Berita Nunukan Terkini

Peredaran Sabu oleh ASN Nunukan, 2 Oknum Polisi Terlibat, 1 Warga Sipil Masih DPO

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Nunukan yang menjadi tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu belum lama ini, kini terkuak 2 oknum polisi

Editor: Budi Susilo
ilustrasi.net
Narkotika jenis sabu. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Nunukan yang menjadi tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu belum lama ini, kini terkuak 2 oknum polisi ternyata juga terlibat. 

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Nunukan yang menjadi tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu belum lama ini, kini terkuak 2 oknum polisi ternyata juga terlibat.

Sebelumnya, tersangka ASN atas nama Dessy Risandi (32), berstatus PNS di Instansi Dinas Pendidikan Nunukan, ditangkap polisi saat tiba di Pelabuhan Fery, Sei Jepun Nunukan, tanggal 11 Februari lalu.

Informasi yang dihimpun, tersangka Dessy membawa narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 46,41 gram dari Tawau, Malaysia.

Setelah melalui rangkaian pemeriksaan terhadap tersangka ibu anak tiga itu, didapati 2 oknum polisi juga terlibat.

Baca Juga: Evaluasi PPKM Mikro di Balikpapan, Kelurahan Inventarisir Kebutuhan Posko Covid-19 Tingkat RT

Mereka adalah anggota Polsek Lumbis inisial Brigadir EBP dan Briptu EWN.

"Setelah kami lakukan tracing handphone tersangka DR itu, didapati 2 oknum anggota kami. Brigadir EBP pesan 1 bal sabu kepada DR. Kemudian, EBP transfer uang sebanyak Rp 10 juta ke rekening DR. Tapi transfernya dibantu oleh Briptu EWN," kata Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar kepada TribunKaltara.com, Senin (22/02/2021) sore.

Ketiga tersangka sudah mengakui perbuatan mereka. Bahkan Polres Nunukan memiliki jejak digital, bukti transfer dan pembicaraan di telepon oleh tersangka.

Kini ketiga tersangka itu diamankan di Rutan Polres Nunukan.

Menurut Syaiful Anwar, selain dikenakan sanksi pidana sesuai UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, terhadap dua oknum polisi juga akan diberikan sanksi displin berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Kami tidak akan ragu-ragu soal itu. Dalam waktu dekat kami akan melakukan upacara PTDH sembari menunggu keputusan PTDH keluar. Ini sesuai Peraturan Kapolri," ucapnya.

Warga Sipil Masih Berstatus DPO

Tak hanya itu, Syaiful Anwar mengaku, pihaknya sudah membuat berita acara DPO terhadap satu warga sipil asal Lumbis.

Belakangan diketahui, DPO insial GTM itu merupakan calon pembeli dari Brigadir EBP.

Syaiful Anwar menjelaskan, sejalan dengan imbauan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tidak akan memberikan ruang kepada pelaku peredaran narkoba termasuk oknum Polisi.

"Kata Kapolri hanya dua, pidanakan dan pecat. Itu komitmen yang sudah lama kami sampaikan di apel, bahwa tidak anggota Polisi tidak boleh main-main dengan narkoba," katanya.

"Risiko ditanggung penumpang bahasa komando. Masih banyak masyarakat yang berbondong-bondong daftar Polisi," ujarnya.

Syaiful Anwar berharap ke depan pihaknya dapat membongkar jaringan atas peredaran narkoba yang selama ini masuk dari Tawau, Malaysia.

"Selama ini kami hanya dapat inisial saja tapi alamatnya kami nggak tahu. Doakan semoga ke depan kami bisa dapat inisial dan sekaligus alamatnya," katanya.

"Biar bisa koordinasi dengan aparat Malaysia untuk menangkap jaringan atas peredaran narkoba," tuturnya.

Terakhir, ia imbau kepada anggota Polres Nunukan untuk tidak bermain-main dengan peredaran narkoba.

Tidak ada toleransi dan tebang pilih. Mau pangkat apapun, kode etik dan pidana depan mata kalau masih bermain.

"Kalau sayang karir, sayang keluarga, masih mau jadi Polisi jaga marwah Polisi. Narkoba itu musuh negara sama derajat dengan korupsi," ungkapnya.

Diduga Disuruh Suami

Berita sebelumnya. Sat Resnarkoba Polres Nunukan bekuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), lantaran membawa sabu 50 gram dari Tawau, Malaysia.

Belakangan diketahui, tersangka atas nama Dessy Risandi (32) seorang ibu anak tiga, berstatus PNS di Instansi Dinas Pendidikan Nunukan.

Informasi yang dihimpun, tersangka Dessy membawa narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 50 gram dari Tawau.

Rencana tersangka Dessy untuk membawa sabu tersebut ke Nunukan melalui Sebatik tercium lebih dulu oleh Sat Resnarkoba.

Baca Juga: Balikpapan Resmi Terapkan PPKM Mikro, Diskominfo Inginkan Daerah Lainnya di Kaltim Ikut Menyusul

Sehingga setibanya di Pelabuhan Fery, Sei Jepun Nunukan, pada Kamis lalu pukul 14.30 Wita, tersangka langsung diamankan Polisi bersama 1 bungkus plastik transparan ukuran sedang yang berisi sabu 50 gram.

"Kami sudah dapat informasi sebelumnya dari masyarakat bahwa ada seorang perempuan membawa sabu. Jadi personel kami sudah lebih dulu menunggu tersangka di pelabuhan," kata Kabag Humas Polres Nunukan Iptu Muhammad Karyadi kepada TribunKaltara.com, Rabu (17/02/2021), pukul 11.00 Wita.

Menurut Muhammad Karyadi, tersangka nekat membeli sabu langsung dari Tawau, lantaran disuruh suaminya yang saat ini berada dalam tahanan lapas Tarakan.

Baca Juga: Anggota DPRD Balikpapan Bicara Efektivitas Satgas Covid-19 Tingkat RT Setelah PPKM Mikro Diresmikan

Suami tersangka sempat ditangkap oleh Polisi di Nunukan saat ketahuan membawa sabu dengan berat 1 kilo dari Tawau pada 2019 lalu.

"Tersangka seorang ASN di lingkup Pemda Nunukan. Dia punya anak tiga. Keterangan yang kami peroleh dari tersangka, ia disuruh oleh suaminya yang saat ini berada di tahanan lapas Tarakan. Awal 2019 lalu, kami tangkap karena bawa sabu 1 kilo dari Tawau," ucapnya.

Baca Juga: Plaza Balikpapan dalam PPKM Mikro, Kesan Masyarakat Mall Masih Tutup, Padahal Dibuka dengan Prokes

Muhammad Karyadi mengaku, hingga saat ini pihaknya masih terus mendalami kasus tersangka Dessy.

Sementara pasal yang dipersangkakan kepada tersangka yakni pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Barang bukti yang berhasil diamankan di Polres Nunukan, yakni:

- 1 bungkus plastik warna transparan ukuran sedang yang diduga berisi Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 50 gram.
- 1 buah tas selempang warna biru.
- 1 buah kantong plastik warna hitam.
- 1 buah plastik kosong warna transparan.
- 1 buah handphone android warna hitam.
- 1 buah handphone warna putih.
- 1 unit sepeda motor matic warna abu.

Penulis Febrianus Felis | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved