Berita Nasional Terkini

Lengkap, Cara Mengganti Sertipikat Tanah Jadi Sertifikat Elektronik di BPN, Perhatikan Soal Email

Lengkap, cara mengganti Sertipikat Tanah jadi sertifikat elektronik di BPN, perhatikan soal email

Editor: Rafan Arif Dwinanto
blog.tribunjualbeli.com
Ilustrasi seluruh sertifikat tanah milik masyarakat bakal ditarik 

TRIBUNKALTIM.CO - Baru-baru ini masyarakat dihebohkan dengan isu penarikan Sertipikat Tanah.

Nantinya, Sertipikat Tanah yang berbentuk kertas tersebut akan diganti Badan Pertanahan Nasional ( BPN) menjadi sertifikat elektronik.

Rencana Kementrian ATR/BPN ini pun menuai pro dan kontra di masyarakat.

Diketahui, penggantian Sertipikat Tanah menjadi sertifikat elektronik ini diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.

Perhatikan tata cara mengurus penggantian Sertipikat Tanah menjadi sertifikat elektronik di BPN daerah masing-masing.

Perhatikan pula soal email lantaran akan digunakan dalam pengurusan sertifikat elektronik.

Bukan Risma, Arief Poyuono Beber Gibran Rakabuming Jadi Lawan Sepadan Anies Baswedan di Pilgub DKI

Lengkap, Cerita Samuel Takatelide Ciptakan Lagu Terpesona, dari Masamper, Viral dan Jadi Yel-yel TNI

Pemerintah lewat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN), telah menerbitkan aturan pelaksanaan sertifikat tanah elektronik atau sertifikat elektronik ( sertifikat el).

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik yang ditandatangani Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil dan mulai berlaku di 2021.

Di dalam beleid itu disebutkan penerbitan sertifikat tanah elektronik dilakukan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar.

Atau penggantian sertifikat tanah yang sudah terdaftar sebelumnya berupa analog menjadi bentuk digital.

Lalu bagaimana cara mengubah sertifikat tanah asli lama yang masih berupa dokumen kertas menjadi sertifikat elektronik?

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati, menjelaskan untuk permohonan sertifikat tanah elektronik bagi masyarakat yakni menyerahkan sertifikat lama ke Kantor Pertanahan setempat sesuai domisili.

Dari validasi sertifikat fisik, Kantor Pertanahan nantinya akan mengeluarkan setifikat elektronik dan hanya bisa diterima melalui email.

Dengan kata lain, masyarakat yang ingin mengajukan permohonan sertifikat tanah elektronik, syaratnya harus terlebih dahulu memiliki alamat email.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved