Kamis, 21 Mei 2026

Opini

Presiden Jokowi Minta Dikritik dan Pedoman Penanganan Kasus UU ITE

MEDIA beberapa hari belakangan diramaikan dengan pemberitaan terkait pernyataan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi.

Tayang:
Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Sumarsono Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Kalimantan Timur. 

Penulis: Sumarsono *)

MEDIA beberapa hari belakangan diramaikan dengan pemberitaan terkait pernyataan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi yang meminta masyarakat lebih aktif menyampaikan kritik dan masukan terhadap kerja-kerja pemerintah.

Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Jokowi dalam acara Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2020, Senin (8/2/2021) lalu.

Bak bola liar, pernyataan Presiden soal kritik tersebut langsung disambut oleh sejumlah kalangan untuk komentar, termasuk mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.

"Presiden mengumumkan ‘silakan kritik pemerintah'. Tentu banyak pertanyaan, bagaimana caranya mengkritik pemerintah tanpa dipanggil polisi. Ini tentu menjadi bagian dari upaya kita,” kata Jusuf Kalla saat berbicara dalam acara Mimbar Demokrasi Kebangsaan yang dihelat Fraksi PKS DPR secara virtual, Jumat (12/02/2021) seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Baca Juga: Evaluasi PPKM Mikro di Balikpapan, Kelurahan Inventarisir Kebutuhan Posko Covid-19 Tingkat RT

Ada pro dan kontra menyikapi permintaan Presiden Jokowi agar masyarakat tak takut menyampaikan kritik. Banyak kasus yang terjadi selama ini, masyarakat yang menyampaikan kritik melalui media sosial, justru terjerat UU ITE.

Apa pasal? Hal itu terjadi apa yang disampaikan mengandung unsur yang dianggap melanggar aturan UU, seperti SARA, penghinaan terhadap Presiden, ataupun pencemaran nama baik.

Hal ini terkait penyampaian kritik atau pendapat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Penyampaikan kritik terhadap pemerintah atau siapapun tentu sah-sah saja, bahkan diperlukan untuk kebaikan dan kemajuan. Sepanjang kritik membangun, bukan ungkapan kebencian atau penghinaan.

Memang ada pepatah, “Obat itu pahit, tapi menyembuhkan”.

Artinya kritik, masukan, saran, pendapat yang disampaikan kepada seseorang itu terkadang memang menyakitkan telinga. Tapi tujuannya untuk kebaikan, jadi harus diterima.

Hal inilah yang perlu kita cermati. Kritik kepada pemerintah di negara demokrasi merupakan hal yang wajar.

Bahkan telah diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tentang kebebasan menyampaikan pendapat. Tentunya kritik dan pendapat itu harus bisa dipertanggungjawabkan.

Indonesia adalah negara demokrasi yang menghormati kebebasan berpendapat dan berorganisasi. Indonesia juga merupakan negara hukum.

Baca Juga: PPKM Mikro di Balikpapan, Walikota Rizal Effendi: Kelonggaran, Jangan Sampai Kerumunan Menjadi-jadi

Sehingga hukum harus dijalankan dengan seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas, sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat.

Terkait masalah penyampaian kritik yang biasa disampaikan melalui media sosial sebenarnya sudah diatur pula di UU ITE. Namun, ada beberapa pasal di UU ITE yang bisa diterjemaahkan multitafsir atau dikenal dengan pasal karet.

Presiden Joko Widodo dalam sebuah kesempatan meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya lebih selektif menyikapi laporan dugaan pelanggaran UU ITE.

Presiden mewanti-wanti ihwal pasal karet atau pasal yang dapat diterjemahkan secara multitafsir.

Tak hanya itu, Presiden Jokowi meminta Polri untuk membuat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal dalam UU ITE.

Polri juga diinstruksikan supaya meningkatkan pengawasan pelaksanaan UU tersebut secara lebih konsisten, akuntabel, dan berkeadilan.

Belakangan, UU ITE banyak digunakan masyarakat sebagai rujukan hukum untuk membuat laporan ke aparat kepolisian.

Semangat UU ITE adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar lebih bersih, sehat, beretika, dan bisa dimanfaatkan secara produktif.

Tetapi, ia tidak ingin implementasi UU tersebut justru menimbulkan rasa ketidakadilan.

Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet), Damar Juniarto mengungkapkan ada sembilan pasal bermasalah dalam UU ITE.

Dikutip dari Kompas.com, persoalan utama pasal 27-29 UU ITE harus dihapus, karena rumusan karet dan ada duplikasi hukum.

Salah satu pasal bermasalah yang dimaksud masih terkait dengan pasal 27 ayat 3 tentang defamasi. Pasal ini disebut dapat digunakan untuk mengekang kegiatan berekspresi warga, aktivis, dan jurnalis.

Selain itu juga mengekang warga untuk mengkritik pihak polisi dan pemerintah. Pasal tersebut membahas penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media massa.

Butir ini sering digunakan untuk menuntut pidana netizen yang melayangkan kritik lewat dunia maya.

Bunyi pasal tersebut adalah: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

Selain pasal 27 ayat 3, berikut daftar delapan pasal-pasal bermasalah lainnya karena rumusan pasalnya tidak ketat (karet) dan multitafsir. Pasal 26 ayat 3 tentang penghapusan informasi yang tidak relevan. Pasal ini bermasalah soal sensor informasi.

Pasal 27 ayat 1 tentang asusila. Pasal ini bermasah karena dapat digunakan untuk menghukum korban kekerasan berbasis gender online.

Pasal 27 ayat 3 tentang dafamasi, dianggap bisa digunakan untuk represi warga yang mengkritik pemerintah, polisi, atau lembaga negara.

Baca Juga: Seorang Perwira Menengah di Polresta Samarinda Kena Covid-19, Kini Kabarnya Meninggal Dunia

Pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian. Pasal ini dapat merepresi agama minoritas serta represi pada warga terkait kritik pada pihak polisi dan pemerintah.

Pasal 29 tentang ancaman kekerasan. Pasal ini bermasalah lantaran dapat dipakai untuk memidana orang yang ingin lapor ke polisi.

Pasal 36 tentang kerugian. Pasal ini dapat digunakan untuk memperberat hukuman pidana defamasi. Pasal 40 ayat 2a tentang muatan yang dilarang.

Pasal ini bermasalah karena dapat digunakan sebagai alasan internet shutdown untuk mencegah penyebarluasan dan penggunaan hoax. Pasal 40 ayat 2b tentang pemutusan akses.

Pasal ini bermasalah karena dapat menjadi penegasan peran pemerintah lebih diutamakan dari putusan pengadilan.

Pasal 45 ayat 3 tentang ancaman penjara dari tindakan defamasi. Pasal ini bermasalah karena dapat menahan tertuduh saat proses penyidikan.

Pedoman Penyidik

Menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi terkait penanganan kasus terkait UU ITE, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menerbitkan surat telegram sebagai pegangan untuk penyidik di Polda hingga Polres.

Salah satu pedoman dalam surat telegram itu nantinya adalah soal pelapor terkait UU ITE. Rencananya, pelapor UU ITE hanya boleh korban langsung, bukan orang lain atau diwakilkan.

Pedoman ini dibuat agar UU ITE tidak digunakan masyarakat sebagai alat saling lapor. Jika ada kasus pelanggaran UU ITE bisa diselesaikan secara mediasi.

Namun, untuk kasus-kasus pelanggaran UU ITE yang berpotensi memicu konfilik horizontal tetap harus diusut tuntas.

Proses penegakan UU ITE akan lebih mengedepankan hal-hal yang lebih bersifat edukasi. Jika sifatnya hanya pencemaran nama baik atau hoax, maka Sigit menyarankan penyelesaian secara mediasi.

Polri juga akan membentuk virtual police . Tugasnya, jika ada kalimat-kalimat yang kurang pas yang kemudian melanggar UU ITE, maka virtual police yang kemudian menegur.

Menegur dan kemudian menjelaskan bahwa 'anda memiliki potensi melanggar pasal sekian dengan ancaman hukuman sekian.

Pedoman penanganan kasus UU ITE ini diharapkan mampu meredam pro dan kontra terkait pasal karet atau multitafsir terhadap pasal-pasal yang ada dalam UU ITE.

Presiden maupun Pemerintah mempersilakan rakyat menyampaikan kritik. Namun, tentunya kritik yang membangun, memberikan solusi, masukan, bukan kritik karena rasa ketidaksukaan kepada pemimpin.

‘Kritik harus bisa diibaratkan sebagai obat, meskipun pahit rasanya tapi bisa menyembuhkan atau menyehatkan’.

*) Penulis adalah Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wilayah Kalimantan Timur

Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved