Berita Nasional Terkini
Korupsi di Saat Pandemi, Anak Buah Prabowo dan Megawati Terancam Hukuman Mati, Simak Keterangan KPK!
Korupsi di tengah pandemi, anak buah Prabowo dan Megawati terancam hukuman mati, Simak keterangan KPK!
“Kami memastikan perkembangan mengenai penyelesaian kedua perkara tangkap tangan KPK dimaksud selalu kami informasikan kepada masyarakat,” ucap dia.
Baca juga: Sri Mulyani Beber Jumlah Utang Era Presiden Jokowi: Lebih Baik dari Amerika, Perancis, China & ASEAN
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menilai anak buah Prabowo dan Megawati, yakni Edhy Prabowo dan Juliari Batubara layak untuk dituntut dengan ancaman hukuman mati.
Menurut Eddy Hiariej, kedua mantan menteri itu layak dituntut hukuman mati karena melakukan praktik korupsi di tengah pandemi Covid-19.
Hal itu disampaikan Eddy Hiariej saat menjadi pembicara dalam seminar nasional bertajuk "Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakan Hukum di Masa Pandemi" yang ditayangkan secara daring di akun YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM, Selasa (16/2/2021).
"Kedua mantan menteri ini (Edhy Prabowo dan Juliari Batubara) melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK. Bagi saya mereka layak dituntut Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pidana mati," ucap Eddy, dikutip dari Tribunnews.com, Selasa.
Baca juga: FRUSTASI! Pemain Barcelona Bertengkar Hebat, Messi Lakukan Hal Konyol, Bomber PSG Tampil Kesetanan
Selain itu, korupsi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan jabatan yang mereka emban sebagai menteri.
"Jadi dua yang memberatkan itu dan itu sudah lebih dari cukup dengan Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor," tutur Eddy Hiariej.
Adapun ancaman hukuman mati tercantum dalam Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pasal 2 Ayat (1) UU 31/1999 menyatakan,
"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".
Baca juga: Liga Champions: Porto vs Juventus, Laga Panas Hancurkan Persahabatan, Pepe Janji Buat Ronaldo Memble
Sementara itu, Pasal 2 Ayat (2) menyebutkan,
"Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan".
Sedangkan penjelasan Pasal 2 Ayat (2) berbunyi,
"Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi".
(*)
Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Layak Dituntut Hukuman Mati, Ini Kata KPK", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/02/17/11240161/soal-edhy-prabowo-dan-juliari-batubara-layak-dituntut-hukuman-mati-ini-kata?page=all.