Wakil Ketua DPRD Nunukan Dilantik

Saleh Resmi Jabat Wakil Ketua I DPRD Nunukan, Akui Pemkab Kurang Perhatikan Aspirasi Dewan

Pelantikan Wakil Ketua I DPRD Nunukan Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024 itu berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Nunukan

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/FELIS
Saleh, resmi jabat Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Nunukan masa jabatan 2019-2024, Rabu (10/02/2021), pukul 11.30 Wita. 

Menurut Saleh, dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil Kepala OPD terkait untuk menanyakan penggunaan dana refocusing penanganan Covid-19 di Kabupaten Nunukan.

"Dalam waktu dekat kami akan memanggil OPD terkait untuk menanyakan penggunaan dana refocusing penanganan Covid-19," ujarnya.

Saleh menyampaikan komitmennya sebagai wakil rakyat untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Daerah Nunukan.

"Selama masa jabatan hingga 5 tahun ke depan, kami akan melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Daerah. Saya harap Pemerintah Daerah sebagai mitra dapat membangun Kabupaten Nunukan lebih baik ke depan," ungkapnya.

Dilantiknya Saleh menjadi Wakil Ketua I DPRD Nunukan, kini anggota DPRD Nunukan berjumlah 25 anggota.\

Diganti Melalui PAW

Pelantikan Wakil Ketua DPRD Nunukan Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024, Saleh digelar, Rabu (10/02/2021).

Rapat paripurna ke V yang digelar secara terbuka itu dalam rangka pengucapan sumpah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nunukan melalui pengganti antar waktu (PAW).

Saleh bakal dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD Nunukan, lantaran menggantikan Irwan Sabri yang ikut dalam kontestasi Pilkada serentak 2020 lalu.

Baca Juga: Catat 99 Kasus Positif, Angka Covid-19 Balikpapan Turun, Jubir Satgas Beber Penjelasannya

Baca Juga: Ketua IDI Bontang Terpapar Covid-19, padahal Sudah Disuntik Vaksin Sinovac Tahap Pertama

Diketahui, Irwan Sabri sempat maju sebagai Calon Wakil Gubernur Kaltara 2020 berpasangan dengan Irianto Lambrie.

Adapun SK pemberhentian Irwan Sabri dari jabatannya sebagai anggota DPRD Nunukan periode 2019-2024 itu berdasarkan SK Gubernur Kaltara nomor 188.44/K.780/2020 yang ditetapkan di Tanjung Selor pada 19 Oktober 2020.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Nunukan, Burhanuddin.

Baca Juga: Presidium DOB Samarinda Seberang Nilai Pemerintahan Andi Harun-Rusmadi Dapat Realisasikan Pemekaran

Baca Juga: Polisi Masih Buru Pelaku Pembacokan di Samarinda yang Kabur ke Hutan, 3 Saksi Dimintai Keterangan

"Dengan ini rapat paripurna ke V masa sidang 2020-2021 dengan ini kami buka secara resmi dan bersifat terbuka," kata Burhanuddin sembari memegang palu sidang.

Saleh dari Fraksi Demokrat dapil I Nunukan bakal dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri Nunukan sesuai SK Gubernur Kaltara nomor 188.44/K.107/2021.

Baca Juga: Tanggapi Kaltim Steril di Sabtu dan Minggu, HIPMI Kukar Sebut Lebih Baik Konsisten Jalankan 5M

Sidang pelantikan dihadiri oleh Bupati Nunukan yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Nunukan, Muhammad Amin. Termasuk sejumlah Kepala OPD lingkup Pemda Nunukan.

Hingga berita ini diturunkan sidang paripurna masih berlangsung.

Penulis Febrianus | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved