Berita Kubar Terkini

Stop Gratifikasi, PN Kubar Minta Dukungan Masyarakat Ciptakan Pelayanan Berbasis WBK dan WBBM

Pengadilan Negeri (PN) klas II Kabupaten Kutai Barat, meminta dukungan kepada seluruh masyarakat engan cara tidak memberikan peluang gratifikasi

Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Ketua Pengadilan Negeri (PN) kelas II Kabupaten Kutai Barat, Jemmy Tanjung Utama, SH.,MH bersama rombongannya membagikan masker ke jalan raya sekaligus sosialisasi WBK dam WBBM.TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Sebagai bentuk upaya menciptakan pelayanan masyarakat berbasis wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM), Pengadilan Negeri (PN) klas II Kabupaten Kutai Barat, meminta dukungan kepada seluruh masyarakat dengan cara tidak memberikan peluang gratifikasi atau imbalan dalam bentuk apapun kepada pegawai PN Kubar. 

Upaya tersebut juga disosialisasikan secara langsung oleh para pegawai PN Kutai Barat kepada masyarakat yang dipimpin langusng oleh Katua Pengadilan Negeri Kutai Barat, Jemmy Tanjung Utama, SH,.MH sekaligus bagi-bagi masker di simpang tiga traffic ligt Jl. Sendawar Raya, Barong Tongkok, Kutai Barat, Kamis (25/2/2021).

Baca juga: Kantor Dishub Samarinda Bantah Ada Ruangan Karaoke dan Datangkan Pemandu Lagu

Baca juga: Kecelakaan Maut di Bontang, Satu Wanita jadi Korban Tewas, Sopir Kaget sebab Pedal Gas Dikira Rem

Selain itu, mereka juga membentangkan spanduk di simpang lampu merah bertuliskan,

"Dukung kami keluarga besar Pengadilan Negeri Kutai Barat dalam mewujudkan pengadilan Negeri Kutai Barat yang Agung menuju wilayah bebas dari korupsi atau WBK dan wilayah birokrasi bersih, melayani WBBM dengan tidak menjanjikan atau memberikan imbalan dalam bentuk apapun, untuk mempengaruhi keputusan guna memenangkan perkara.

Kami berkeinginan untuk memberikan pelayanan prima, bebas dari pungutan liar dan bersih melayani".

Ketua PN Kubar, Jemmy Tanjung Utama, SH,.SH menegaskan pihaknya tidak akan pernah menerima imbalan dari masyarakat dalam bentuk apapun agar tidak mempengaruhi putusan perkara. 

Baca juga: Kejari Balikpapan Sudah Amankan Puluhan Dokumen Terkait Kasus PT Kaltim Kariangau Terminal

Baca juga: BREAKING NEWS 7.680 Botol Vaksin Sinovac Tiba, Disimpan di Gudang Pendingin yang Dijaga Ketat Brimob

"Supaya kami gak ada beban, hati kami pun bersih dan kami berkewajiban untuk menjaga citra pengadilan negeri Kutai Barat," katanya saat kegiatan sosialisasi dan bagi-bagi masker di barong Tongkok,  Kamis siang (25/2/2021).

Selain itu, kegiatan ini juga ditujukan dalam rangka kampanye Gratifikasi agar terciptanya putusan pengadilan yang seadil-adilnya.

"Ini untuk mengkampanyekan memberitahukan kepada masyarakat mohon untuk membantu kami keluarga besar pengadilan negeri Kutai Barat untuk tidak memberikan maupun imbalan dalam bentuk apapun.

Baca juga: PT Pelindo IV Digeledah Kejari Balikpapan, Terungkap Jadi Pemegang Saham PT KKT

Barang, uang, fasilitas apapun kepada kami didalam mempengaruhi putusan pengadilan negeri Kutai Barat maupun juga di dalam pemberian layanan karena, dalam memberikan layanan karena kami sudah dibayar oleh negara dan tentunya kami kembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan kami," tegasnya.  

Penulis: Zainul Marsyafi/Editor: Samir Paturusi

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved