Opini
Kebijakan PPKM Skala Mikro, Peran Polri Ikut Pengawasan hingga RT
PPKM Mikro tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 yang ditunjukkan kepada kepala daerah.
Zona merah ditetapkan bila terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus positif. Pada zona tersebut, baru diterapkan PPKM tingkat RT yang mencakup pelacakan kontak erat, isolasi mandiri,penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Lebih lanjut, pada RT zona merah diberlakukan larangan berkerumun lebih dari tiga orang, pembatasan keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00.
• PPKM Mikro Berlaku di Balikpapan, 5 Wilayah RT Masuk Zona Orange
Selain itu, kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang dapat menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan virus corona wajib ditiadakan.
Zona oranye diberlakukan apabila terdapat 6-10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam tujuh hari terakhir.
Penanganan dilakukan dengan pelacakan kontak erat dan menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, serta tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Sementara itu, zona kuning, bila terdapat satu hingga lima rumah dengan kasus positif Covid-19 selama tujuh hari terakhir, diharuskan melalukan pelacakan kontak erat. Adapun pada zona hijau, yang tidak ada kasus aktif di tingkat RT, maka dilakukan tes pada suspek secara aktif.
Turunkan Personel hingga RT
Jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) selalu aktif dan berperan dalam penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.
Tidak hanya ikut membantu melakukan kegiatan sosial, seperti membagikan masker, membantu warga terdampak pandemi, sesuai tugas pokok Polri siap mengawal dan mengawasi kebijakan Protokol Kesehatan.
Termasuk ketika Pemerintah mengeluarkan kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) hingga PPKM Skala Mikro.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/203/II/Ops.2./2021 yang isinya mendukung rencana penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro hingga tingkat RT/RW.
Surat telegram ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri selaku Kaopspus Aman Nusa II Penanganan COVID-19 Komjen Pol Agus Andrianto, dan ditujukan kepada seluruh Kapolda di Pulau Jawa dan Bali.
Meski Kalimantan Timur tidak masuk dalam kebijakan PPKM Mikro, namun setelah beberapa Kabupaten/Kota di Kaltim juga ikut menetapkan PPKM Mikro, tentunya Polda Kaltim juga akan mengikuti instruksi Kapolri.
PPKM skala mikro akan diterapkan di tingkat desa/kelurahan bahkan sampai dengan tingkat RT/RW. Polri akan menurunkan personelnya hingga tingkat bawah, yakni RT dalam mengawasi pelaksanaan PPKM skala mikro tersebut.
Polri turun ke desa, bahwa RT melalui anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polri yang bergabung dengan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI, dan Satpol PP.