Berita Samarinda Terkini
Pematangan Lahan di Sungai Kapih Samarinda tak Berizin, Ternyata Juga Keruk Batu Bara
Kegiatan pengerukan batu bara terpantau di areal seluas 60 hektar, tepatnya di Jalan Kapten Soedjono RT 25, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA -Kegiatan pengerukan batu bara terpantau di areal seluas 60 hektar, tepatnya di Jalan Kapten Soedjono RT 25, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Tak jauh dari pusat Kota Samarinda, jalur pendekat Jembatan Mahkota Dua, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Klas IIA Samarinda dan permukiman warga perumahan Kalimanis.
Hilir mudik dump truck pembawa tanah keluar masuk dari area pematangan lahan yang ternyata hanya kedok untuk mengikis bukit yang nyatanya terdapat batu bara.
Baca juga: Bupati Paser Yuriansyah Syarkawi Tutup Usia, Kronologinya Mengeluh Demam, Batuk dan Sesak
Baca juga: DPRD Desak Pemkot Bontang Segara Rampungkan Gedung Baru Pasar Citra Mas Lok Tuan, Sebelum Puasa
Dua alat berat excavator terlihat bekerja di aeral tersebut. Lokasinya tepat berada di tepi jalan. Bisa dilihat dengan jelas ketika melintas.
Saat mencoba mencari tahu, awak media di lapangan, dihadang tiga orang pria tak dikenal.
Salah satunya mengaku sebagai penanggung jawab kegiatan pematangan lahan dan mengakui dirinya seorang jurnalis dari media pusat (Jakarta), Suara Gegana Indonesia, bertuliskan Kartu Liputan dengan masa berlaku yang sudah habis pada 31 Januari 2021.
Orang tersebut bernama Surya Samudra, yang datang dengan nada tinggi menanyakan maksud serta tujuan awak media yang datang.
Baca juga: BREAKING NEWS Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi Meninggal Dunia, Hasil PCR Belum Keluar
Baca juga: Banyak Calon Penerima Vaksin Sinovac Dosis Kedua di Kutim Mendadak Tensi Darahnya Tinggi
Ia lalu mengajak awak media untuk duduk di sebuah teras rumah, tak jauh dari jalan masuk area lahan, dan mendengarkannya memperjelas permasalahan kegiatan pematangan lahan yang dilakukan.
Didampingi oleh dua orang yang mengaku pengawas pekerjaan di lahan seluas 60 hektar ini.
Awak media mulai dijelaskan terkait kegiatan hingga sejarah lahan.
Namun, penjelasan yang diterima tidak sesuai dengan apa yang ditanyakan, lantaran awak media memiliki sejumlah informasi terkait adanya kegiatan pematangan lahan yang dibarengi adanya pengerukan batu bara dari balik bukit yang terpangkas.
Surya Samudra lalu menegaskan bahwa kegiatan pengerukan batu bara bukanlah pihaknya yang melakukan dan menyebut nama aktor penambang dibalik kegiatan itu.
"Itu urusannya pak Buyung (penambangan) yang mengelola, kita hanya pematangan lahan, ini legalitasnya lengkap," ujar pria ini, Rabu (17/2/2021).
Cekcok terjadi lantaran Surya Samudra terus ngotot ingin memperjelas apa yang dilakukan, yang nyatanya tidak berizin, awak media pun pergi dari lokasi tersebut.
Dua orang yang menyebutkan sebagai pengawasan lapangan kegiatan pematangan lahan sempat mencoba menghalang-halangi ketika mencari informasi terkait tambang terselubung.
Kegiatan terselubung yang ikut mengeruk emas hitam tanpa izin ini menambah daftar hitam kasus perampasan perut bumi di Benua Etam, khususnya Kota Tepian.
Terhitung dari data yang dihimpun reporter TribunKaltim.Co, ada dua dugaan kasus serupa yang hingga kini tak tahu ujung pangkalnya.
Pertama kasus pengerukan batu bara ilegal di lahan konsesi milik PT Bukit Baiduri Energi (BBE), Jalan Jalan Suryanata, RT 17, Kelurahan Bukit Pinang, Samarinda Ulu, Kota Samarinda yang terendus awal Februari 2021 lalu.
Kedua dugaan serupa yang dengan jelas terdapat tumpukan batu bara di Jalan Joyo Mulyo III, RT 38, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, tidak jauh dari Bendungan Benanga.
Mencari kebenaran terkait legalitas tanah dan izin pematangan lahan.
Lurah Sungai Kapih, Edi Apriliansyah dihubungi melalui telpon seluler.
Rupa-rupanya, kegiatan pematangan lahan seluas 60 hektar itu ilegal.
Bahkan sempat dikeluhkan warga sekitar akibat dampak lingkungan yang ditimbulkan.
"Warga sempat mengeluhkan takut banjir dan longsor karena aktivitas itu (pengupasan lahan). cuman waktu kami fasilitasi dengan mengundang Dinas Pertanahan dan yang berkompeten untuk menjelaskan. Izin juga dipertanyakan, tapi dijawab dari Dinas Pertanahan sementara belum ada izin waktu itu," tegas Edi, sapaan akrabnya, Rabu petang (17/2/2021).
Kegiatan sebetulnya sempat diminta untuk berhenti.
Tapi rupanya aktivitas masih terus dilakukan.
Menyinggung soal adanya kegiatan tambang ilegal, Edi mengaku tidak mengetahuinya.
Baca juga: Tamat Jadi Walikota, Syaharie Jaang Digadang-gadang Maju di Pilgub Kaltim 2024, Begini Responsnya
"Saya tidak tahu jika ada kegiatan illegal mining. Tidak ada juga yang menginformasikan. Saya malah dapat surat pembatalan izin dari dinas pertanahan, yang berarti (kegiatan pematangan lahan) tidak diizinkan lagi," ungkapnya.
Terpisah dikonfirmasi Kepala Dinas Pertanahan Syamsul Komari juga tegas mengatakan, kegiatan pematangan lahan di lokasi yang ditanyakan awak media tersebut tak berizin.
Izin ditolak sebab tak memenuhi syarat administrasi.
"Persyaratan administrasinya yang tidak dipenuhi. Surat pencabutan (izin) itu keluar hari Senin (15/2/2021) tapi hari selasanya baru kita sampaikan pihak bersangkutan," bebernya.
Syamsul Komari tidak menampik adanya kegiatan terselubung pengerukan emas hitam yang tentunya bertentangan hukum.
Namun pihaknya tak bisa berbuat banyak lantaran bukan kewenangannya untuk menindak.
"Kalo terkait penambangan bukan wewenang kami itu wewenang dari ESDM Provinsi dan izin ke pusat. Kita sudah tembuskan surat kepada Satpol PP untuk memberhentikan aktivitasnya. Penyegelan itu wewenang dari Satpol PP penegak perda, bukan dari kami. Saya rasa juga sudah tembusi (surat) ke ESDM, tapi saya akan cek lagi," tutupnya.
Penulis : Mohammad Fairoussaniy/Editor: Samir Paturusi