Berita Berau Terkini
Ilegal Logging di Berau, 2 Pria Paruh Baya di Sambaliung Ditangkap Polisi, Mobil dan Kayu Diamankan
Jajaran Unit Reskrim Polsek Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur berhasil mengamankan yang diduga sebagai pelaku ilegal logging.
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Jajaran Unit Reskrim Polsek Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur berhasil mengamankan yang diduga sebagai pelaku ilegal logging.
Selain itu, disita satu unit truk Toyota Dyna 130 HT dengan nomor polisi KT 8807 GP warna biru merah yang mengangkut 6,5 kubik papan jenis kayu meranti berbagai ukuran.
Selain mengamankan barang bukti mobil dan kayu meranti, polisi juga menangkap dua pelaku berinisial NE (49) dan AMP (32).
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo melalui Kapolsek Sambaliung AKP Budi Watikno menjelaskan pengungkapan pelaku Ilegal logging tersebut bermula saat personelnya melakukan patroli.
Baca Juga: Evaluasi PPKM Mikro di Balikpapan, Kelurahan Inventarisir Kebutuhan Posko Covid-19 Tingkat RT
"Pengungkapan kasus ilegal logging yang terjadi di wilayah Polsek Sambaliung bermula saat anggota Polsek Sambaliung melaksanakan patroli," jelas AKP Budi saat ditemui TribunKaltim.co, Senin (22/2/2021).
Pada saat melaksanakan patroli mencurigai ada kendaraan yang diduga memuat kayu ilegal, setelah, merasa curiga anggota kemudian segera menghentikan kendaraan tersebut dan memeriksa ternyata memang betul.
"Di dalamnya memuat kayu jenis meranti kurang lebih 6.5 kubik," tuturnya.
Setelah ditanyakan dokumen kayu tersebut, sopir maupun pemilik kayu tak bisa menunjukkan dokumen tersebut sehingga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek untuk proses hukum.
"Karena tidak memiliki dokumen, kedua pelaku dan barang bukti material kayu beserta truknya diamankan di Mapolres Berau untuk dilakukan proses," tuturnya.
Baca Juga: PPKM Mikro di Balikpapan, Walikota Rizal Effendi: Kelonggaran, Jangan Sampai Kerumunan Menjadi-jadi
AKP Budi menyampaikan, kedua pelaku dikenakan tindak pidana pasal 12 huruf ejunto pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan.
“Mereka merupakan pelaku pembalakan liar, dan terbukti memiliki dan atau menguasai hasil hutan yang tidak dilengkapi surat atau dokumen resmi. Keduanya diancam kurungan penjara maksimal 10 tahun dan denda 5 miliar," terangnya.
Pihaknya menegaskan, penegakan hukum terhadap kasus ilegal logging akan dilakukan secara maksimal dalam rangka memberikan efek jera kepada pelaku pembalakan liar.
Baca Juga: PDAM Balikpapan Tidak Mengalir, Pipa IPAM Damai Stop Produksi 45 Persen, Berikut Daerah Terdampak
“Tindakan tegas tanpa pandang bulu kami lakukan dalam melindungi dan mengamankan hasil hutan, serta pembelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas ilegal logging lagi,” tutupnya.
Kayu Tak Bertuan Disita UPTD KPHP
Berita sebelumnya. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP ) wilayah Berau Barat menyita puluhan kubik kayu hasil temuan jenis Meranti dan Ulin.
Kini kayu tersebut, kini ditumpuk di halaman kantor, UPTD KPHP wilayah Berau Barat di Jl Pemuda, Kecamatan Tanjung Redeb.
Petugas Kehutanan KPHP Berau Barat, Warsita mengatakan, kayu temuan tersebut didapatkan dalam periode April, Juli dan September 2020, di kawasan kecamatan Kelay dan Segah.
Baca juga: UPDATE Virus Corona di Balikpapan, Rencana Pembatasan Kegiatan, Walikota Rizal Effendi Beri Bocoran
Baca juga: Kronologi Pengeroyokan di Kukar, Bermula dari Berkunjung ke Rumah Wanita, Polisi Masih Buru Pelaku
Dari perhitungan, diketahui kayu yang disita itu terdiri dari 57 kubik jenis ulin, dan 7.9 kubik jenis meranti.
Namun untuk jumlah keseluruhan diperkirakan lebih dari seratus kubik karena banyak kayu dari wilayah lain disimpan di UPTD wilayah Barat.
Baca juga: Dinkes Kaltim Sebut 10 Tokoh Masyarakat Samarinda dan Kukar Akan Ikuti Vaksinasi Massal Covid-19
Baca juga: Tuntut Gratiskan UKT, Hari Ini Aliansi Mahasiswa Unmul Akan Gelar Aksi Kepung Gedung Rektorat
"Prosesnya kan sebenarnya itu kayu sitaan tapi setelah kita datangi masyarakat tidak ada mengaku kalau itu miliknya, jadi kita tidak melanjutkan ke sisi penegakan hukum dalam ranah pidana," ujarnya ke TribunKaltim.Co saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (13/01/2021).
"Karena orang yang pemilik kayunya tidak ada di tempat, tidak mengakui jadi kayu itu kita bawa ke sini sebagai barang bukti kayu temuan," tuturnya.
Warsita menjelaskan, meski kayu tersebut dijadikan barang sitaan, pihaknya tetap melakukan pengumuman agar yang merasa milik kayu tersebut melapor ke UPTD KPHP dengan membawa bukti kepemilikan.
Baca juga: Pelanggar Protokol Kesehatan Dinilai Masih Tinggi, Satpol PP Berau Tunggu Perubahan Perbup 52
Baca juga: Distribusi dan Vaksinasi di Berau yang Direncanakan Januari Terpaksa Ditunda, Begini Kata Bupati
"Sudah kita umumkan, barang siapa merasa memiliki, silahkan datang ke kantor dengan bukti kepemilikkan. Kami tunggu selama 2 Minggu tidak ada yang mengakui, akhirnya kayu itu sudah jadi dalam penguasaan UPTD KPHP Berau Barat," jelas Warsita.
"Itulah yang menjadi dasar nanti salah satu syarat kayu itu bisa dilelang.
Namun kini kita masih memenuhumi syarat-syarat untuk proses lelang diantaranya mengusulkan ke provinsi untuk difasilitasi ke Gubernur untuk persetujuan panitia lelang," pungkasnya.
Baca juga: Distribusi Vaksin Sinovac dan Vaksinasi di Berau Diundur, Ini Alasan Kepala Dinas Kesehatan
Baca juga: NEWS VIDEO Seorang Pasien Meninggal Terpapar Covid-19 di Berau, Dimakamkan dengan Protokol Kesehatan
Warsita menambahkan kini puluhan kayu tersebut akan dilelang dan menunggu persetujuan.
Penulis Ikbal Nurkarim | Editor: Budi Susilo