Berita Nunukan Terkini
ASN Dinas Pendidikan di Nunukan Kaltara Terlibat Kasus Narkoba, BKPSDM Beberkan Nasibnya Terkini
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan bakal dinonaktifkan statusnya
TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan bakal dinonaktifkan statusnya sebagai ASN di Kabupaten Nunukan, lantaran terlibat kasus peredaran narkoba.
Demikian dibeberkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nunukan, Kaharuddin Tokkong kepada Tribun Kaltim.
Dia mengatakan ASN dalam menjalankan tugasnya terikat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Yang namanya ASN dalam menjalankan tugasnya terikat pada aturan hukum yang berlaku. Ada Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN ada PP nomor 53 tahun 2014 tentang Disiplin ASN. Semua bertujuan mengatur perilaku ASN," kata Kaharuddin Tokkong kepada TribunKaltara.com, melalui telepon seluler, Senin (22/02/2021), pukul 19.30 Wita.
Baca Juga: Evaluasi PPKM Mikro di Balikpapan, Kelurahan Inventarisir Kebutuhan Posko Covid-19 Tingkat RT
Tersangka ASN itu bernama Dessy Risandi (32), berstatus PNS di Instansi Dinas Pendidikan Nunukan.
Ibu tiga anak itu, ditangkap di Pelabuhan Fery, Sei Jepun Nunukan, pada Kamis, 11 Februari lalu, akibat diketahui membawa 1 bal Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 46,41 gram dari Tawau, Malaysia.
Setelah melalui rangkaian pemeriksaan terhadap tersangka Dessy, didapati 2 oknum Polisi juga terlibat.
Mereka adalah anggota Polsek Lumbis inisial Brigadir EBP dan Briptu EWN.
Menurut Kaharuddin Tokkong, pihaknya akan segera melakukan sidang penonaktifan tersangka Dessy dari statusnya sebagai PNS.
"Rapat Hukdis untuk penonaktifan tersangka Dessy minggu ini. Kami sudah menerima surat penahanan tersangka dari Polres Nunukan. Kami sidangkan lebih dulu sembari menunggu surat keputusan dari Bupati Nunukan," ucapnya.
Baca Juga: PPKM Mikro di Balikpapan, Walikota Rizal Effendi: Kelonggaran, Jangan Sampai Kerumunan Menjadi-jadi
Dia mengaku, saat tersangka Dessy sudah dinonaktifkan sebagai PNS di lingkup Pemerintah Daerah Nunukan, maka yang bersangkutan akan menerima 50 persen dari gaji pokok.
Sementara itu, tersangka akan menerima Hukdis berat mulai penundaan kenaikan pangkat atau penurunan pangkat, selama tiga tahun hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) saat hakim sudah mengeluarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Misalnya dari pengadilan nanti diputuskan tersangka dipidana penjara di bawah 2 tahun, kami tidak bisa berhentikan," katanya.
Namun akan diberikan Hukdis berat.
Seperti penurunan pangkat atau penundaan kenaikan pangkat, selama tiga tahun.
"Kalau pidana penjara atas dua tahun maka akan dilakukan PTDH," ujarnya.
Kaharuddin Tokkong menjelaskan, kejadian yang melibatkan ASN dalam peredaran sabu bukan kali pertama terjadi di lingkup Pemerintah Daerah Nunukan.
"Kami di Pemda selalu sampaikan dalam rapat bersama ASN, jangan coba-coba bersentuhan dengan narkoba," katanya.
Pengedar maupun pemakai sama-sama ada hukumannya.
Baca Juga: Peredaran Sabu oleh ASN Nunukan, 2 Oknum Polisi Terlibat, 1 Warga Sipil Masih DPO
Kalau pengedar pasti di PTDH, karena di atas lima tahun.
Bahkan sebelumnya Pemda kerjasama dengan BNN untuk lakukan test urine. Ada beberapa SKPD yang pegawainya terlibat memakai sabu, kita PTDH waktu itu.
"Tapi sekarang belum ada anggaran untuk tes urine lagi," ungkapnya.
Kini tersangka Dessy dan 2 oknum Polisi yang terlibat berada di dalam Rutan Polres Nunukan.
Sekadar diketahui, barang bukti yang berhasil diamankan di Polres Nunukan saat menangkap tersangka Dessy,
Yaitu sebagai berikut:
- 1 bungkus plastik warna transparan ukuran sedang yang diduga berisi Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 50 gram.
- 1 buah tas selempang warna biru.
- 1 buah kantong plastik warna hitam.
- 1 buah plastik kosong warna transparan.
- 1 buah handphone android warna hitam.
- 1 buah handphone warna putih.
- 1 unit sepeda motor matic warna abu.
Penulis Febrianus Felis | Editor: Budi Susilo