
Hal ini diungkapkan pihak Dinas Pendidikan Bulungan, melalui Kasi Kurikulum saat dihubungi via sambungan telepon.
"Kalau ditiadakan, mungkin akan mengikuti pola kelulusan tahun sebelumnya, jadi menggunakan nilai rapor," ujar Kasi Kurikulum Dinas Pendidikan Bulungan, Amar Mulia, Jumat (5/2/2021).
Dengan dihapuskannya Ujian Nasional 2021, Amar mengatakan, sekolah memiliki kewenangan yang lebih besar dalam menentukan kelulusan siswa.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Graha Indah Balikpapan, Banyak Disumbang dari Taman Sari dan Pesona Bukit Batuah
Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Samarinda, Meninggal Dunia 6 Orang karena Covid-19, Zona Merah 8 Daerah
Tidak seperti Ujian Nasional di tahun-tahun sebelumnya, saat itu, Ujian Nasional memiliki porsi lebih besar dalam menentukan kelulusan siswa.
"Berarti sekolah yang punya kewenangan untuk menentukan kelulusan siswa, kalau Ujian Nasional dulu yang menentukan Ujian Nasional," terangnya.
Amar memastikan, bahwa Dinas Pendidikan hanya memberikan petunjuk bagi sekolah dalam hal teknis ketentuan kelulusan siswa.
Dirinya meminta agar tiap satuan pendidikan menyiapkan data nilai rapor siswa, agar proses kelulusan dapat berjalan lancar.
Baca Juga: Ahok Utus 2 Petinggi Pertamina Temui Walikota Balikpapan Rizal Effendi, Sepakat WFH 75 Persen
Baca Juga: Walikota Balikpapan Rizal Effendi Sebut Sabtu Minggu Digelar Kaltim Steril, Senyap dan Berdiam Diri
"Kami dari Dinas hanya memberikan petunjuk dan pengawasan saja, sekolah yang lebih berwenang, mulai sekarang kami minta sekolah untuk menyiapkan data rapor siswa, agar nanti memudahkan prosesnya," tuturnya.
Setuju Ujian Nasional Tahun 2021 Ditiadakan
Di tempat terpisah. Dinas Pendidikan dan Kebudayan Kota Bontang menilai keputusan Mendikbud Nadiem Makarim meniadakan Ujian Nasional adalah langkah yang tepat.
Keputusan tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 tentang penghapusan UN dan ujian kesetaraan lantaran kondisi pandemi.
"Selain karena pandemi, keputusan ini juga punya output lain," ungkap Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud, Saparuddin Jumat (5/1/2021).
Menurutnya, kondisi ini menyadarkan semua sekolah jika standar kelulusan itu tidak bisa disetarakan. Lantaran tidak semua sekolah memiliki fasilitas yang sama.
Makanya dalam keputusan SKB itu, mengembalikan otoritas sekolah dalam menentukan kelulusan masing-masing siswa.
Karena selama ini, banyak murid dari sekolah yang tidak dilengkapi fasilitas namun dipaksa harus bersaing dengan siswa dari sekolah modern.
• Sekkot Bontang Dikabarkan Terpapar Covid-19, Wakil Walikota: Kabarnya Begitu
• Tiga Pemuda di Bontang Terlibat Peredaran Narkoba, Berawal dari Pengembangan Kasus Pencurian Sepeda
Akibatnya banyak siswa tidak lulus dan memilih berhenti sekolah.
"Sebenarnya itu sisi positifnya makanya kami dukung. Karena kasian para murid-murid yang misalnya sekolah di Kampung atas laut Tihi-tihi. Masa mau disamakan dengan yang sekolah dilingkungan perusahaan," terangnya.
Saparuddin menjelaskan, sesuai intruksi Mendikbud, standar penilaian bisa dilakukan dengan melihat portofolio evaluasi nilai rapor, nilai sikap, dan prestasi siswa.
"Untuk besaran nilainya sekolah masing-masing yang tentukan. Tahun lalu ada sekolah standar nilainya harus 7. Tapi ada juga yang lain mengharuskan delapan," jelasnya.
Meski begitu, nantinya pemerintah akan tetap menggelar ujian serentak dengan menggunakan soal-soal yang telah dirumuskan oleh Kelompok Kerja Guru (KKG) Kota Bontang.
Pun hasil ujian tersebut tidak menjadi penentu kelulusan bagi murid. Hanya saja, nilai siswa akan menjadi bahan evaluasi Disdikbud untuk memberikan penilaian standar kelayakan sekolah.
"Kalau untuk soal sekolah dasar itu akan dibuat KKG. Kalau untuk SMP akan dirumuskan oleh Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) yang bekerja sama dengan Guru Mata Pelajaran MGP," tuturnya.
Mata pelajaran yang di ujian serentak itu akan tetap mengikuti mata pelajaran yang ada di UN.
"Sama kaya UN. Misalnya kalau SD yaitu Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA. bedanya dengan UN karena dari kelompok guru di Bontang yang rumuskan soalnya," pungkasnya.
Penulis Maulana Ilhami Fawdi dan Ismail | Editor: Budi Susilo