Berita Nasional Terkini

Lengkap, Cara Mengganti Sertipikat Tanah Jadi Sertifikat Elektronik di BPN, Perhatikan Soal Email

Lengkap, cara mengganti Sertipikat Tanah jadi sertifikat elektronik di BPN, perhatikan soal email

Editor: Rafan Arif Dwinanto
blog.tribunjualbeli.com
Ilustrasi seluruh sertifikat tanah milik masyarakat bakal ditarik 

"Datanya sudah terintegrasi secara elektronik, fisiknya juga terintegrasi secara elektronik," kata Yulia dikutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN pada Sabtu (6/2/2021).

Bahas Kudeta Demokrat, Sindiran Rocky Gerung Buat Ruhut Sitompul Tak Tinggal Diam, Sorot Sikap AHY

"Nanti cara kerjanya, masyarakat harus membuat email dan mengaktivkan email tersebut serta diinfokan kepada kantor pertanahan, apabila ingin membuat sertifikat elektronik.

Jika sertifikat tanah elektronik sudah jadi, akan dikirim melalui email tersebut," tambah dia.

Setelah berbentuk digital, masyakat pemilik tanah bisa mengaksesnya kapan saja dan di mana saja.

Termasuk mencetak atau print sertifikat tersebut dari database online.

Ia menegaskan, perubahan sertifikat tanah dari bentuk fisik dokumen kertas menjadi sertifikat elektronik dilakukan secara sukarela.

Sehingga tak ada paksaan menyerahkan sertifikat lama ke BPN.

Selain itu, BPN juga bisa menerbitkan sertifikat elektronik untuk permohonan sertifikat tanah baru seperti jual beli tanah, hibah, dan tanah warisan.

"Jadi, tidak akan ditarik oleh kantor pertanahan.

Pemberlakuan sertifikat elektronik ini akan diberlakukan secara bertahap pada tahun 2021 dan keduanya, baik sertifikat analog dan sertifikat elektronik diakui keduanya oleh Kementerian ATR/BPN," ujar Yulia.

Menurut dia, ada banyak keuntungan atas integrasi dari sertifikat tanah analog menjadi sertifikat elektronik.

Kata dia, Sertipikat el ini akan mengurangi interaksi antara pemohon dengan kantor pertanahan.

Nasib dr Richard Lee Usai Review Skincare Diduga Berbahaya, Kartika Putri Tak Terima, Respon Polisi

Beberapa manfaat lain yakni mencegah kasus sengketa tanah dan konflik agraria lain yang sering timbul karena adanya sertifikat tanah ganda.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved