Berita Nasional Terkini
Nasib OC Kaligis Kini, Saat Usia 78 Tahun dan Sedang Sakit, Remisi Ditolak Lalu Gugat KPK dan Kalah
Sudah berusia 78 tahun dan sedang Sakit, remisi OC Kaligis justru ditolak, lalu gugat KPK dan kalah
TRIBUNKALTIM.CO - Ada kabar terbaru dari Narapidana korupsi kasus suap OC Kaligis.
Remisi OC Kaligis ditolak sehingga ia belum bisa keluar dari Lapas Sukamiskin sampai sekarang.
OC Kaligis lalu menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta atau PTUN Jakarta.
Dan hasilnya, PTUN Jakarta kemudian menolak gugatan OC Kaligis dalam persidangan secara daring pada 7 Januari 2021.
• NEWS VIDEO 409 Warga Binaan Lapas Kelas II A Tarakan Dapat Remisi
• Remisi Khusus Natal Bagi 11 Orang WBP Berkelakuan Baik di Rutan Samarinda
Lalu apa penyebab remisi OC Kaligis ditolak?
Kemudian mengapa OC Kaligis justru menggugat KPK ke PTUN?
Lalu apa penyebab putusan pengadilan PTUN menolak gugatan OC Kaligis?
Semua itu tertulis lengkap dalam PUTUSAN nomor: 136/G/2020/PTUN-JKT.
Dalam gugatannya, OC Kaligis menghitung bahwa ia telah ditahan selama 4 tahun 11 hari sebab ia ditahan sejak 14 Juli 2015.
Artinya telah menjalani 2/3 dari masa pemidanaannya sebab total pidana penjara yang mesti dijalani adalah tujuh tahun.
Oleh karena itulah OC Kaligis sudah berhak mengajukan remisi.
Sebab salah satu syarat pengajuan remisi adalah telah menjalani 2/3 masa pidananya.
• Kuasa Hukum Duga Sengaja Diprovokasi, Kronologi dan Nasib Nurhadi Usai Pukul Bibir Petugas KPK Kini