Selasa, 19 Mei 2026

Berita Kukar Hari Ini

Bupati Kukar Keluarkan Surat Edaran Perpanjangan PPKM, Masa WFH ASN Diperpanjang

Surat edaran tersebut terkait perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada masa pandemi covid-19 dalam wilayah Kabupaten Kukar

Tayang:
Penulis: Aris Joni | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, ARIS JONI
Bupati Kukar Edi Damansyah, TRIBUNKALTIM.CO, ARIS JONI 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah kembali mengeluarkan surat edaran.

Surat edaran tersebut terkait perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada masa pandemi covid-19 dalam wilayah Kabupaten Kukar, Kalimantan Timur.

Edaran tersebut dikeluarkan pada Selasa, (9/2/2021) kemarin dan ditandatangani Bupati Kukar Edi Damansyah.

Baca juga: Akhirnya Polri tak Tinggal Diam Dituduh Novel Baswedan Tahan Ustadz Maaher Sakit, Beri Penjelasan

Baca juga: Ramalan Zodiak Lengkap Hari Ini Rabu 10 Februari 2021, Ada Tentang Kesehatan, Asmara, dan Keuangan

Surat edaran tersebut dikeluarkan karena mengingat kasus covid-19 di Kukar masih meningkat dan dalam edaran tersebut juga terdapat beberapa poin terkait PPKM tersebut.

Dalam edaran tersebut, pemerintah kabupaten Kukar kembali melakukan perpanjangan penyesuaian sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN).

Pemberlakukan sistem kerja 75 persen bekerja dari rumah (Work From Home) dan 25 persen bekerja dari kantor (Work From Office).

Edaran ini berlaku mulai tanggal 10 Pebruari 2021 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian berdasarkan hasil evaluasi lebih lanjut Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kutai Kartanegara.

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Rabu 10 Februari 2021, Taurus Jatuh Cinta Pada Pandangan Pertama, Leo?

Baca juga: Jelang Laga Sevilla vs Barcelona, Koeman tak Sangka Dapat Pertanyaan Ini, Sebut Nama Bomber AC Milan

Segala ketentuan yang telah diatur pada Surat Edaran Nomor : B-104/BKPSDM/ 065.11/01/2021 Tanggal 25 Januari 2021 tentang Evaluasi dan Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara tetap berlaku dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

“Melarang seluruh ASN dan Non ASN untuk bepergian keluar wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara selama libur akhir pekan dan libur Tahun Baru Imlek yang jatuh pada tanggal 12 Pebruari 2021.

Kecuali dalam keadaan yang bersifat darurat atau mendesak,” ungkap Bupati Kukar Edi Damansyah dalam edarannya.

Baca juga: Kisah Chef Juna Positif Covid-19 Setelah Pulang dari Bali, 9x PCR, Mati Gaya di RS hingga jadi Parno

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved