Berita Nasional Terkini

Lengkap, Cara Mengganti Sertipikat Tanah Jadi Sertifikat Elektronik di BPN, Perhatikan Soal Email

Lengkap, cara mengganti Sertipikat Tanah jadi sertifikat elektronik di BPN, perhatikan soal email

Editor: Rafan Arif Dwinanto
blog.tribunjualbeli.com
Ilustrasi seluruh sertifikat tanah milik masyarakat bakal ditarik 

" Sertifikat elektronik ini juga akan menjamin kepastian hukum.

Sehingga dapat meminimalkan pemalsuan dan duplikasi, serta mengurangi jumlah sengketa dan konflik pertanahan, yang disebabkan oleh misinformasi," tutur Yulia.

"Sertifikat elektronik juga akan meningkatkan registering property dalam rangka peningkatan peringkat ease of doing business negara kita," imbuh Yulia.

Sebelum penerapan sertifikat tanah elektronik, lanjut dia, Kementerian ATR/BPN juga sudah memberlakukan sistem elektronik di empat layanan lainnya.

"Sebanyak empat layanan sudah diintegrasikan menjadi layanan elektronik, yakni Hak Tanggungan Elektronik (HT-el),

Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Pengecekan Sertipikat Tanah, serta Informasi Zona Nilai Tanah (ZNT)," ungkap Yulia.

Dia menguraikan, saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat soal implementasi sertifikat tanah elektronik.

"Langkah selanjutnya akan kita sosialisasikan terkait hal ini.

Sebagai informasi, sejak tahun-tahun sebelumnya kementerian sudah melakukan digitalisasi dokumen-dokumen pertanahan dan perlu diketahui juga," ungkap Yulia.

Pengamat Bongkar Dibalik Pertemuan Prabowo & Anies Baswedan, Duet Menuju Pilpres 2024 dan RUU Pemilu

Sejauh ini, sambung dia, sudah ada beberapa Kantor Pertanahan yang sudah mulai memberikan layanan sertifikat elektronik sebagai pilot project.

"Proses sertifikat tanah di kantor-kantor pertanahan ini sudah dilakukan secara elektronik.

Tetapi yang berubah adalah bentuknya, dari analog menjadi elektronik," kata Yulia.

Sebelumnya, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Dwi Purnama, menjelaskan soal prosedur cara penerbitan sertifikat elektronik di kantor BPN.

"Untuk penerbitan sertifikat elektronik nantinya dapat dilaksanakan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved