Berita Berau Terkini

Disnakertrans Berau Kesulitan Data Pengangguran, Banyak Pencari Kerja tak Kembalikan Kartu AK1

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau, Junaidi mengungkapkan.

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/IKBAL NURKARIM
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau, Junaidi. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau, Junaidi mengungkapkan.

Salah satu kesulitan pendataan angka pengangguran yakni pekerja yang terserap bekerja di perusahaan tertentu tidak melaporkan diri, Kamis (25/2/2021).

Para pencari kerja (Pencaker) kata Junaidi biasanya memenuhi salah satu persyaratan yakni kartu kuning atau tanda pencari kerja atau bisa juga disebut kartu AK1, sebagai syarat pengajuan lamaran kerja pada umumnya.

Kepala Disnakertrans Berau itu menegaskan, kartu kuning ini seharusnya dikembalikan oleh orang bersangkutan saat dirinya sudah diterima bekerja.

Baca juga: 4 Program Pelatihan Disnakertrans Berau Rutin Dilakukan, Pendaftar Sering Melebihi Kuota

"Tujuannya untuk didata di Disnaker, tetapi sayangnya hanya sedikit pekerja yang mengembalikan kartu kuning," tegas Junaidi

Sehingga pendataan antara angka pengangguran dan pencari kerja kadang tidak dapat terhitung maksimal.

Seharusnya begitu yang bersangkutan diterima, dia datang mengembalikan kartu kuning, melaporlah istilahnya.

"Dia sudah diterima bekerja kemudian kita masukan dalam data," jelasnya.

Menurutnya yang bersangkutan berpartisipasi dalam perubahan data pengurangan angka pengangguran dan juga data serapan tenaga kerja.

Junaidi menjelaskan, selain sebagai variabel data angka ketenagakerjaan,pengembalian kartu kuning juga bertujuan mendata data diri pekerja dimaksud.

Baca juga: Kunker di Berau, Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK Minta Pemkab Awasi Bankeu agar Tepat Sasaran

"Kami di Disnakertrans mengetahui bahwa yang bersangkutan bekerja misalnya di perusahaan A atau perusahaan B, sewaktu-waktu ada persoalan kita dengan mudah mengetahui, detail masa kerja dan sebagainya," tuturnya.

Sehingga Disnakertrans dengan mudah melacak data resmi masa kerja, posisi dan hal-hal terperinci lainnya.

Apabila dikemudian hari terjadi perselisihan antara karyawan dengan perusahaan jika terdata maka dengan mudah dimediasi.

Sebab selama ini kata Junaidi ada sejumlah persoalan atau konflik karyawan dan perusahaan seperti masa kerja kontrak, pemberian upah dan juga pesangon.

"Tidak ada data jelas kapan yang bersangkutan masuk kerja karena tidak melaporkan, terutama bila bekerja di perusahaan kecil yang manajemennya tidak terlalu rapi," imbuhnya.

Baca juga: Tingginya Angka Pengangguran Jadi Tanggungjawab 2 Calon Petahana yang Tarung di Pilkada Bontang

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved