Berita Nasional Terkini

Apa itu SKCK Online dan Bagaimana Cara Bikinnya? Dibutuhkan untuk Pendaftaran CPNS dan PPPK

Apa itu SKCK online dan bagaimana sebenarnya cara bikinnya? Untuk diketahui, Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau disingkat SKCK adalah surat

Editor: Syaiful Syafar
IST/Tribun Jabar
Apa itu SKCK online dan bagaimana cara bikinnya? Kerap dibutuhkan untuk pendaftaran CPNS dan PPPK. 

TRIBUNKALTIM.CO - Apa itu SKCK online dan bagaimana sebenarnya cara bikinnya?

Untuk diketahui, Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau disingkat SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi intelkam kepada seseorang pemohon atau warga.

Surat ini untuk menerangkan tentang ada maupun tidak adanya catatan seseorang dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika melewati masa berlaku, maka SKCK dapat diperpanjang.

Baca juga: SKCK Jadi Syarat Wajib untuk Melamar Kerja, Ini Cara Membuat Secara Online, Lengkap dengan Biayanya

Baca juga: Anda Ingin Membuat SKCK, Ini Tata Cara Secara Online, Berikut Syarat, Dokumen hingga Biayanya

Pengurusan SKCK ini dapat dilakukan secara langsung di loket pelayanan SKCK di kantor polisi terdekat dengan membawa dokumen yang disyaratkan dan mengisi formulir.

Selain itu, ada cara yang lebih mudah dengan mendaftar SKCK secara online dengan mengunggah dokumen yang disyaratkan dan mengisi form yang tersedia.

Biasanya, SKCK kerap dibutuhkan sebagai syarat administrasi untuk berbagai keperluan.

Misalnya, untuk kebutuhan calon pegawai negeri sipil ( CPNS) dan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK), yang biasanya membutuhkan dokumen SKCK.

Oleh karena itu, tak ada salahnya Anda mulai mempersiapkan SKCK sehingga dokumen itu sudah tersedia ketika membutuhkannya.

Lalu, bagaimana cara bikin SKCK online ?

Simak panduan berikut, seperti dilansir dari situs skck.polri.go.id.

Membuat dan memperpanjang

Pembuatan SKCK baru dapat dilakukan di kantor polisi sesuai dengan domisili.

Selain itu, jika SKCK sudah habis masa berlakunya selama lebih dari satu tahun, maka SKCK mesti diperpanjang.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved