News Video

NEWS VIDEO Januari-Februari 2021, Polresta Samarinda Amankan Sabu dengan Berat Total 1 Kilogram

Keduanya ditangkap di kediamannya. Pertama Resty di Jalan Senyiur, lalu Aulia di Gang Masjid Jalan Lambung, Kota Samarinda.

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pergerakan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, dalam melakukan pengungkapan kasus narkotika terus berlanjut. 

Tepatnya ada tujuh tersangka di lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) berhasil diungkap jajaran tim Heyna Satreskoba Polresta Samarinda.

"Tangkapan penyalahguna narkoba di lima TKP. Dari Januari sampai Februari dengan tujuh tersangka, ada tiga perempuan empat laki-laki.

Total Sabu-Sabu 1.009,25 gram/brutto," jelas Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena, Kamis (18/2/2021) hari ini.

Baca juga: NEWS VIDEO Rutan Tanjung Redeb Berau Deklarasi Janji Kerja dan Pembangunan Zona Integritas

Penangkapan teranyar ialah pada tanggal 15 dan 17 Februari 2021.

Dua ibu rumah tangga tertangkap jajaran Satreskoba Polresta Samarinda, pertama bernama Resty Kumala (27) dan Aulia Tarigan (34).

Keduanya ditangkap di kediamannya. Pertama Resty di Jalan Senyiur, lalu Aulia di Gang Masjid Jalan Lambung, Kota Samarinda.

"Resty dengan barang bukti 504 gram, dan yang terakhir (Aulia) kami amankan 115 poket seberat 79,94 gram," sebut Kompol Andika Dharma Sena.

Baca juga: NEWS VIDEO Fakta-fakta Kapolsek Astana Anyar, Positif Gunakan Sabu hingga Dicopot dari Jabatannya

Kronologis penangkapan Resty, yang didapati menyimpan dan mengedarkan 504 gram kristal putih mematikan ini, ternyata diketahui bersama sang suami memperjual belikannya.

Suami Resty masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Muhammad Saleh. 

Saat penangkapan berlangsung, parahnya Resty-lah yang memberitahu bahwa ada kedatangan polisi ke kediamannya.

"Resty saat anggota melakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan di dalam tas ada tujuh bungkus besar, kami cari suaminya ternyata melarikan diri.

Baca juga: NEWS VIDEO Berawal Saling Caci, Pria Ini Nyaris Menghabisi Temannya

Diberitahu istrinya bahwa polisi datang. Resty juga mengetahui bahwa suaminya pengedar," ungkap Kompol Andika Dharma Sena.

Sedangkan, penangkapan terhadap tersangka Aulia yang didapati ratusan poket sabu siap edar. Polisi berhasil mengungkap, juga di kediaman tersangka.

"Perempuan ini kami amankan pukul 21.30 Wita di Gang Masjid, di edarkan pengakuannya seputaran Samarinda.

Dan juga di rumahnya itu dia menimbang dan memasukan ke poketan," tegas Kompol Andika Dharma Sena.

Baca juga: NEWS VIDEO Jalan Poros Samarinda-Bontang Rusak, Warga Desa Tanah Datar alami Gangguan Pernapasan

Dari pengakuan tersangka Aulia ia juga mengedarkan di Samarinda dan Bontang. 

Namun saat disinggung keterkaitan dengan dua tersangka lain yang juga ditangkap Satreskoba Polresta Samarinda saat menuju Kota Bontang,

persisnya di Jalan poros Samarinda-Bontang, yakni Dahliana dan Sufriadi, Kompol Andika Dharma Sena menyatakan tidak ada.

"Beda jaringan mereka. Atas mereka (pemilik barang) masing-masing itu, tapi kami terus selidiki.

CCTV yang kami amankan digunakan untuk memantau sekitar rumahnya (Aulia). Mereka semua ini (tersangka) pengedar dan kami masih cari atas," tegasnya.

Baca juga: NEWS VIDEO Ari Wibisono Bantah Tuduhan Manipulasi Foto Kemayoran Berlatar Gunung Gede Pangrango

Terpisah tersangka Resty saat ditemui mengaku bahwa mengedarkan barang haram tersebut bersama suaminya.

Lalu, menunggu pesanan melalui telpon seluler sebelum mengantar ke pemesan barang. 

"Suami dirumah saja, diedarkan tergantung pesanan melalui ponsel. Nanti ada nomor telpon yang dihubungi dengan pesanan berat barangnya berapa.

Saya tinggal di Lok Bahu," ucap Resty saat ditemui.

Ditanya sudah berapa kali mengedarkan, Resty mengaku sejak bulan Juli 2020.

Baca juga: NEWS VIDEO Korem 091/ASN Perintahkan Babinsa untuk Memantau Kegiatan PPKM Mikro Tingkat RT

"Dijual langsung paketan banyak. sudah menjual tiga paket, dari bulan Juli tapi jarang jarang," tegasnya.

Ia tak tahu menahu suaminya mendapat barang haram ini dari siapa. Yang ia tahu barang langsung dikirimkan ketika sudah ada yang memesan.

Dan mengaku sudah menerima upah dari transaksi terakhir yang dilakukannya.

"Jadi setelah dikirim duitnya langsung dikasih sama pemilik barang, jadi kami tidak tahu berapa. Kalau kami perlu berapa (dari pemesan) baru dikasihkan.

Kemarin (penjualan terakhir) dikasih Rp 1,7 juta. Rp 1 jutanya kami belikan ponsel, yang Rp 200 untuk transportasi (antar barang)," ucapnya.

Baca juga: NEWS VIDEO Kawanan Hiu Paus Datangi Kapal Nelayan di Perairan Bontang

Aulia saat di wawancarai mengelak bahwa bukan dirinya yang memiliki dan mengedarkan barang haram ini.

Ia mengaku bahwa kristal putih mematikan ini didapat dari sang suami yang mendapat dari seorang temannya yang tertangkap pada Rabu (17/2/2021) malam kemarin.

"Awalnya bukan saya yang jalankan, tapi suami sata. Itu barang sudah jelek, saya yang pegang. Suami saya itu pemakai (sabu) dan masuk penjara 7 bulan lalu.

Dapat barang dari Riski, dia juga baru masuk semalam, teman suami saya yang pasok barang," jelas Aulia.

Baca juga: NEWS VIDEO Berikut Tujuan Gubernur Isran Noor Gelar Konsultasi Publik

Sindikat Narkotika yang Terjegal, Total 1 Kilogram Sabu Diamankan

28 Januari

  • Polisi meringkus Herdianto di Jalan Bangeris, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda saat hendak bertransaksi sabu seberat 20,23 gram.
  • Masih dihari yang sama Tim Heyna Satreskoba Polresta Samarinda kembali meringkus Hendri Maulana, pelaku peredaran di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, dari tangannya, polisi menemukan 47,05 gram sabu. 

8 Februari

Tiga pelaku sindikat narkotika yakni Dahliana, Sufriadi dan Herman dibekuk polisi di Jalan Poros Samarinda-Bontang saat hendak menyelundupkan 7 poket sabu seberat 358 gram ke Bontang. 

15 Februari

Polisi membekuk Resty Kumala di kediamannya, Jalan Senyiur 2, RT 6, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda. Polisi menemukan 10 poket sabu seberat setengah kilogram yang rencana akan dipasarkan di Kota Tepian. 

17 Februari

Aulia Tarigan menjadi satu pelaku lainnya yang dibekuk kepolisian lantaran menjadi pengedar narkotika. Ibu tiga anak ini dijemput di kediamannya, Jalan Gatot Subroto, Gang Masjid, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda. Setidaknya ada 115 poket sabu seberat 79,94 gram siap edar yang disita polisi. 

Sumber: Satreskoba Polresta Samarinda

IKUTI >> News Video

Penulis: Mohammad Fairoussaniy

Video source: Mohammad Fairoussaniy

Video Editor: Ardians

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved