Virus Corona di Kaltim

Kaltim Senyap dan Berdiam Diri, Bandara APT Pranoto Samarinda Tidak Ditutup, Masih Ada Penerbangan

Dinas Perhubungan Kalimantan Timur (Dishub Kaltim) meminta agar pengelola transportasi kendaraan umum ditutup

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Penumpang menunggu pesawat di Bandara APT Pranoto Samarinda, Januari 2021. TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dinas Perhubungan Kalimantan Timur (Dishub Kaltim) meminta agar pengelola transportasi kendaraan umum ditutup.

Bahkan dalam surat edaran yang dikeluarkan Dishub Kaltim diminta agar seluruh transportasi darat, laut dan udara untuk dihentikan selama hari Sabtu dan Minggu, terkiat program Kaltim Berdiam Diri, Kaltim Senyap dan Kaltim Steril.

Menanggapi hal tersebut Kepala Unit Pengelola Bandar Udara (UPBU) Kelas I Bandara APT Pranoto Samarinda, Agung Pracayanto, Jumat (5/2/2021), mengatakan penerbangan tetap dilakukan selama dua hari.

Ia menilai dari instruksi Gubernur Kaltim tidak ada acuan untuk menutup penerbangan.

"Apalagi menutup bandara. Kalau mengacu Kadis (Dishub) provinsi. Itu tidak ada," ucap Agung Pracayanto kepada Tribun Kaltim. 

Baca Juga: Dishub Paser Belum Bisa Rekomendasikan Kelayakan Kapal Perintis Kargo jadi Transportasi Umum

Namun saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan OPD terkait. "Kami sedang berkoordinasi," kata Agung Pracayanto.

Sementara itu Kepala Dishub Kaltim AFF Sembiring mengatakan surat tersebut telah diberikan ke seluruh pengelola transportasi darat laut maupun udara.

Mengenai akses Bandara, pelabuhan maupun terminal bus diminta untuk ditutup selama hari Sabtu dan Minggu besok.

"Kita ikuti instruksi dari Gubernur Kaltim, untuk itu Kami harapkan dihentikan untuk sementara waktu demi pencegahan penularan Covid-19," ucap Sembiring.

Jika penghentian operasional transportasi pada dua hari tersebut terjadi penurunan kasus Covid-19 pihaknya akan berkordinasi dengan Gubernur.

"Seandainya semua bisa kita lakukan 2 hari ini dengan benar. Nanti kita lihat terjadi penurunan atau tidak," ucapnya.

Terakhir ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak keluar rumah jika memang tidak ada keperluan mendadak.

Diharapkan dengan adanya pembatasan ini diharapkan penekanan kasus Covid-19 menurun.

"Kita mengalah sedikit 2 hari lah kalau betul-betul disiplin terus kita lihat besok bagaimana 2 hari kita lihat hasilnya. Kalau itu memang bisa berkurang atau berhenti berarti bisa," ujarnya.

Beredar Surat Edaran Dishub Kaltim

Berita sebelumnya. Beredar surat edaran Dinas Perhubungan Kaltim nomor 550/0253/LLAJ-1 Jumat (5/2/2021).

Surat tersebut berisikan tiga poin terkait pengetatan transportasi darat, laut dan udara.

Disampaikan oleh Kepala Dishub Kaltim AFF Sembiring mengatakan surat tersebut telah diberikan ke seluruh pengelola transportasi darat laut maupun udara.

Mengenai akses bandara, pelabuhan maupun terminal bus diminta untuk ditutup selama hari Sabtu dan Minggu besok.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Graha Indah Balikpapan, Banyak Disumbang dari Taman Sari dan Pesona Bukit Batuah

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Samarinda, Meninggal Dunia 6 Orang karena Covid-19, Zona Merah 8 Daerah

"Kita ikuti instruksi dari Gubernur Kaltim, untuk itu Kami harapkan dihentikan untuk sementara waktu demi pencegahan penularan Covid-19," ucap Sembiring.

Jika penghentian operasional transportasi pada dua hari tersebut terjadi penurunan kasus Covid-19 pihaknya akan berkordinasi dengan Gubernur.

"Seandainya semua bisa kita lakukan 2 hari ini dengan benar. Nanti kita lihat terjadi penurunan atau tidak," ucapnya.

Terakhir ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak keluar rumah jika memang tidak ada keperluan mendadak. Diharapkan dengan adanya pembatasan ini diharapkan penekanan kasus Covid-19 menurun.

"Kita mengalah sedikit 2 hari lah kalau betul-betul disiplin terus kita lihat besok bagaimana 2 hari kita lihat hasilnya. Kalau itu memang bisa berkurang atau berhenti berarti bisa," ujarnya.

Isi surat tersebut berisikan tiga poin penting. Berikut Isi Surat Edaran Dishub Kaltim:

Menindaklanjuti Instruksi Gubernur Kalimantan Timur nomor 1 tahun 2021, tentang Pengendalian Pencegahan Dan Penanganan Wabah Pandemi Corona Disease-2019 di provinsi Kalimantan Timur dalam rangka pencegahan penyebaran dan penanganan wabah pandemic Covid-19 di Provinsi Kalimantan Timur.

Maka diperlukan langkah cepat, tepat, fokus terpadu dan sinergi antar para pemangku kepentingan khususnya sektor perhubungan, bersama ini diinstruksikan hal-hal sebagai berikut;

1. Meningkatkan upaya pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 dengan menerapkan 5 M di lingkungan kerja, sarana dan prasarana angkutan umum, yaitu: mencuci tangan menggunakan Sabin, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.

2. Menghentikan kegiatan operasional angkutan darat, sungai, danau dan penyeberangan laut dan udara pada hari Sabtu dan Minggu terhitung sejak tanggal 06 Februari 2021 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian;

3. Apabila terdapat kendala di luar kemampuan saudara agar berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Prov. Kalimantan Timur.

Penulis Jino Kartono | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved