Berita Nasional Terkini

UU ITE Tak Sehat! Kapolri Listyo Sigit Punya Obat Penyembuh, Strategi Cerdas Cegah Dampak Polarisasi

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekgronik (UU ITE) tak sehat, Kapolri Listyo Sigit punya obat penyembuh, strategi cerdas di tengah pro & kontra

Kolase Tribunkaltim.co
Kapolri Jenderal Listyo Sigit di tengah pusara pro dan kontra UU ITE. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemegang tongkat komando Polri angkat bicara soal polemik UU ITE yang santer jadi perbincangan publik.

Kapolri Jendral Listyo Sigit mengakui bahwa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sudah tak sehat.

Duduk fungsi UU ITE tersebut dinilai kerap ditempatkan bukan sebagaimana mestinya.

Sehingga landasan hukum UU ITE acap kali jadi titik berangkat polarisasi di publik.

Melihat hal tersebut, Kapolri Listyo Sigit telah memiliki strategi memecahkan permasalahan UU ITE.

Salah satunya, dengan selektifitas aduan dalam menangani perkara yang menggunakan UU ITE.

"Undang-undang ITE yang selama beberapa hari ini kita ikuti suasananya sudah tidak sehat," kata Listyo dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Polri di Jakarta Selatan, Selasa (16/2/2021).

Baca juga: TERBONGKAR Asal-usul UU ITE, Libatkan 3 Presiden! Dirancang Megawati, Disahkan SBY, Direvisi Jokowi

Baca juga: TENGOK! Perbandingan Utang Luar Negeri Era SBY dan Jokowi, Cek! Sama Saja atau Lebih Besar Siapa

Karena sebab itu, Listyo Sigit kemudian memerintahkan Direktorat Siber Bareskrim Polri agar segera membuat virtual police.

Hal tersebut, kata dia, dilakukan terutama terkait penanganan dalam kasus Undang-Undang ITE.

"Oleh karena itu penting kemudian, dari Siber untuk segera buat virtual police," ujar Listyo Sigit.

Dalam praktiknya nanti, kata Listyo Sigit, virtual police itu akan lebih mengedepankan edukasi soal penggunaan ruang siber oleh masyarakat.

Imbauan itu perlu dikedepankan dan disampaikan kepada masyarakat sebelum nantinya dilakukan penindakan hukum.

"Begitu ada kalimat kurang pas langgar UU ITE maka virtual police yang tegur," ucapnya.

"Lalu menjelaskan bahwa anda berpotensi melanggar pasal sekian dengan ancaman hukuman sekian."

Baca juga: Sri Mulyani Beber Jumlah Utang Era Presiden Jokowi: Lebih Baik dari Amerika, Perancis, China & ASEAN

Baca juga: Tarian Mbappe Buat Bek Barcelona Kocar-kacir, Cuma 3 Pemain Bisa Hattrick di Camp Nou, Bukan Ronaldo

Yang Lapor Korban Bukan Orang Lain

Kapolri meminta laporan-laporan tertentu yang bersifat delik aduan, harus korbannya yang melapor dan jangan diwakilkan serta menegaskan akan lebih selektif dalam menangani perkara yang menggunakan UU ITE.

Listyo juga menjelaskan kasus terkait pencemaran nama baik, hoax agar mengutamakan edukasi.

"Untuk hal-hal yang lain, yang sifatnya hanya pencemaran nama baik, hoax terus kemudian hal-hal yang masih bisa kita berikan edukasi, laksanakan edukasi dengan baik,"ujar Kapolri

Terkait hal itu Kapolri memberi perintah kepada Direktorat Siber Bareskrim Polri agar segera membuat virtual police.

Virtual Police akan mengedepankan edukasi soal penggunaan ruang siber oleh masyarakat dan diharapkan bekerja sama dengan Menkominfo.

Ia juga berharap Virtual Police bisa melibatkan influencer untuk proses edukasi ini untuk mendukung kinerja polri.

Baca juga: FRUSTASI! Pemain Barcelona Bertengkar Hebat, Messi Lakukan Hal Konyol, Bomber PSG Tampil Kesetanan

Digagas Mega, Disahkan SBY, Direvisi Jokowi

Sebagai pengetahuan, UU ITE bukan lahir di era pemerintahan Jokowi.

UU ITE disahkan pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Namun, gagasan melahirkan UU ITE justru berangkat dari Era presiden Megawati.

Kini, pemerintahan Jokowi-Maruf Amin berencana melakukan revisi UU ITE.

Sebenarnya bila menilik asal-usul UU ITE, undang-undang ini sudah dirancang sejak tahun 2003 di masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.

Kal itu, namanya Rancangan Undang-undang Informasi Komunikasi dan Transaksi Elektronik.

Dilihat di situs Kominfo, waktu itu, RUU ini merupakan gabungan dua RUU.

Adalah RUU Tindak Pidana Teknologi Informasi dari Universitas Padjajaran dan RUU E-Commerce dari Universitas Indonesia. 

Namun, resmi diajukan ke DPR pada 5 September 2005 di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui surat presiden No.R/70/Pres/9/2005.

Pemerintah menunjuk Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan A Djalil dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Mohammad Andi Mattalata.

Baca juga: Liga Champions: Porto vs Juventus, Laga Panas Hancurkan Persahabatan, Pepe Janji Buat Ronaldo Memble

Setelah 13 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai pihak, antara lain perbankan, Lembaga Sandi Negara, operator telekomunikasi, aparat penegak hukum dan kalangan akademisi, pada Desember 2006 Pansus DPR RI menetapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebanyak 287 butir. Anggota pansus berasal dari 10 fraksi yang ada di DPR.

Kala itu, baik pemerintah maupun DPR sama-sama menganggap penting UU ini.

"Kami harap RUU ITE dapat diundangkan tahun ini juga," kata Menkominfo Sofyan A. Djalil, 12 April 2007.

Hal yang sama diungkapkan Ketua Komisi I dari Fraksi Partai Golkat Theo L Sambuaga.

"Kebutuhannya sudah semakin mendesak karena jumlah dan jenis kejahatan di dunia cyber makin meningkat belakangan ini," kata Theo.

RUU ini tuntas dibahas pada 18 Maret 2008.

Kemudian pada 25 Maret 2008, 10 Fraksi menyetujui RUU ITE ditetapkan menjadi Undang-Undang.

Baca juga: Puluhan Tahun tak Nikmati Air Bersih, 17 Perusahaan Sepakat Bantu Pasang Pipa Air bagi Warga Sidrap

Selanjutnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani naskah UU ITE menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan dimuat dalam Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 2008 dan Tambahan Lembaran Negara.

Namun, pada 2016  di era pemerintahan Jokowi, UU ini direvisi menjadi Undang-undang Nomor 19 tahun 2016, namanya tetap.  

Naskah Undang-Undang tersebut tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 5952.

Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara kala itu  menyampaikan bahwa Undang-Undang ITE  adalah undang-undang pertama di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai produk legislasi yang sangat dibutuhkan.

“Namun karena dalam penerapannya terjadi dinamika pro dan kontra terhadap beberapa ketentuan di dalamnya, Pemerintah mengambil inisiatif untuk melakukan perubahan minor yang dianggap perlu dan relevan, “ kata  Rudiantara dalam rilisnya 27 Oktober 2016.

Setelah revisi pertama tersebut, kini ada wacana untuk melakukan revisi kembali. Sebab, korban dari Undang-undang ini dinilai cukup banyak.

Dalam penjelasannya, Presiden Jokowi berpandangan banyak masyarakat saling melapor berlandaskan UU ITE ini.

"Oleh karena itu saya minta kepada Kapolri agar jajarannya lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran UU ITE. Hati-hati, pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati, penuh dengan kehati-hatian," kata Presiden Jokowi, Senin (15/2/2021).   

 (*)

Editor: Muhammad Fachri Ramadhani

Artikel ini telah tayang di Kompas.TV dengan judul https://www.kompas.tv/article/147649/uu-ite-sudah-tidak-sehat-kapolri-listyo-sigit-perintahkan-ditsiber-bareskrim-polri-buat-ini?page=all dan https://www.kompas.tv/article/147656/strategi-kapolri-listyo-sigit-soal-uu-ite-utamakan-mediasi-lakukan-edukasi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved