Berita Samarinda Terkini

Pemkot Samarinda Sebut Pasar Diupayakan Juga Tutup di Hari Sabtu - Minggu, Pedagang Buka Ditegur

Walikota Samarinda melalui Tejo Sutarnoto menegaskan bahwa tetap mengikuti apa yang menjadi intruksi dari Gubernur Kaltim, yakni diupayakan tutup.

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Adhinata Kusuma
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN
Asisten 1 Pemkot Samarinda Tejo Sutarnoto. 

TRIBUN KALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengeluarkan intruksi agar tidak melakukan kegiatan di luar rumah di hari Sabtu dan Minggu.

Intruksi tersebut, tertuang dalam surat edaran Nomor 1 Tahun 2021, tentang pengendalian, pencegahan dan penanganan Wabah pandemi corona di Kaltim, ditandatanganinya 4 Februari 2021, oleh Israan Noor Gubernur Kaltim.

Lantas bagaimana untuk aktivitas di pusat perbelanjaan khususnya pasar tradional, diungkapkan oleh Asisten I Tejo Sutarnoto, mewakili Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

Aktivitas di pasar trdisional di hari Sabtu dan Minggu, secara langsung atau secara tertulis belum ada intruksi dari Walikota Samarinda.

Namun Syaharie Jaang Walikota Samarinda melalui Tejo Sutarnoto menegaskan bahwa tetap mengikuti apa yang menjadi intruksi dari Gubernur Kaltim, yakni diupayakan untuk ditutup.

"Diupayakan di pasar itu semaksimal mungkin ditutup, kalau tidak bisa diminimalisir. Jangan sampai timbul gejolak juga," ungkapnya Jumat (5/2/2021).

Wagub Kaltim Resmikan Menara Utama dan Toko Koperasi Masjid Agung Pelita Samarinda

Alasan Pemkot Samarinda tak Terapkan PPKM, Asisten I: Tapi Tetap Lakukan Pendisiplinan

"Tetapi bagaimana pun kondisi di lapangan tidak sama dengan idealnya," sambungnya.

Saat disinggung awak media bagaimana semisal masih ada pedagang yang tetap membuka jualannya di Pasar.

Tejo menyebutkan pastinya akan ditegur, karena nantinya akan ada petugas yang meninjau lokasi - lokasi pasar.

"Pasti ditegur, kan pendisiplinan dibackup oleh TNI/Polri. Bisa kita berlakukan Perwali Nomor 43, dengan sanksi administrasi atau sanksi yang lain," sebutnya.

"Sebenarnya sanksi itu diberlakukan setelah adanya pelanggaran dua - tiga kali, kalau cuman sekali secara administrasi atau teguran," lanjutnya.

Penulis : Muhammad Riduan

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved