Berita Kukar Terkini
Gara-gara Kaltim Senyap, 3 Pasang Calon Pengantin di Tenggarong Tunda Acara Nikah Mereka
Sebanyak tiga pasang calon pengantin di Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengajukan pengunduran acara pernikahan yang rencananya akan
Penulis: Aris Joni |
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG- Sebanyak tiga pasang calon pengantin di Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengajukan pengunduran acara pernikahan yang rencananya akan digelar pada Sabtu dan Minggu pada tanggal 13 dan 14 Februari 2021 mendatang.
Hal itu disampaikan langsung Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tenggarong, Hairillah kepada awak media, Senin (8/2/2021).
Hairillah menerangkan, para pasangan calon pengantin yang mengundurkan pernikahan tersebut berkaitan kekhawatiran mereka dengan diberlakukan Kaltim Steril yang digelar pada Sabtu dan Minggu.
Baca juga: Walikota Balikpapan Persilakan Gelar Pernikahan Durasi 3 Jam, Sabtu-Minggu ke Depan Sudah Dilarang
Baca juga: Pemandangan tak Lazim di Samarinda, Jalan Protokol Mendadak Sepi di Akhir Pekan, Layaknya Kota Mati
Baca juga: Pasangan Sehidup Semati Asal Bojonegoro, Meninggal Hari Jumat Selang 2,5 Jam, Netizen: Surga Menanti
“Para pengantin itu sejatinya melangsungkan pernikahan pada Sabtu dan Minggu mendatang, tapi mereka undur ke tanggal 20 Februari mendatang,” ujarnya.
Ia mengatakan, alasan para calon pengantin mengundurkan acara mereka, karena para calon pengantin tersebut tidak ingin hanya melaksanakaan akad saja, melainkan juga mereka ingin melaksanakan resepsi sekaligus mengundang keluarganya.
“Padahal kami sudah menyampaikan boleh melaksanakan akad, tapi mereka tetap ingin mengubah jadwal, karena mereka tidak ingin hanya akad saja,” tutur Hairillah.
Dia menambahkan, pada prinsipnya KUA Tenggarong mendukung penuh upaya pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan program saat ini.
“Kita mendukung program ini dan ke depan masyarakat dapat diberi edukasi,” ucapnya.
Walikota Balikpapan Persilakan Warganya Gelar Pernikahan Durasi Maksimal 3 Jam
Di Balikpapan, dalam pelaksanaan instruksi gubernur mengenai Kaltim Steril di akhir pekan, sebagian masyarakat menilai aturan tersebut begitu mendadak, termasuk bagi masyarakat Kota Minyak.
Sehingga Walikota Balikpapan, Rizal Effendi mengeluarkan kebijakan melalui surat edaran sebagai regulasi pelaksanaan dengan beberapa kelonggaran, salah satunya kegiatan pengumpulan massa dengan durasi maksimal 3 jam.
Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Zulkifli menjelaskan, kelonggaran tersebut bisa dimanfaatkan bagi warga Kota Balikpapan untuk melangsungkan pernikahan.
Baca Juga: Kaltim Senyap, Ruas Jalan Balikpapan Mendadak Lengang, tak Ada Aktivitas di Akhir Pekan
Baca Juga: Pedagang Ikan di Pasar Pandasari Balikpapan Tetap Nekat Jualan, Aturan Lockdown Begitu Mendadak
Baca Juga: Dua Pengedar Sabu Diringkus Personel Polsek Teluk Bayur Berau, Sejumlah Barang Bukti Ikut Diamankan
"Kita banyak mendapat laporan sudah mempersiapkan makanan, undangan sudah tersebar dan seterusnya ini kita toleransi menggelar 3 jam," ujar Zulkifli.
Pada awak media, ia memaparkan alasannya.
Kelonggaran hingga 3 jam tersebut, menurutnya, dalam rekomendasi protokol kesehatan durasi pertemuan itu 2 jam yang mengumpulkan masyarakat lebih dari 100 orang.