Berita Nasional Terkini
Nasib OC Kaligis Kini, Saat Usia 78 Tahun dan Sedang Sakit, Remisi Ditolak Lalu Gugat KPK dan Kalah
Sudah berusia 78 tahun dan sedang Sakit, remisi OC Kaligis justru ditolak, lalu gugat KPK dan kalah
• Petinggi PDIP Marah Besar Partainya Dikaitkan dengan Korupsi Dana Bansos, PKS: Perlu Keberanian KPK
Ditambah lagi OC kaligis juga memiliki gangguan kesehatan yang juga dituliskan dan dijelaskan cukup rinci dalam gugatannya.
Nomor register perkara gugatan OC Kaligis adalah 136/G/2020/PTUN-JKT tertanggal 14 Juli 2020 dan telah diperbaiki pada 15 Juli 2020.
Dalam gugatan itu, disebut bahwa OC Kaligis sudah berusia 78 tahun dan kondisinya sudah menurun dalam kemampuan fisik dan psikologis termasuk rentan mengalami segala penyakit.
Dari hasil pemeriksaan dokter berdasarkan laporan berkala medical check up selama tiga bulan terakhir, disebut bahwa OC Kaligis menderita sejumlah penyakit.
Pernyakit yang diderita OC Kaligis, antara lain 85 persen penyempitan jantung, Prostat, dan diabetes.
Disebut pula dalam gugatan bahwa penyakit yang diderita oleh penggugat masuk dalam kategori sakit berkepanjanan.
OC Kaligis juga harus mengkonsumsi obat setiap hari akibat penyakitnya itu.
• Akhirnya KPK Lanjutkan Kasus Harun Masiku, Panggil Daniel Tonapa Masiku, MAKI Beber Fakta Intelejen
• Lengkap, Daftar 7 Buron KPK & Kasusnya, Termasuk Harun Masiku, Ada Jurus Baru KPK Bentuk Buru Buron
Atas dasar kondisi itulah OC Kaligis menilai sudah berhak mendapatkan remisi sesuai Pasal 29 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 03 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas Dan Cuti Bersyarat.
Penggugat atau OC Kaligis lalu mengajukan permohonan remisi lansia kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin Bandung atau Lapas Sukamiskin.
Dalam prosesnya, ternyata Lapas Sukamiskin bersurat ke KPK untuk meminta 'permohonan penetapan kesediaan narapidana untuk bekerjasama' atas nama Otto Cornelis Kaligis dengan KPK.
KPK lalu menanggapi surat dari Kalapan Sukamiskin dengan sebuah surat bernomor B/2140.1/HK.06.04/55/04/2020 tanggal 28 April 2020.
Surat itu menyatakan bahwa KPK Tidak Pernah menetapkan Sdr. Otto Cornelis Kaligis sebagai pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborator).