Berita Nasional Terkini

Nasib OC Kaligis Kini, Saat Usia 78 Tahun dan Sedang Sakit, Remisi Ditolak Lalu Gugat KPK dan Kalah

Sudah berusia 78 tahun dan sedang Sakit, remisi OC Kaligis justru ditolak, lalu gugat KPK dan kalah

Editor: Doan Pardede
Kompas.com
Remisi OC Kaligis ditolak lalu gugat KPK. 

Akibat surat tersebut kemudian remisi OC Kaligis pun ditolak.

Oleh karena itulah OC Kaligis menggugat surat dari KPK bernomor B/2140.1/HK.06.04/55/04/2020 tanggal 28 April 2020.

Dalilnya, surat Kalapas Sukamiskin ke KPK tidak mendapat balasan sampai dengan 12 hari.

Jika dihitung dari tanggal 14 April 2020 sampai 28 April 2020, maka total waktunya adalah 14 hari.

Artinya, dalam gugatannya disebutkan bahwa KPK telah mengabulkan permohonan Kalapas Sukamiskin.

Hal itu sesuai dengan Pasal 34B ayat (3) PP No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Selain itu, dalil lainnya adalah bahwa berdasarkan putusan MK Nomor 33/PUU-XIV/2016 yang bersifat erga omnes, final dan binding, dalam pertimbangannya halaman 37 dinyatakan: “...Jaksa/Penuntut Umum dengan segala kewenangannya dalam proses Peradilan Tingkat Pertama, Banding dan Kasasi, dipandang telah memperoleh kesempatan yang cukup”.

Dengan demikian, dalam gugatan disebut mengacu pada putusan tersebut diatas, maka baik Jaksa/Penuntut Umum sudah tidak lagi mempunyai kewenangan untuk mencampuri pemberian remisi.

Jawaban KPK

KPK lalu memberikan jawaban terhadap dalil-dalil dari OC Kaligis.

Hal itu tertuang dalam putusan hakim PTUN.

KPK berpandangan bahwa surat dari KPK yang digugat OC Kaligis bukanlah keputusan tata usaha negara.

Hal itu lantaran surat tersebut masih memerlukan persetujuan instansi lain, yaitu Kemenkumham.

KPK juga menyebut bahwa surat dari KPK bernomor B/2140.1/HK.06.04/55/04/2020 tanggal 28 April 2020 hanya berupa informasi yang isinya sesuai dengan fakta.

KPK tidak pernah menetapkan Otto Cornelis Kaligis sebagai saksi pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborator) karena yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan sebagai Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) sebagaimana ketentuan SEMA Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) dan Peraturan Bersama

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved