Berita Nasional Terkini

Nasib OC Kaligis Kini, Saat Usia 78 Tahun dan Sedang Sakit, Remisi Ditolak Lalu Gugat KPK dan Kalah

Sudah berusia 78 tahun dan sedang Sakit, remisi OC Kaligis justru ditolak, lalu gugat KPK dan kalah

Editor: Doan Pardede
Kompas.com
Remisi OC Kaligis ditolak lalu gugat KPK. 

Menteri Hukum dan HAM RI, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Kesatuan RI, KPK dan Ketua Lembaga Perlindungan saksi dan Korban Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlindungan bagi Pelapor, Saksi Pelapor dan Saksi dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama.

Selanjutnya disebutkan pula bahwa Pemberian Remisi bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a. bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;

b. telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi; dan

c. telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh LAPAS dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta menyatakan ikrar.

Atas fakta-fakta di persidangan Hakim PTUN Jakarta kemudian menolak gugatan OC Kaligis seluruhnya dan menghukum penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp. 992.000,00.

PUTUSAN SELENGKAPNYA KLIK DI SINI

Editor : Doan Pardede

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Sudah Berusia 78 Tahun dan Sedang Sakit, Remisi OC Kaligis Justru Ditolak, Lalu Gugat KPK dan Kalah

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved